KURA-KURA LEHER ULAR
Indonesia menjadi rumah bagi dua spesies kura-kura leher-ular, yakni Kura-kura Rote (Chelodina mccordi) yang merupakan spesies endemik Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, dan Kura-kura Papua Leher-panjang (Chelodina novaeguineae) yang dapat ditemukan di tanah Papua. Kedua spesies ini merupakan satwa yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dimana pelanggarnya terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta.
Berdasarkan Daftar Merah IUCN, Kura-kura Papua Leher-panjang berstatus Mengkhawatirkan (Least Concern/LC). Lebih mengkhawatirkan dibanding saudaranya, Kura-kura Rote berstatus Kritis (Critically Endangered/CR), selangkah lagi menuju kepunahan. Beberapa faktor menyebabkan kepunahan ini terjadi, namun terdapat faktor yang paling dominan yang menyebabkan kepunahan terjadi yaitu maraknya perburuan guna diperdagangkan. Hal tersebut didorong oleh permintaan kedua spesies ini yang sangat intensif dari para kolektor yang kebanyakan berasal dari Asia Timur, Eropa, hingga Amerika Utara. Kondisi populasinya juga semakin memburuk karena sebaran habitatnya yang tidak begitu luas serta siklus perkembangbiakan yang lambat menyebabkan kepunahan hewan ini semakin cepat.