DAMANG KEPALA ADAT BARUT DUKUNG GUNUNG LUMUT JADI TAMAN NASIONAL
Oleh: Davit Purwodesrantau
Palangka Raya — Dukungan terhadap Hutan Lindung (HL) Lampeong-Gunung Lumut menjadi Taman Nasional semakin menguat. Kali ini para Damang Kepala Adat se-Kabupaten Barito Utara mendeklarasikan dukungan mereka terhadap HL Lampeong-Gunung Lumut.
Proses perubahan fungsi HL Lampeong-Gunung Lumut saat ini masih mengalami kendala dalam mengupayakan usulan perubahan fungsi hutan dari Gubernur Kalimantan Tengah. Hingga kini Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran masih belum mengeluarkan usulan perubahan fungsi Hutan Lindung Lampeong menjadi Taman Nasional kepada menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, walaupun pertimbangan teknis Dinas Kehutanan Provinsi dan rekomendasi Bupati Barito Utara sudah dikeluarkan sejak lama. Padahal, masyarakat di sekitar kawasan tersebut sudah mengusulkan dan didukung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara.
Melihat proses tersebut, para Damang Kepala Adat se-Kabupaten Barito Utara mendeklarasikan kembali dukungan mereka terhadap perubahan fungsi HL Lampeong-Gunung Lumut menjadi Taman Nasional, Kamis (15/6) lalu. Deklarasi tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Damang Kepala Adat Se-Kabupaten Barito Utara di Lampeong, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara pada 15 Juni Lalu yang juga dihadiri Bupati Barito Utara H Nadalsyah.
Sahayuni Damang Kepala Adat Kepala Adat Gunung Purei mengatakan, deklarasi ini merupakan wujud kepedulian dan dukungan mereka terhadap upaya perlindungan dan pelestarian kawasan HL Lampeong-Gunung Lumut. “HL Lampeong-Gunung Lumut merupakan hutan sakral dan situs budaya kepercayaan Kaharingan yang sudah sepatutnya dijaga,” kata Sahayuni.
Selain itu, lanjut Sahayuni, HL Lampeong-Gunung Lumut penting secara ekologis karena merupakan pengatur tata air (water regime) bagi beberapa sungai penting yang ada di tiga provinsi yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. “Jadi tidak ada permasalahan jika fungsinya diubah menjadi Taman Nasional,” ujarnya.
Sementara itu, H Nadalsyah Bupati Barito Utara mengatakan, pihaknya tetap mendukung masyarakat untuk mengusulkan alih fungsi HL Lampeong-Gunung Lumut menjadi Taman Nasional. “Kami tetap mendukung usulan alih fungsi HL Lampeong-Gunung Lumut menjadi kawasan taman nasional cagar biosfer. Mengingat kondisi alamnya yang masih terjaga membuat daerah ini menjadi menara air dan menyuplai air bersih serta oksigen bagi masyarakat sekitar,” kata Nadalsyah dalam sambutannya.
Adapun isi deklarasi tersebut adalah 1) Para Damang Kepala Adat se-Kabupaten Barito Utara mendukung penuh upaya perlindungan dan pelestarian Kawasan Hutan Lindung Lampeong-Gunung Lumut sebagai Hutan Sakral, Situs Budaya Kepercayaan Kaharingan, serta Hutan Penyangga Lingkungan Hidup Strategis; 2). Para Damang Kepala Adat se-Kabupaten Barito Utara meminta kepada Gubernur Kalimantan Tengah agar segera menandatangani surat usulan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik lndonesia atas usulan Perubahan Fungsi Hutan Lindung Lampeong-Gunung Lumut menjadi Taman Nasional, sesuai mandat Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 berdasarkan permohonan Bupati Barito Utara, Nomor. 000/L039.a/BLH/Xl/ZAt6, Tanggal 28 November 2016.
Sebelumnya, Pada 7 November 2013 Pemerintah Daerah Barito Utara telah menyerahkan dokumen Usulan Perubahan Kawasan Hutan Lindung Lampeong-Gunung Lumut menjadi Taman Nasional ke Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Kawasan Alam, Kementerian Kehutanan. Peningkatan status kawasan Gunung Lumut sebagai Taman Nasional ini dengan pola pengelolaan Cagar Biosfer agar memiliki payung hukum yang lebih kuat.
Penyerahan dokumen ini dirampungkan setelah Pemkab mendapat surat rekomendasi Gubernur Kalimantan Tengah pada tanggal 24 Juli 2013 Nomor: 522/1264/Dishut. Surat Pertimbangan Teknis Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Barito Utara tanggal 24 Agustus 2009 Nomor 47/DISHUTBUN/IV/I/2009, Rekomendasi DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor DPRD.B.15/10/2010 tanggal 12 April 2010, serta Usulan Bupati Barito Utara dengan Surat tanggal 21 Agustus 2010 Nomor 671.A.990/2010 mengusulkan peningkatan status kawasan Hutan Lindung Lampeong-Gunung Lumut menjadi Taman Nasional juga sudah lama dikeluarkan.
