PENDEKATAN LECI DAN SUEZ UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI NTB
Oleh: Ridha Hakim
Mataram (23/07)-WWF Indonesia Program Nusa Tenggara bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, saat ini sedang bekerja untuk suatu proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah. Kerjasama ini dilandasi oleh satu semangat bersama untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di daerah.
Sebagai tindak lanjut kerjasama tersebut, WWF-Indonesia Program Nusa Tenggara menyelenggarakan pertemuan antar pihak di NTB selama dua hari, sejak Selasa (21/07) hingga Rabu (22/07). Lokakarya tersebut diikuti oleh 140 orang utusan dari masing-masing kabupaten/kota se-Provinsi NTB, DPRD, Perguruan Tinggi, LSM, dan juga dihadiri oleh Wakil Gubernur NTB, Ketua Dewan Pengawas WWF-Indonesia Tati Darsoyo, dan Deputy Terrestrial Species Program Director WWF-Indonesia Hadi S. Alikodra.
Dalam RTRW NTB, telah disepakati ada dua pola pendekatan, yaitu LECI (Lombok as Eco City Island) dan SuEZ (Sumbawa Eco-Zone). Pendekatan ini merupakan pendekatan pengelolaan yang memberikan arah bagi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) pulau secara berkelanjutan (green spatial planning), dengan mengintegrasikan berbagai perencanaan sektoral, berbagai tingkat pemerintahan, dan sekaligus mengintegrasikan komponen ekosistem darat dan komponen ekosistem laut, serta sains dan manajemen. Landasan pendekatannya adalah keterpaduan perencanaan, yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial budaya, politik dan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Lokakarya tersebut menghasilkan beberapa butir kesepakatan untuk mendukung agenda pembangunan berkelanjutan di NTB. Beberapa butir kesepakatan tersebut, diantaranya: diterimanya pendekatan LECI dan SuEZ sebagai satu pendekatan yang terintegrasi didalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) NTB serta dibentuknyaKelompok Kerja LECI-SUEZ sebagai tindak lanjut penyempurnaan (finalisasi) Prinsip, Kriteria dan Indikator konsep LECI dan SUEZ. Kesepakatan lainnya adalah dimasukkannya regulasi yang mengatur implementasi konsep tersebut kedalam agenda pembangunan daerah di NTB.