Community Development Officer - Merauke, Papua Selatan
I. TUJUAN POSISI
Memfasilitasi penguatan kapasitas komunitas dalam pengelolaan wilayah, ketahanan pangan, dan penghidupan berkelanjutan di Landscape Papua Selatan. Posisi ini mendukung integrasi isu sosial, gender, dan iklim ke dalam perencanaan kampung dan kabupaten, serta memastikan partisipasi aktif perempuan dan pemuda dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya alam.
II. PERAN DAN TANGGUNG JAWAB UTAMA
Di bawah pengawasan IPLC Specialist Papua Selatan, Community Development Officer, akan mendukung pelaksanaan:
A. Perencanaan dan Pengembangan Programatik / Project
- Membantu perencanaan dan implementasi program penguatan tata kelola wilayah masyarakat di landscape Papua Selatan.
- Membantu pengembangan dan implementasi strategi penghidupan berkelanjutan berbasis konservasi untuk kesejahteraan masyarakat.
- Memastikan partisipasi masyarakat inklusif termasuk kelompok perempuan dan pemuda dalam proses pengelolaan wilayah dan pengambilan keputusan.
- Membantu penerapan sistem monitoring berbasis komunitas untuk penilaian efektifitas tata kelola, keberlanjutan program serta dampak sosial ekonomi.
- Memastikan terlaksananya koordinasi lintas sektor dengan pemerintah, masyarakat, mitra lokal dan pihak terkait lainnya agar terjadi sinergi antara upaya konservasi, pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat
- Memberikan dukungan yang diperlukan agar implementasi program dapat berjalan sesuai dengan standar organisasi.
B. Implementasi Teknis Program
- Memastikan strategi penguatan tata kelola wilayah adat, mencakup verifikasi batas wilayah, fasilitasi legalisasi, dan pengembangan kelembagaan lokal berbasis adat.
- Mengimplementasikan baseline dan indikator tata kelola masyarakat adat dan lokal, serta menyusun sistem pemantauan capaian tata kelola secara berkala.
- Mendukung pengembangan model usaha masyarakat berbasis konservasi, seperti minyak kelapa murni (VCO), produk sagu, ekowisata, dan hasil hutan bukan kayu (HHBK) serta potensi lainnya.
- Mendukung proses advokasi pengakuan hak tenurial dan kelembagaan adat ke dalam dokumen perencanaan daerah, termasuk RPJMD, RPJPD, RTRW, KLHS, serta rencana dan peta indikatif perhutanan sosial.
- Memastikan integrasi isu masyarakat adat dan lokal ke dalam kebijakan pembangunan lintas sektor, seperti pariwisata, pemberdayaan perempuan, ketahanan pangan, dan pengelolaan limbah makanan (FLW).
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan terkait Food Loss and Waste (FLW) Bersama-sama dengan Waste Management Specialist di Landscape Papua Selatan, termasuk; 1.Pengembangan model pengelolaan limbah makanan di tingkat kampung dan kabupaten, 2.Fasilitasi penyusunan dan pengesahan peraturan desa tentang pengelolaan limbah, 3.Integrasi FLW ke dalam RPJMK, RPJMD, dan roadmap pengurangan emisi daerah. 4.Koordinasi pelatihan dan penggunaan modul pembelajaran FLW di sekolah dan PKBM. 5.Pendampingan komunitas dalam penyusunan proposal pengelolaan limbah untuk akses pendanaan. 6.Advokasi keterlibatan sektor swasta dalam inisiatif GRASP 2030.
- Berkontribusi terhadap peningkatan indeks kesejahteraan masyarakat, melalui penguatan akses terhadap jasa ekologi dan penghidupan berkelanjutan.
- Memastikan koordinasi lintas sektor dan mitra teknis, termasuk Bapperida, Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Forum Perempuan, DPMK, Lembaga Adat, organisasi masyarakat sipil dan komunitas baik di Provinsi Papua Selatan maupun Tingkat Kabupaten/Kota
- Berkoordinasi internal dengan tim landscape, termasuk direct supervise (IPLC Specialist), Forest Management Specialist, Community Forest Officer, dan Landscape Project Leader, untuk memastikan sinkronisasi kegiatan dan pelaporan lintas fungsi.
