LANGKAH PENTING MENUJU PENDANAAN BERKELANJUTAN PENGELOLAAN KKP
Oleh: Masayu Yulien Vinanda
Jakarta (19/03)-Pemerintah telah mentargetkan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) seluas 20 juta hektar pada tahun 2020. Dari target luasan tersebut, saat ini telah tercapai 13,9 juta hektar yang penetapan dan pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun, pada kenyataannya, pengelolaan KKP tersebut masih belum efektif. Salah satu aspek pengelolaan yang saat ini tengah disoroti adalah pendanaan.
Sebagai langkah awal untuk mendiskusikan strategi-strategi yang tepat dalam menyusun mekanisme pendanaan berkelanjutan bagi pengelolaan KKP di Indonesia, WWF-Indonesia bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar lokakarya di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Kamis (17/03).
Turut hadir dalam lokakarya tersebut Direktur Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan (KKJI), Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus Dermawan, Direktur Kelautan dan Perikanan, BAPPENAS Dr. Sri Yanti, Direktur Eksekutif WWF-Indonesia Dr. Efransjah, serta Direktur Eksekutif Sumatra Sustainability Fund (SSF) Cici Mariati.
Pada kesempatan itu, Sustainable Financing Coordinator WWF-Indonesia Budi Wardhana berbagi pengalaman tentang strategi WWF dalam mengembangkan pendanaan berkelanjutan baik di network WWF sendiri maupun pengalaman di Yayasan Dana Lestari Sumatera (trust fund yang digagas oleh WWF-Indonesia dan LSM lain guna mendukung upaya penyelamatan ekosistem pulau Sumatera.
Menurutnya, 60 % model pendanaan berkelanjutan yang yang dilakukan oleh WWF berbentuk trust fund. Walaupun, ia meyakini bahwa mekanisme tersebut bukanlah satu-satunya pilihan bagi pendanaan berkelanjutan.
“Trust fund yang selama ini dikembangkan WWF di sejumlah networknya merupakan pijakan bagi strategi pendanaan berkelanjutan melalui pengelolaan beragam sumber dana berjangka panjang atau dana yang diperoleh sendiri dari kawasan,” jelasnya.
Lebih dari 50 Trust Fund yang telah dibangun WWF di seluruh dunia, tambahnya, merupakan aktor kunci bagi pengembangan kapasitas konservasi di tingkat lokal, regional, dan nasional. Trust Fund dapat berpartisipasi dalam menetapkan prioritas konservasi dan menyediakan wahana bagi dialog antar pemangku kepentingan, serta membangun kapasitas penerima hibah.
“Trust fund tidak hanya berlaku sebagai grant making tapi juga membangun kapasitas para penerima hibah untuk mampu mengelola hibah tersebut baik dalam pengelolaan kegiatan penetapan sasaran dan strategi konservasi, pengelolaan keuangan, bagaimana membuat laporan kegiatan, pembuatan materi, serta upaya penyadartahuan masyarakat tentang pentingnya konservasi,”imbuh Budi.
Lokakarya ini diharapkan akan melahirkan road map pembentukan mekanisme pendanaan berkelanjutan bagi pengelolaan KKP di Indonesia serta menjadi awal dibentuknya kelompok kerja yang bertanggung jawab untuk melaksanakan dokumen yang telah disepakati tersebut.