KELOMPOK PENJAGA LAUT MENARBU
Kelompok Pengelola Sasi Kampung Menarbu merupakan suatu kelompok masyarakat diangkat dengan SK Kepala Kampung Menarbu tanggal 10 Maret 2018. Kelompok ini diketuai oleh Yohanes Ayamiseba, sekertaris Pdt. Musa Bisai S.Si dan Bendahara adalah Yosias Menarbu dengan komposisi 3 pengurus inti dan 9 anggota. Anggota terdiri dari para pemuda yang memiliki tugas dalam melakukan pendataan (dengan didampingi) dan melakukan pengawasan. Pengelola sasi Kampung Menarbu mempunyai tugas pokok mendata, mengatur dan mengawasi. WWF-Indonesia memfasilitasi Tim Monitoring melalui pelatihan pendataan tutupan karang, ikan karang dan megabentik (kima, lola, teripang). Hasil dari pelatihan ini, kelompok telah mendata di wilayah Sasi yang mereka miliki pada Oktober 2019 dan Februari 2020. Data yang mereka kumpulkan bersama dampingan WWF-Indonesia ini menjadi data yang sangat penting bagi pemetaan potensi wilayah Sasi Kampung Menarbu dan sebagai informasi dalam tata kelola wilayah.
Data ini telah dipresentasikan oleh Yohanes kepada Pemerintah Daerah Teluk Wondama pada 3 Maret 2020, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat serta Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih pada 6 Maret 2019 dalam kegiatan sosialisasi dan koordinasi terkait buka Sasi Kampung Menarbu. Kelompok ini menjadi penegak aturan secara adat selama tutup Sasi dan memastikan pemanfaatannya dilakukan dengan praktek-praktek berkelanjutan selama buka Sasi.
Pada tanggal 17 Maret 2020 kelompok ini resmi diangkat sebagai Pokmaswas (Kelompok Pengawas Masyarakat) dengan nama Pokmaswas Menarbu dengan SK Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Pengukuhan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) “Menarbu” Kampung Menarbu Distrik Roon Kabupaten Teluk Wondama. Selama periode buka sasi kelompok menjalankan pengawasan secara rutin, salah satu capaian yang telah dilakukan kelompok ini adalah melakukan pelaporan masyarakat pengguna alat bantu kompresor di wilayah buka Sasi, yang selanjutnya di tangani oleh Kapospol (Kepala Pos Polisi) Distrik Roon pada tanggal 18 Maret 2020. Hal ini menjadi pembelajaran dalam pengelolaan kawasan, bahwa pengawasan adalah salah satu upaya penting dalam pengelolaan kawasan perlindungan laut.