Gubernur Kalimantan Tengah telah mengeluarkan rekomenasi pada tanggal 24 Juli 2013 Nomor 522/1264/Dishut atas dasar Pertimbangan Teknis Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah dan surat tanggal 26 Maret 2013 Nomor 522.1.100/484/Dishut pun sudah dikantongi sebagai syarat pengajuan kawasan hutan tersebut menjadi taman nasional.
Kemudian pada tanggal 10 Juni 2016, Pemkab Barito Utara telah melakukan audensi dengan Kementerian LHK yang diterima oleh Direktur Pengukuhan dan Penataan Kawasan Hutan. Luas usulan Taman Nasional Gunung Lumut seluas ± 24.423 ha. Dan saat ini kita tinggal menunggu surat rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Tengah. Jika surat rekomendasi tersebut keluar, maka tinggal menunggu penilaian dari tim terpadu ke Gunung Lumut.
Masyarakat di Desa Muara Mea dan Berong yang berada dekat kawasan HL Lampeong-Gunung Lumut sebagian besar masih menganut kepercayaan Kaharingan. Mereka masih memegang teguh budaya leluhur di dalam kehidupannya. Mereka mempercayai bahwa kawasan Gunung Lumut memiliki nilai sejarah dan tempat persemayaman serta pembersihan arwah orang yang meninggal, termasuk roh-roh leluhur mereka, sebelum menuju ke langit atau surga.
Posisi geografis HL Lampeong-Gunung Lumut yang berada di pegunungan menjadikannya penting secara ekologis karena merupakan pengatur tata air (water regime) bagi beberapa sungai penting yang ada di tiga provinsi yakni KalimantanTengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Selain itu, kondisi alamnya yang masih terjaga membuat daerah ini menjadi menara air dan menyuplai air bersih serta oksigen bagi masyarakat sekitar.
Kekhawatiran muncul sejak beberapa tahun silam saat perusahaan tambang mulai melakukan eksplorasi dalam kawasan dan aktivitas perusahaan sawit semakin mendekati hutan lindung yang berada di Kecamatan Gunung Purei/Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara tersebut.
Masyarakat desa lantas sadar jika status hutan lindung ternyata tidak cukup mampu menghalau para pemilik modal dan pemegang kekuasaan. Karena itu, sejak 2005 inisiatif pengusulan perubahan kawasan HL Lampeong-Gunung Lumut oleh masyarakat yang didukung Pemerintah Kabupaten Barito Utara menjadi kawasan taman nasional cagar biosfer berjalan.
Program Manager WWF Indonesia Kalimantan Tengah Rosenda Chandra Kasih, yang akrab dipanggil Sendy, menjelaskan bahwa keterlibatan WWF dalam pengusulan kawasan lindung menjadi taman nasional berdasarkan keinginan masyarakat untuk melindungi kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi ini sejalan dengan program inisiatif Heart of Borneo (HoB) atau juga Kawasan Jantung Borneo.
“Dari hasil pemetaan daerah konservasi tinggi, WWF melihat Kalteng dapat menjadi window display conservation. Karena itu pengusulan HL Lampeong-Gunung Lumut menjadi taman nasional terus kami kawal,” katanya.
Ada beberapa manfaat ekonomi bagi masyarakat akibat perlindungan kawasan ini. HL Lampeong-Gunung Lumut memiliki sumber ikan air tawar arus deras dan ada indikasi kandungan karts di dalamnya. Sendy menjelaskan, hal tersebut berdasarkan kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang melakukan ekspedisi pada 2003-2004, ditemukan adanya indikasi kawasan karts sebagai penampung air dan ada sedikitnya 42 jenis ikan air tawar berada di daerah tersebut. “Terdapat ikan endemik yang patut dilindung seperti ikan Lummi dan ikan Sapan yang sudah langka dan memiliki nilai ekonomis tinggi. Saat ini, jika kita sekali menebar jala di Sungai Luang di kaki Gunung Lumut akan menjaring ikan tidak kurang dari 3 kg. Selain itu kawasan karts penting sebagai penampung air,” terang Sendy.
Selain itu, masih banyak keanekaragaman hayati yang ada di kawasan tersebut. Contohnya masih bisa ditemui adanya owa dan 5 jenis burung Rangkong serta ada beberapa satwa langka seperti rusa, banteng, macan dahan, dan kucing hutan diyakini masih ada di kawasan HL Lampeong-Gunung Lumut. Di kawasan ini pula, ujar Sendy, merupakan tempat beberapa jenis tumbuh-tumbuhan obat (etnobotani) masyarakat lokal.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi:
Ambang Wijaya | Muller Schwaner Arabela Landscape Leader
Email : awijaya@wwf.id
Mobile Phone : 0811 5209 959
John Terry | Muller Schwaner Field Officer WWF ID Kalteng
Email : jterry@wwf.id
Mobile Phone : 0811 5200 523