CATATAN DARI ICOPE 2014
Oleh Annisa Ruzuar
ICOPE 2014 bertajuk “Budidaya Kelapa Sawit: Menjadi Model untuk Pembangunan Pertanian Berkelanjutan Masa Depan”, telah ditutup Jumat 14 Februari yang lalu. Selama tiga hari pelaksanaannya, sejumlah hal menjadi catatan WWF-Indonesia pada konferensi internasional yang dihadiri sekitar 400 peserta dari 20 negara ini. Masalah alih fungsi hutan dan perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi menjadi salah satu topik bahasan utama peserta dan pemakalah.
Saat pembukaan acara, himbauan Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan, kepada industri sawit untuk tidak membeli kelapa sawit dari perkebunan-perkebunan ilegal, menjadi catatan tersendiri. “Saya juga ingin menyampaikan himbauan agar pabrik pengolah sawit jangan membeli tandan buah sawit yang kebunnya berada di dalam kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi seperti di Tesso Nilo”, ujar Zulkifli. “Hal ini penting karena tanpa ada yang membeli tandan buah sawit dari dalam kawasan hutan tersebut akan menghentikan perambahan kawasan hutan oleh pekebun yang tidak bertanggung jawab dan akhirnya akan menyelamatkan kawasan hutan alam yang tersisa di Indonesia,” lanjutnya.
Pada tanggal 26 Juni 2013, WWF-Indonesia meluncurkan laporan hasil studi khusus mengenai praktik perkebunan sawit ilegal berjudul “Sawit dari Taman Nasional: Menelusuri TBS Sawit Ilegal di Riau”. Laporan tersebut merekam penyaluran Tandan Buah Segar (TBS) dari dalam kompleks hutan Tesso Nilo ke dua anak perusahaan grup Wilmar dan Asian Agri. Laporan tersebut ditindaklanjuti kedua grup dengan upaya perbaikan dalam rantai pasok serta penghentian pembelian TBS dari dalam kompleks hutan Tesso Nilo.
Lebih lanjut, Zulkifli juga menegaskan pentingnya penetapan areal konservasi hutan bernilai tinggi (High Conservation Value Forest/HCVF) dalam kebun kelapa sawit pada calon investor sehubungan dengan pelepasan kawasan hutan menjadi perkebunan. “Terkait kebijakan menetapkan HCVF di kawasan hutan yang dilepas untuk kebun, adalah upaya implementasi kebijakan Kemenhut dalam rangka mencegah konflik satwa dan pekebun di areal-areal HGU perkebunan sawit, sekaligus komitmen menjaga keanekaragaman hayati di areal HGU,” jelasnya.
Masalah penetapan dan pengelolaan kawasan bernilai konservasi tinggi pada perkebunan sawit masih menjadi perdebatan yang hangat dalam ICOPE kali ini. Studi kolaborasi antara GAR, PT. SMART, Greenpeace dan TFT berjudul “High Carbon Stock Forest Conservation” memperoleh tanggapan Dr. Rosediana Soeharto dari Komisi Kelapa Sawit Indonesia. Dalam tanggapannya, Dr. Rosediana menyatakan studi yang dilakukan perlu memperhatikan hukum di Indonesia, dimana kawasan perkebunan yang tidak dipergunakan dalam jangka waktu tertentu harus dikembalikan ke pemerintah karena tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang sudah diberikan.
Dr. Rosediana juga hadir sebagai perwakilan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan menjadi pembicara pada sesi diskusi “Convergence of Sustainability Certification Systems for Palm Oil Production”. Pada sesi yang menghadirkan perwakilan dari Mutu Agung Lestari (lembaga sertifikasi), ISPO, RSPO certification body, GAPKI, PT. SMART dan perwakilan petani, beberapa panelis merekomendasikan adanya join audit ISPO dan RSPO untuk meningkatkan efisiensi dan mempercepat proses implementasi standar kelestarian.
