DUKUNG PERIKANAN BERKELANJUTAN, NELAYAN DESA LABUAN LAKUKAN REGISTRASI KAPAL
Hampir seluruh nelayan pesisir di Kecamatan Seram Utara dan Seram Utara Barat (Serutbar), Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku mengeluhkan hasil tangkapan ikan yang sudah berkurang, ukuran yang semakin kecil dan wilayah tangkap yang semakin jauh. Keluhan tersebut juga diiringi dengan keresahan masyarakat tentang adanya pelaku penggunaan bom, potassium, selam kompresor, dan juga jaring dasar dengan ukuran mata jaring yang kecil di wilayah Perairan Serutbar.
Masih ada beberapa nelayan yang beranggapan bahwa ikan adalah sumber daya alam yang tidak terbatas. Pada akhirnya nelayan berlomba-lomba untuk menangkap ikan dengan berbagai cara, yang penting buat mereka adalah hasil tangkapan sebanyak-banyaknya dan mendapatkan keuntungan yang maksimal.
Dari hasil pendataan perikanan harian yang dilakukan tim Enumerator Perikanan WWF-Indonesia selama satu tahun pendataan (November 2017-Oktober 2018), total produksi perikanan keseluruhan di wilayah Serutbar mencapai 100.000 kg, dengan jumlah rata-rata armada setiap bulannya sebanyak 68 kapal. Jenis ikan dengan tangkapan terbanyak adalah ikan pisang-pisang (Pterocaesio sp) dengan total berat 57.982 kg dan ikan layang (Decapterus macarellus) dengan total berat 5727 kg, sisanya adalah ikan karang yang didominasi oleh ikan kakap dan kerapu.
Untuk menjawab tantangan pengelolaan perikanan dari ancaman IUU (Ilegal, Unreported, Unregulated) fishing tersebut di wilayah Perairan Serutbar, Di Provinsi Maluku, pelaksanaan usaha perikanan tangkap sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42a Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Perikanan Tangkap bagi Nelayan Skala Kecil. Salah satu poin yang tercantum adalah meregistrasi kapal nelayan skala kecil dibawah ukuran 10 GT untuk mendapatkan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) dan Pas Kecil. Pas Kecil ini berfungsi seperti identitas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
WWF-Indonesia sebagai mitra pelaksana Proyek USAID Sustainable Ecosystems Advanced (USAID SEA) memberikan dukungan kepada nelayan-nelayan di wilayah Serutbar untuk meregistrasikan kapalnya, dimulai dari Desa Labuan yang mendaftarkan 25 kapal nelayan berukuran <10 GT pada September 2018 lalu. Tahapan registrasi kapal dimulai dari pengumpulan berkas yang berupa; surat permohonan pengukuran kapal, fotokopi KTP, surat keterangan tukang (yang membuat kapal), surat keterangan bukti kepemilikan kapal dan fotokopi NPWP. Pas Kecil baru akan diterbitkan setelah berkas tersebut diverifikasi oleh tim Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dari Dinas Perhubungan, serta pengecekan berkas sekaligus melakukan pengukuran dimensi kapal oleh tim ahli ukur yang ditunjuk oleh KSOP.
Sedangkan untuk pembuatan BPKP, nelayan perlu mengumpulkan berkas sebagai berikut; surat permohonan BPKP, fotokopi KTP, surat keterangan domisi usaha, fotokopi Pas Kecil, fotokopi sertifikat keselamatan kapal, spesifikasi teknis alat tangkap, dan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan nelayan untuk melaporkan hasil tangkapannya. Berkas tersebut diverifikasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi, lalu petugas cek fisik kapal dari DKP melakukan pemeriksaan fisik kapal perikanan berukuran <10 GT. Setelah pengawas perikanan menyusun laporan cek fisik, barulah BPKP diterbitkan.
Pada 22 Februari 2019, 25 kapal nelayan di Desa Labuan resmi mendapatkan BPKP serta Pas Kecil. “Dengan menerima BPKP dan Pas Kecil, nelayan Desa Labuan diwajibkan untuk berkontribusi dalam usaha konservasi dengan melakukan kegiatan perikanan tangkap yang ramah lingkungn serta melestarikan spesies-spesies yang dilindungi seperti penyu, hiu paus dan yang lainnya” ujar Pak Peter Gaspersz, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau 3, Provinsi Maluku. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh para nelayan dengan adanya BPKP ini adalah: sebagai identitas kapal usaha perikanan, sebagai dokumen untuk pengajuan SHTI (Surat Hasil Tangkapan Ikan) sebagai persayaratan ekspor produk perikanan, sebagai dokumen agunan untuk peminjaman kredit usaha rakyat (KUR) di bank, serta pengajuan BBM bersubsidi dari Pemerintah.
Registrasi kapal nelayan ini juga merupakan wujud dukungan masyarakat dalam inisiasi Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Serutbar serta untuk mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan dan memerangi IUU fishing. Proses pembentukan KKP di wilayah Serutbar sudah dalam tahap akhir pencadangan oleh DKP Provinsi Maluku kepada Gubernur. WWF-Indonesia juga akan terus mendorongkan registrasi kapal nelayan ini di seluruh wilayah Serutbar dan menjadikan Desa Labuan sebagai contoh dalam proses registrasi kapal.