GREEN BUILDING DAPAT INSENTIF
JAKARTA (SI) – Wacana pengembangan bangunan dengan konsep green building (ramah lingkungan) di Ibu Kota mendapat dukungan penuh dari DPRD DKI Jakarta.
Kalangan dewan bahkan meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan perlakuan khusus bagi pengelola bangunan yang menerapkan konsep green building. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengakatan, Pemprov DKI perlu mempertimbangkan memberi insentif bagi pengelola gedung yang menerapkan konsep green building.Menurut dia, insentif yang diberikan dapat berupa pemotongan pajak bangunan dan kemudahan izin mendirikan bangunan.
“Pemberian insentif tersebut sebagai penghargaan sekaligus untuk merangsang warga agar membuat bangunan dengan konsep green building,” kata Triwisaksana dalam pesan pendek kepada harian Seputar Indonesiakemarin. Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera ini juga meminta pemprov menerapkan zona green building bagi gedung yang mampu menghemat energi.
Selain itu, zona tersebut berlaku bagi bangunan yang menyediakan ruang terbuka hijau (RTH), pengelolaan limbah dengan baik,dan pemanfaatan ruang untuk tanaman. Anggota Komisi D DPRD DKI Muhammad Sanusi menyatakan, pengelola bangunan yang menerapkan green building layak menerima insentif.
Untuk menggalakkan green building di Jakarta, Ketua Fraksi Partai Gerindra ini meminta PemprovDKImelakukansosialisasi secara masif.“Sebab, kalau orang awam langsung diterjemahkan menjadi bangunan hijau.Padahal, green building itu bangunan yang ramah lingkungan dengan mengurangi efek rumah kaca,pengurangan gas karbon, serta penghematan energi. Sosialisasi ini saya lihat belum terlalu gencar,”terangnya.
Sebelum melakukan sosialisasi, pihaknya meminta Pemprov DKI memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.Artinya, bangunan di lingkungan Pemprov DKI harus juga mengembangkan konsep green building.Sebagai percontohan, rencana bangunan Blok G di lingkungan balai kota akan dikembangkan dengan konsep green building.
Sementara itu,Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Hari Sasongko menjelaskan, dalam waktu dekat akan dikeluarkan peraturan gubernur (pergub) mengenai green building. Nantinya, pemilik gedung lama maupun yang baru harus memenuhi standar green building.“Diupayakan, pergub sudah keluar pada pertengahan tahun ini,”kata Hari.
Dia menjelaskan,pergub tersebut merupakan implementasi dari PP 36/2005 tentang pengaturan pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pemilik gedung harus mampu mewujudkan gedung yang fungsional. Nantinya, dalam Pergub DKI akan diatur standar yang memenuhi konsep green building. Standar tersebut mengikat pemilik dalam mengoperasikan gedung dengan hemat energi dan ramah lingkungan. (ahmad baidowi)