Bagi WWF sendiri, ISPO merupakan salah satu langkah krusial dalam konteks penerapan hukum dalam industri minyak sawit. Dalam hal ini, WWF-Indonesia sangat terbuka untuk terlibat dalam proses penguatan ISPO di tingkat bentang lahan (landscape). Proses yang dilakukan oleh Kemenhut dalam kemitraan Forest Law Enforcement, Governance and Trade, Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) dengan melibatkan para pihak dalam penyusunan, implementasi dan proses monitoring dapat menjadi rujukan untuk industri minyak sawit. Skema legalitas yang dikembangkan oleh Kemenhut dengan Uni Eropa ini terbukti memperoleh apresiasi dari pasar. WWF mendorong pemerintah Indonesia agar menjajaki kemungkinan pendekatan serupa dalam mendorong pengakuan pasar global terhadap skema ISPO.
Hal serupa disampaikan Menhut dalam pidatonya mengenai itikad Kemenhut untuk berbagi pengalaman pengembangan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) untuk penyusunan ISPO. Dalam proses penyusunan standar kelestarian, Zulkifli menyampaikan perlunya melibatkan masyarakat madani (civil society) untuk menyusun norma, kriteria dan indikator ISPO sehingga pembangunan perkebunan sawit sebagai model pembangunan pertanian berkelanjutan dapat tercapai.
Rekomendasi lain yang menjadi catatan WWF adalah laporan yang dibuat oleh CIFOR. Presentasi berjudul “Soil GHG emissions from forest conversion and oil palm cultivation: An update on emission factors”, merekomendasikan pelarangan perkebunan kelapa sawit di lahan gambut karena emisi karbon dioksida (CO2) yang dilepaskan sangat besar. Selanjutnya berdasarkan hasil analisa cadangan karbon dan aliran (flux), emisi CO2 dan nitrogen oksida (N2O) dari konversi hutan menjadi perkebunan sawit sangat tinggi, sehingga disarankan untuk mengembangkan kebun di luar kawasan hutan dan dialihkan ke lahan terlantar.
Pemaparan berbagai hasil penelitian dan inovasi terbaru dibidang pengelolaan kelapa sawit menjadi arti penting diadakannya ICOPE. CEO WWF-Indonesia, Dr. Efransjah, menyampaikan pentingnya investasi untuk studi dan penelitian untuk perbaikan industri sawit. Selain itu industri juga perlu memberi perhatian khusus dan bekerjasama dengan masyarakat madani untuk mendorong perbaikan pengelolaan kebun sawit oleh petani (smallholders). “Lebih dari 40% lahan kelapa sawit di Indonesia dikelola oleh petani swadaya, mereka bagian yang tidak boleh kita abaikan dan mereka juga harus dapat mengimplementasikan standar kelestarian dalam kegiatannya. Oleh karena itu perusahaan dan masyarakat madani sebagai counterpart-nya perlu membantu petani untuk memperbaiki praktik mereka,” tegasnya.
Sebagai penutup, Wakil Menteri Pertanian. Dr. Rusman Heriawan, membahas mengenai masalah kampanye negatif yang sebelumnya diangkat Menteri Pertanian, Suswono, dalam pidato pembukaan. Dr. Rusman menyampaikan untuk menghadapi kampanye negatif ke komoditas sawit, industri sawit Indonesia perlu menciptakan kampanye positif yang berdasarkan pada fakta di lapangan. Perbaikan citra industri sawit dilakukan melalui perbaikan dan pengembangan industri sawit secara berkelanjutan dengan pengimplementasian standar kelestarian, baik standar wajib ISPO maupun standar lainnya seperti ISCC dan RSPO. Ia juga menegaskan bahwa ISPO dibuat sesuai peraturan yang berlaku dan kaidah kelestarian, sebagai langkah Pemerintah Indonesia untuk melindungi lingkungan.