7 KANTOR CABANG DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN NTT TELAH DIBANGUN
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemrov. NTT) berkomitmen untuk membentuk kantor cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (KCD KP). Hal ini berkaitan dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menegaskan kewenangan pengelolaan laut 0 – 12 mil berada di bawah pemerintah provinsi (pemprov). Pelantikan Kepala KCD KP pun dilakukan pada tanggal 21 Februari 2019 lalu oleh Wakil Gubernur NTT Bapak Yosef Naisoi di Aula El Tari kota Kupang. Kegiatan pelantikan ini dilakukan bersamaan dengan pelantikan pejabat eselon 3 dan 4 dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dalam lingkup pemprov NTT.
Tujuan utama pembentukan KCD KP adalah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KPP) di provinsi NTT, khususnya di bidang pengawasan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pengelolaan ini dilakukan untuk menunjang pengembangan sektor perikanan, kelautan, dan pariwisata yang berkelanjutan dalam KPP demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai dengan visi dan misi Gubernur Provinsi NTT yang tertuang dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTT tahun 2018 – 2023.
Pembentukan KCD KP didasari oleh Peraturan Gubernur Provinsi NTT Nomor 20 tahun 2019 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tak hanya itu, pembentukan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Pembahasan pembentukan kantor cabang dinas sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2018. Pertemuan pertama dilakukan tanggal 13 Februari 2018 dan membahas tentang Penataaan Cabang Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT Ir. Benediktus Polo Maing bersama Perangkat Daerah Provinsi NTT yang menangani Cabang Dinas. Cabang Dinas yang diusulkan ada empat, yaitu Dinas Perikanan dan Kelautan (7 Cabang Dinas), Dinas ESDM (7 Cabang Dinas), Dinas Pendidikan (11 Cabang Dinas), dan Dinas Kehutanan (22 UPTD).
Pembentukan cabang dinas pada empat OPD tersebut dilakukan agar implementasi urusan yang diotonomikan ke pemerintah Provinsi NTT berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dapat berjalan efektif. Urusan – urusan yang diotonomikan tersebut adalah bidang kelautan, kehutanan, pendidikan menengah, energi, dan sumber daya mineral.
Pertemuan kedua dilakukan pada tanggal 17 Mei 2018 dan dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Ir. Stefanus Ratoe Oedjoe, MT yang didampingi oleh Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT Ir. Ferdi J. Kapitan, M.Si.. Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Biro Hukum, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi NTT, serta para pejabat eselon IV perangkat daerah terkait. Pada pertemuan kedua ini dilakukan pemaparan kajian akademis terkait usulan usulan pembentukan cabang dinas di lingkup pemprov NTT.
Tujuh kantor cabang Dinas Kelautan dan Perikanan dibentuk setingkat administrator eselon 3 dengan tugas pokok dan fungsi utama mengelola urusan pengawasan, konservasi, dan perizinan di bidang kelautan dan perikanan. Berikut adalah ketujuh KCD KP yang dimaksud:
- KCD KP Kabupaten Kupang yang membawahi Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten Sabu Raijua;
- KCD KP Kabupaten Belu membawahi Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Malaka;
- KCD KP Kabupaten Alor membawahi Kabupaten Alor;
- KCD KP Kabupaten Flores timur membawahi Kabupaten Lembata, Flores Timur, dan Kabupaten Sikka;
- KCD KP Kabupaten Ende membawahi Kabupaten Nagakeo, Kabupaten Negekeo, dan Kabupaten Ngada;
- KCD KP Manggarai Barat membawahi Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai; dan yang terakhir
- KCD KP Sumba timur membawahi Kabupaten Sumba Barat Daya, Sumba timur, Sumba Barat dan Sumba Tengah.
Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini memiliki empat Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) yang terdapat di empat kabupaten: Suaka Alam Perairan (SAP) Selat Pantar dan Laut sekitarnya di Kabupaten Alor, SAP Flores Timur di Kabupaten Flores Timur, Kawasan Konservasi Perairan Lembata di Kabupaten Lembata, dan Kawasan Konservasi Perairan Sikka di Kabupaten Sikka.
Dengan ditetapkannya KCD KP, maka Kawasan Konservasi Perairan tersebut telah memiliki unit pengelola kawasan. Kawasan Konsevasi Perairan SAP Selat Pantar dan Laut sekitarnya dikelola oleh KCD KP Alor, sedangkan Kawasan Konservasi Perairan SAP Flores timur, Lembata dan Sikka dikelola oleh KCD KP Flores timur.
Sebagai pengelola kawasan konservasi, KCD KP diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan empat Kawasan Konservasi Perairan yang dimiliki oleh Provinsi NTT. Dengan demikian, KKP tersebut dapat memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat yang tinggal di dalam Kawasan Konservasi Perairan tersebut.