- Berkoordinasi secara fungsional dengan GIS Specialist, Policy & Advocacy Coordinator, Biodiversity and Climate Specialist, Community based Consevation and ICCA Coordinator dan tim konservasi nasional, guna mendukung pemrosesan data spasial wilayah adat, advokasi kebijakan pengakuan hak tenurial, penguatan kelembagaan adat, dan integrasi tata kelola masyarakat adat ke dalam target konservasi dan pembangunan berkelanjutan.
C. Pelaporan
- Mendukung pembuatan Laporan pelaksanaan kegiatan penguatan tata kelola wilayah adat dan perhutanan sosial, termasuk proses verifikasi, legalisasi, dan pengembangan kelembagaan lokal.
- Membuat dokumentasi teknis dan naratif kegiatan pemberdayaan masyarakat, termasuk profil usaha, SOP produksi, data pendapatan, dan capaian sosial-ekonomi.
- Mendukung pembuatan laporan kontribusi terhadap integrasi isu masyarakat adat dan lokal ke dalam perencanaan daerah, seperti RPJMD, RPJPD, RTRW, KLHS, dan penetapan legal dari pemerintah daerah.
- Mendukung pembuatan koordinasi lintas sektor dan mitra teknis, termasuk notulensi pertemuan, hasil advokasi, dan bentuk dukungan dari pemangku kepentingan.
- Berkontribusi dalam tulisan reflektif atau artikel populer yang menggambarkan pembelajaran dari lapangan, tantangan sosial, dan inovasi dalam penguatan hak masyarakat adat.
- Berkontribusi terhadap penyusunan laporan kolektif tim landscape, dengan menyampaikan data dan narasi teknis yang relevan untuk laporan kuartalan, tahunan, dan laporan kepada donor.
III. JALUR PELAPORAN
Community Development Officer melapor langsung kepada IPLC Specialist dan Landscape Manager, dengan koordinasi fungsional kepada Head of Forest & Wildlife Program in Papua. Dalam pelaksanaan tugasnya, posisi ini didukung oleh tim konservasi dan tata kelola nasional untuk memastikan integrasi isu sosial, gender, dan iklim ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan penguatan kapasitas komunitas.
IV. PERLINDUNGAN, MANAJEMEN RISIKO DAN KEPATUHAN
- Mengimplementasikan seluruh aktivitas dengan memperhatikan dan menjunjung tinggi Masyarakat Adat, Hak Asasi Manuasia, dan Kesetaraan Gender serta konservasi yang inklusif sesuai dengan standar dan nilai organisasi;
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi organisasi, serta bertindak sesuai dengan kewenangannya; 1.Berkontribusi dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengukur tingkat risiko; 2.Berkontribusi dalam mengelola risiko sesuai dengan strategi perlakuan risiko yang sudah ditentukan.
V. KUALIFIKASI
A. Pengetahuan dan Pengalaman
- Minimal Sarjana (S1) di bidang Sosial, Antropologi, Kehutanan, Hukum, atau bidang lain yang relevan.
- Pengalaman minimal 3 tahun dalam pemberdayaan masyarakat adat, tata kelola wilayah, dan advokasi kebijakan.
- Pengalaman kerja di wilayah Papua Selatan, Papua atau kawasan timur Indonesia menjadi nilai tambah.
B. Skill dan Kompetensi
- Kemampuan fasilitasi komunitas dan advokasi kebijakan publik.
- Penguasaan pendekatan partisipatif dan berbasis hak (rights-based approach).
- Kemampuan menyusun dokumen teknis dan laporan berbasis data.
- Familiar dengan kebijakan perhutanan sosial, pengakuan wilayah adat, dan tata ruang.
- Kemampuan komunikasi lintas budaya dan sektor.
At Yayasan WWF Indonesia we are committed to creating an inclusive working environment, where diversity is valued and there is equality of opportunity. We therefore welcome applications from all sections of the community, and we offer a range of benefits to encourage a work life balance.
Please submit your application before July 13th, 2026.
We encourage early applications, as this vacancy may close prior to the deadline once a suitable candidate is identified.