KKPS: KISAH KELOMPOK MASYARAKAT PENJAGA PENYU DI PANGUMBAHAN
Oleh: Ciptanti Putri
Masyarakat menjadi kunci keberhasilan lestarinya sebuah kawasan konservasi. Mereka merupakan garda terdepan, baik dalam menjaga maupun mengembangkan kawasan sehingga tercapai kondisi harmonis; alam yang lestari dan manusia yang sejahtera. Untuk memulainya, masyarakat harus paham dan sungguh-sungguh mengerti potensi alam yang ada di sekitarnya sehingga mampu memanfaatkan kekayaan hayati yang terkandung di dalamnya secara bijaksana.
Ulasan tersebut menjadi intisari pemikiran masyarakat Desa Pangumbahan, Ciracap, Sukabumi, yang kini giat melakukan upaya konservasi di area pesisirnya yang merupakan kawasan peneluran bagi Penyu Hijau (Chelonia mydas). Lewat beragam peran dan kegiatan kemasyarakatan, mereka bersama-sama mengejar mimpi untuk mewujudkan Pangumbahan sebagai kawasan ekowisata berbasis konservasi.
“Pantai Pangumbahan pernah mengalami masa suram. Meskipun merupakan salah satu pantai pendaratan dan peneluran Penyu Hijau yang cukup sibuk di Jawa Barat, namun praktik perdagangan telur penyu juga marak. Bahkan oleh oknum petugas,” kisah Musonif, Ketua KKPS (Kelompok Konservasi Penyu Sukabumi), yang sehari-hari bertugas sebagai Sekretaris Desa di Desa Pangumbahan, Sukabumi. “Pada 2006 saya dan teman-teman yang sepaham dan berempati kepada penderitaan penyu membentuk KKP (Kelompok Konservasi Penyu). Waktu itu jumlahnya ada 30 orang yang terdiri dari masyarakat di sekitar Pantai Pangumbahan. Kelompok ini dikelola oleh perusahaan bernama CV Daya Bakti. Melihat praktik jual-beli telur penyu yang kian mengkhawatirkan di wilayah kami, kami mulai mencari bahan rujukan untuk advokasi.”
Pada mulanya Musonif dan teman-teman mendapat sejumlah buku mengenai konservasi lingkungan dan peraturan perundangan, dan menemukan bahwa dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ternyata penyu termasuk kategori yang dilindungi. Dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang perikanan, disebutkan pula bahwa penyu termasuk jenis reptil yang dilindungi. Namun, dalam Peraturan Daerah di Sukabumi terdapat pungutan pajak penjualan telur penyu, dengan pembagian 50% dilestarikan dan 50% boleh dimanfaatkan untuk biaya operasional. Seharusnya Perda tersebut gugur demi hukum karena bertentangan dengan UU di atasnya.
“Kami menyoroti peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Waktu itu kami meminta bantuan Ibu Irma dari Kantor Kelautan dan Perikanan Cimaja untuk mengadakan Lasa (Loka Desa) di Villa Heksa dan mengundang pihak-pihak terkait seperti BKSDA dan Pak Adang Gunawan sebagai Direktur CV Daya Bakti.” Dari diskusi tersebut disimpulkan bahwa Perda di Sukabumi harus direvisi. KKP meminta bantuan LSM-LSM lain untuk menyuarakan hal itu. Hasilnya, pada 2008 Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri mencabut Perda yang memperbolehkan pemanfaatan hasil laut yang dilindungi UU.
“Pada 2008 pengelolaan Pantai Pangumbahan diambil alih oleh Pemda dan menjadi 100% kawasan konservasi. Tantangan selanjutnya adalah mengubah kebiasaan masyarakat Pangumbahan yang menganggap telur penyu sebagai oleh-oleh yang prestisius untuk diberikan ke pejabat, birokrat, maupun tamu lain, serta menyadarkan masyarakat yang kehidupannya bergantung kepada hasil pantai,” tutur pria keturunan Jawa Tengah ini.
“Cukup sulit mengubah kebiasaan hidup dan mindset masyarakat tentang pelestarian penyu karena selama ini mereka mengenalnya sebagai sumber pangan lezat dan produk yang menghasilkan uang. Bersama pengelola UPTD saat itu, kami secara aktif melakukan pendekatan, berusaha menyadarkan masyarakat. Alih-alih memakai pendekatan hukum atau cara yang represif yang belum tentu menyelesaikan masalah, kami menggunakan pendekatan ekonomi dan sosial. Lewat bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan, kami menarik dana PNPM Kelautan, lalu kami kembangkan budidaya lele dumbo dengan memberdayakan masyarakat sekitar yang sebagian penghasilannya dari berjualan telur penyu.”
Bersama Pemkab Sukabumi, KKP yang bertransformasi menjadi Kelompok Konservasi Penyu Sukabumi (KKPS) mendukung usaha pengelolaan kawasan. Namun, praktik penyalahgunaan wewenang masih terjadi. Maka pada 30 Januari 2013 KKPS “bersilaturahim” ke Kantor DPRD dengan rombongan berjumlah 18 mobil dan sekitar 600 orang--di antaranya awak media dan beberapa perwakilan LSM lokal--untuk menyampaikan aspirasi agar penyimpangan seperti praktik perdagangan telur penyu dan tukik serta penebangan pohon dihentikan. Terjadilah suksesi kepemimpinan Kepala UPTD Pantai Konservasi Penyu Pangumbahan kepada Bapak Ahman Kurniawan, yang diterima baik oleh masyarakat karena beliau terbukti belum pernah terlibat dalam penyalahgunaan telur penyu.
Kemitraan KKPS dan UPTD Pantai Konservasi Penyu Pangumbahan pun terjalin mesra. Banyak sudah program lokal berbasis konservasi yang tercipta dan terlaksana. Mereka juga mendapat dukungan dari pihak korporasi dan LSM lainnya. Termasuk dari WWF-Indonesia.
“Bersama UPTD dan WWF-Indonesia, kami menghijaukan kembali kawasan hutan penyangga Pantai Pangumbahan. Kami menginginkan daerah pantai sampai dengan wilayah selatan Cianjur dihijaukan karena kami yakin penyusunan rencana penyangga penyu pesisir sepanjang 117 KM di Pantai Sukabumi akan bermanfaat dalam menjaga ekosistem penyu. Demikian pula dengan penertiban resort dan warung-warung yang berada di kawasan sekitar,” cerita dia. Pangumbahan juga direncanakan akan menjadi kawasan untuk pilot project sebuah program donasi adopsi sarang penyu “Turtle Hope” yang diinisiasi Maret 2015 mendatang.
Kini KKPS boleh berbangga dan tersenyum lega. Dengan kesadaran bahwa potensi alam yang mereka punya harus dijaga demi keberlangsungan hidup manusianya sendiri, Musonif saat ini mengejar mimpi untuk menyematkan pengetahuan tentang konservasi penyu dalam muatan lokal (mulok) di sekolah dasar dan menengah di Sukabumi. “Hal ini sudah kami sampaikan ke Dinas Pendidikan. KKPS juga sudah pernah melakukan sosialisasi di sekolah,” tutupnya.