LOKAKARYA PENGENALAN HCR DAN PENYUSUNAN RPP IKAN KARANG DI KABUPATEN BERAU
Oleh: Buguh Tri Hardianto (Capture Fisheries Assistant for Reef Fish and Shrimp Commodities)
Ikan karang konsumsi merupakan salah satu sumber daya perikanan yang banyak dieksploitasi dan dimanfaatkan sebagai salah satu sumber protein hewani yang berasal dari laut. Dari sekian banyak perairan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), Pulau Maratua yang berada di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, merupakan salah satu penghasil ikan karang konsumsi yang cukup besar di Indonesia. Hal ini berdasar pada data Survei Manta Tow 2003, bahwa luasan tutupan rata-rata ekosistem karang keras di Pulau Maratua sebanyak 26,43% dan tutupan rata-rata karang hidup sebanyak 37,09%.
Perairan Berau menjadi habitat penting berbagai jenis ikan karang konsumsi dan beberapa pulau diketahui menjadi tempat bertelurnya penyu sebagai ikon pariwisata Kabupaten Berau, diantaranya Pulau Derawan, Pulau Semama, Pulau Sangalaki, Pulau Belambangan, Pulau Sambit, Pulau Mataha, dan Pulau Bilang-Bilangan. Apabila pemanfaatan perikanan dilakukan dengan yang tidak ramah lingkungan, habitat ikan karang dan penyu akan terganggu sehingga potensi terjadinya kerugian dari sisi ekonomi masyarakat setempat cukup besar. Menurut informasi dari nelayan setempat, masih ada saja yang melakukan aktivitas penangkapan ikan yang merusak, seperti penangkapan ikan karang di bawah ukuran layak tangkap, penggunaan racun (sianida), dan bom ikan masih terjadi. Dampak bagi sebagian besar nelayan saat ini adalah semakin menurunnya hasil tangkapan ikan baik dari segi jumlah maupun ukuran ikan yang tertangkap.
Lokakarya HCR dan Pengenalan RPP Karang di Berau
Berangkat dari permasalahan tersebut, pada 27-28 November 2015 Yayasan WWF Indonesia bersama dengan Yayasan Bestari dalam skema JARING-Nusantara berinisiasi untuk memperkenalkan metode pengumpulan data Historical Catch atau sejarah pemanfaatan perikanan. Selain metode tersebut, dikenalkan juga metode analisis Harvest Control Rule (HCR) atau Aturan Pengendalian Penangkapan kepada beberapa stakeholder terkait, diantaranya Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Berau, Learning Center EAFM Universitas Mulawarman, The Nature Conservacy (TNC) Berau, Yayasan Penyu Berau, Jaringan Nelayan (JALA) Tanjung Batu, Kelompok Nelayan Da’Kayu Muyang dan Kelompok nelayan Da’Kayu Akkal.
HCR merupakan perangkat yang digunakan untuk menentukan strategi pemanfaatan (Harvest Strategy) dalam Rencana Pengelolaan Perikanan ikan karang di suatu lokasi. Pada hari kedua, kami melakukan pembahasan draft dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan Karang (RPP Karang) di Kabupaten Berau, yang kemudian menempatkan HCR sebagai salah satu perangkat di dalamnya. Hal ini bertujuan untuk menentukan strategi pemanfaatan ikan karang di Kabupaten Berau.
Pada pembahasan draft dokumen RPP Karang di Kabupaten Berau, juga dilakukan pembagian peran dari setiap pemangku kepentingan bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Berau sebagai penanggung jawab utama untuk setiap rencana aksi pengelolaan. Sedangkan, untuk melakukan pengumpulan data dan analisis HCR akan dilakukan oleh Learning Center EAFM Universitas Mulawarman yang bekerja sama dengan Yayasan Bestari. Dari pelaksanaan lokakarya ini dihasilkan beberapa komitmen, yakni bersama melakukan pengumpulan data aturan pengendalian penangkapan yang nantinya dijadikan acuan dasar penentuan strategi pemanfaatan serta pembentukan lembaga pengelola perikanan di Kabupaten Berau. Sehingga pada tahun 2016 diharapkan draft RPP Karang dapat dijadikan dokumen akhir yang menjadi acuan dari setiap pemangku kepentingan melaksanakan pengelolaan perikanan karang di Kabupaten Berau.