HUTAN GUNUNG ENO DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN LINDUNG
Oleh Sri Jimmy Kustini
Sendawar (30/04)Setiap bulan April masyarakat Linggang Melapeh Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat memperingati hari jadi kampung. Berbagai kegiatan seperti acara ritual adat di Gunung Eno, lomba masak makanan tradisional Dayak dan pertandingan olahraga tradisional diantaranya lomba logo, gasing, panjat gerapai, dan menyumpit pun digelar untuk memeriahkan peringatan HUT kampung Linggang Melapeh. Pada acara puncak, digelar pertunjukan tari tradisional dan penetapan kawasan lindung hutan Gunung Eno.
Tahun ini, di hari jadinya yang ke-97, masyarakat Linggang Melapeh mendapat kado manis, yakni ditetapkannya Gunung Eno sebagai kawasan lindung. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pembukaan selubung papan nama kawasan oleh Bupati Kutai Barat Ismail Thomas pada tanggal 26 April 2012 di kampung Linggang Melapeh.
Bupati Kutai Barat dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan salut atas kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menjaga dan melestarikan kawasan hutan yang ada di kampungnya dan mengharapkan kampung-kampung lain di Kutai Barat bisa mencontoh apa yang sudah dilakukan masyarakat Linggang Melapeh. “Saya bangga menjadi bagian dari keluarga besar Linggang Melapeh,” tambahnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kutai Barat Jackson Jhon Tawi, Camat Linggang Bigung Adi Wijaya, beberapa kepala dinas dan badan serta ratusan warga setempat.
Project Leader WWF-Indonesia Program Kutai Barat Arif Data Kusuma menyambut baik kabar menggembirakan tersebut. Melalui program kawasan hutan konservasi masyarakat (CCA/Community Conserved Areas) yang telah digiatkan selama 2 tahun, WWF melakukan pendampingan masyarakat untuk pengelolaan dan pelestarian kawasan hutan Gunung Eno. Mulai dari survei CCA, pelatihan dan pendampingan pembuatan peraturan kampung untuk pengelolaan hutan konservasi masyarakat di kawasan Gunung Eno, hingga inventarisasi keanekaragaman hayati.
“Penetapan kawasan lindung gunung Eno adalah langkah awal dan buah manis dari pendampingan program CCA. Di masa datang juga perlu penguatan kelembagaan masyarakat dan mempererat kerjasama antara masyarakat setempat dengan pemerintah daerah dan lembaga lainnya untuk pengelolaan kawasan hutan CCA yang ada,” imbuhnya.
Yudi Hermawan, Petinggi kampung Linggang Melapeh, mengungkapkan bahwa upaya pelestarian dan perlindungan kawasan hutan Gunung Eno seluas 90 ha ini sudah dituangkan dalam Peraturan Kampung dan dibentuk lembaga pengelolanya, dimana pengurusnya terdiri dari unsur-unsur masyarakat dari Linggang Melapeh. Peraturan Kampung tersebut juga sudah dipaparkan dihadapan dinas-dinas terkait di kabupaten. Bahkan, peraturan kampung ini juga dikuatkan melalui surat keputusan dan penetapan kawasan oleh Bupati Kutai Barat.
Sementara menurut Ketua Panitia Hari Jadi Kampung Linggang Melapeh , Amiruddin, penetapan kawasan lindung hutan Gunung Eno yang dilakukan oleh Bupati Kutai Barat merupakan rangkaian kegiatan peringatan ulang tahun kampung dan sejalan dengan tema peringatan tahun 2012 yaitu ""Dengan Semangat Gotong Royong Mari Kita Wujudkan Kampung Linggang Melapeh menjadi Kampung Tujuan Wisata"".
“Pengukuhan kawasan lindung ini memotivasi kami untuk menjadikan kampung Linggang Melapeh menjadi tujuan wisata khususnya wisata alam di Kutai Barat,” ujarnya.
Melalui kerjasama dan dukungan dari semua pihak dan khususnya WWF, kawasan hutan Gunung Eno kedepan akan dikembangkan menjadi areal wisata alam, budaya dan pendidikan lingkungan. Anak-anak sekolah dan mahasiswa bisa memanfaatkannya sebagai tempat belajar tentang ekologi hutan dan keanekaragamanhayati. Di dekat areal gunung Eno juga terdapat danau Aco, air terjun, munaan atau kebun-kebun tua masyarakat yang memiliki nilai budaya, pelestarian dan pendidikan.