GERAKAN RAKYAT TOLAK RUU ORMAS: "RUU ORMAS WUJUD PENGKHIANATAN REFORMASI DAN KONSTITUSI"
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Imparsial, ICW, Yapika, YLBHI, Kontras, Walhi, LBH Jakarta, Elsam, Wahid Institute, Falun Gong Indonesia, Greenpeace Indonesia, Arus Pelangi, PBHI, HRWG, Setara Institute, PSHK, TURC, JSKK, Kasum, The Ridep Institute, TI, Infid, KRHN, LBH Masyarakat, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Serikat Buruh Migran Indonesia, Pewarta, Lingkar Studi Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Aliansi Tenaga Kerja Indonesia, Indies, GSBI, Yayasan WWF Indonesia dan lain-lain
Jakarta (1/7) - Sikap Pemerintah dan sebagian anggota DPR yang memaksakan pengesahan RUU Ormas pada 2 Juli 2013 adalah wujud nyata dari pengkhianatan Reformasi dan Konstitusi. RUU Ormas akan mematikan esensi utama dari reformasi dan Konstitusi yakni kebebasan dan politik yang demokratik.
Di dalam tata sistem politik yang demokratik, RUU Ormas sejatinya tidak dibutuhkan. Dalam sistem yang demokratik, rakyatlah yang seharusnya mengontrol kekuasaan dan bukan sebaliknya pemerintah yang mengontrol dan mengekang rakyat melalui RUU Ormas. Logika kontrol dan pengekangan negara terhadap rakyat adalah logika yang hidup di alam politik yang Otoriter dan Fasis.
Paradigma yang dibangun dalam relasi negara dan rakyat harusnya menjamin dan memberikan ruang seluas mungkin bagi rakyat dalam kehidupan berserikat, berkumpul, berorganisasi dan bukan malah membatasi serta mengekang kebebasan itu. Peran serta masyarakat dalam berserikat dan berkumpul sejatinya merupakan kekayaan dalam demokrasi dan bukan ancaman. Karena majunya politik tentu sangat ditentukan dari partisipasi rakyat dalam mengontrol kekuasaan melalui berbagai wadah organisasi.
RUU ormas memperlihatkan masih kentalnya nuansa hegemoni negara terhadap rakyat. RUU Ormas akan menjadi titik persilangan kehidupan politik yang demokratik menuju otoritarianisme baru melalui kontrol ketat negara terhadap rakyat.
Kami menilai pemerintah dan parlemen telah keliru dan sesat pikir dalam membentuk RUU Ormas. Seharusnya yang dilakukan pemerintah dan parlemen adalah mencabut UU Ormas no 8 tahun 1985 dan bukan merevisinya yang justru semakin memperkeruh kontrol negara dan pengekangan terhadap rakyat.
Meski DPR dan pemerintah merubah pasal-pasal yang terkandung dalam RUU Ormas, hal itu tidak menjamin RUU Ormas akan lebih baik. Karena landasan filosofis, yuridis dan sosiologis pembentukan RUU Ormas sudah salah dan keliru dari awal. UU ormas maupun RUU Ormas tidak dibutuhkan dalam sistem politik yang demokratik.
Kami mendesak kepada pemerintah dan parlemen untuk tidak melakukan pengesahan RUU Ormas pada 2 Juli 2013. Pada saat yang bersamaan, pemerintah dan parlemen sesegara mungkin mencabut UU Ormas no 8 tahun 1985. Jika parlemen dan pemerintah tetap melakukan pengesahan, itu artinya mereka telah mengkhianati reformasi dan Konstitusi. Dengan demikian, perlawanan politik dan hukum akan terus kami lakukan. Semoga DPR masih memiliki semangat reformasi dan semangat Konstitusi sehingga tidak mengesahkan RUU Ormas pada 2 Juli 2013.
Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Fathi Hanif, Good Governance Specialist, WWF-Indonesia
Email: fhanif@wwf.or.id, HP: +62 813 1569 4609