EMPAT PEMBURU GAJAH KEMBALI JALANI SIDANG
Masih ingatkah Anda dengan sindikat perburuan gajah Sumatera yang telah divonis di Pengadilan Negeri Bengkais Juli lalu? Empat orang dari tujuh pelaku ini kembali menjalani persidangan kasus perburuan gajah di Pengadilan Negeri Pelalawan untuk dakwaan pembunuhan tiga ekor gajah di kawasan hutan Tesso Nilo. Kamis (10/12) kembali majelis hakim yang diketuai oleh menunda persidangan karena saksi Fadly tidak hadir. Penundaan sidang ini setidaknya telah tiga kali dilakukan oleh majelis hakim karena saksi tidak pernah bisa dihadirkan walaupun telah dilakukan pemanggilan berkali-kali.
Pada sidang sebelumnya (26/11), empat terdakwa yakni Ari, Ishak, Herdani Serdavio dan Anwar kepada majelis hakim menyatakan Fadly merupakan orang yang memberikan dana bagi mereka berburu gajah. Perburuan tiga ekor gajah di blok hutan Tesso Nilo tepatnya di Kecamatan Langgam- Kabupaten Pelalawan dilakukan pada 5 Februari 2015. Keempat terdakwa ini kemudian berhasil dibekuk oleh personil kepolisian dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus - Polda Riau pada 10 Februari 2015 di Pekanbaru.
Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Bangun Sagita Rambey, SH.MH dengan hakim anggota Wanda Andriyeni SH,MH dan Nurrahmi,SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum Ermindawati, SH. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau yakni Drh. Rini Deswita dan Zawil Hijri S Hut, Msi. Saksi lainnya adalah Putraper Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari BBKSDA Riau dan Raja dari Polda Riau.
Dalam kesaksiannya Drh. Rini Deswita memastikan bahwa bangkai gajah yang diotopsinya di Desa Segat, Kecamatan Langgam, Pelalawan adalah bangkai gajah yang sama dengan bangkai gajah dari tiga pasang gading yang disita Polda Riau. Sementara Zawil Hijri menyamapaikan bahwa berdasarkan PP nomor 7 tahun 1999 dan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem perburuan atau pembunuhan gajah dan untuk diambil gadingya tidak dibenarkan.
Komplotan pelaku pembunuh gajah ini melakukan perburuan gajah di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Arara Abadi di kecamatan Mandau, Bengkalis dan mengambil satu pasang gading gajah. Ketujuh pelaku berhasil diringkus kepolisian dari Polda Riau dan menemukan satu pasang gading di dalam kendaraan yang mereka gunakan membawa hasil buruan mereka ke Pekanbaru. Dari penyidikan Polda Riau, sindikat ini mengaku melakukan pembunuhan tiga ekor gajah di hutan Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan. Tiga pasang gading dari hasil perburuan mereka di Tesso Nilo disita sebagai alat bukti.
Ketujuh tersangka mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Mei 2016. Dalam proses persidangan, Ari dan kawan-kawan terbukti melakukan pembunuhan gajah tersebut dimana Ari merupakan pelaku penembakan sedang tiga rekannya yakni Ishak, Herdani dan Anwar membantu perburuan. Fadly terbukti sebagai pemilik senjata api dan penyokong dana untuk perburuan tersebut. Sementara Rusli dan Mursyid terbukti ikut serta dalam perburuan ini sebagai penunjuk jalan.
Ketujuh terdakwa kemudian pada pertengahan Juli lalu divonis oleh majelis hakim dengan hukuman rata-rata 1 tahun penjara kecuali Ari pelaku penembakan gajah dengan hukuman 1 tahun 1 bulan penjara.
Vonis ini oleh banyak pihak sangat disayangkan karena ringannya hukuman yang diberikan. Dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tersebut dinyatakan bahwa membunuh, memperniagakan , mengangkut satwa dilindungi atau bagian tubuhnya dituntut hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasus ini mendapat perhatian serius oleh penggiat lingkungan di Riau seperti Jikalahari, Hipam, organisasia Mapala dan BEM yang ada di Riau dan termasuk media RCT ( Riau Corruption Trial) yang rutin memantau persidangan tersebut. Namun prihatin terhadap hukuman yang diberikan karena dinilai terlalu rendah.
Ini merupakan persidangan pertama perburuan gajah yang di Riau selama 10 tahun terakhir. Lebih dari 100 ekor gajah mati dalam kurun waktu tersebut baik karena konflik, perburuan atau pun sakit namun tidak satu pun yang masuk ke persidangan.
Persidangan kasus perburuan gading gajah yang berlanjut di PN. Pelalawan ini tentu menjadi harapan agar dapat berjalan dengan lebih baik sehingga dan dapat berdampak untuk menekan terjadinya perburuan gading gajah di Riau khususnya dan daerah lainnya. Namun sangat disayangkan sepertinya harapan tersebut mungkin belum dapat terealisasi karena persidangan ini hanya berlanjut bagi empat terdakwa sementara Fadly yang diakui oleh para terdakwa sebagai pemodal dan pemilik senjata api dalam kegiatan perburuan mereka hanya bertindak sebagai saksi dalam kasus ini. Dan setelah dilakukan beberapa kali pemanggilan, Fadly belum memenuhi permintaan kejaksaan termasuk pada sidang yang berlangsung Kamis kemarin (10/12). Semoga ada upaya yang lebih jelas dari para penegak hukum untuk menjerat otak kegiatan melanggar hukum ini.
Sementara itu sebagai bentuk dukungan kepada majelis hakim kasus perburuan gading ini, Resky Ardiansyah mewakili komponen mahasiswa menyerahkan dukungan tertulis kepada ketua majelis hakim pada Kamis kemarin. Resky Ardiansyah yang juga Ketua Mapala Universitas Islam Riau mewakili organisasi Mapala, BEM dan Komunitas di Riau menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat menegakkan hukum sebagaimana mestinya. Ia juga mengungkapkan jangan sampai mengalami kekekcewaan yang sama seperti di Pengadilan Negeri Bengkalis sebelumnya. Dukungan serupa juga pernah disampaikan pada majelis hakim kasus perburuan gading gajah di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Juli lalu.