MENGAWAL ARAH PEMBANGUNAN PAPUA SELATAN: MENENUN HARAPAN DI TANAH SELATAN
Pembentukan Provinsi Papua Selatan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) ibarat selembar kertas putih yang baru dibuka. Di atasnya, ada gurat harapan tentang pelayanan publik yang lebih dekat. Namun, di baliknya, terselip kecemasan lama: akankah derap pembangunan kali ini kembali menumbalkan hijaunya hutan dan suara Masyarakat Hukum Adat?
Di titik nadir inilah, arah kebijakan menjadi kompas penentu. Keputusan yang diketuk hari ini akan bergema hingga ratusan tahun ke depan. Menyadari momentum krusial tersebut, WWF-Indonesia melangkah ke garis depan—memastikan bahwa fondasi Papua Selatan tidak hanya dibangun di atas beton, tapi berpijak pada keberlanjutan ekologis dan keadilan sosial.
Dari Ruang Audiensi ke Lembar Kebijakan
Senin, 24 Februari 2026, suasana di kantor Gubernur Papua Selatan terasa berbeda. Perwakilan WWF-Indonesia hadir melakukan audiensi resmi dengan Gubernur, Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. Mereka tidak datang dengan tangan kosong atau sekadar membawa satu isu sektoral, melainkan membawa paket kebijakan terpadu yang dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan Papua Selatan secara menyeluruh.
Empat dokumen diserahkan sebagai satu kesatuan: tiga policy brief tematik dan satu Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang PADIATAPA. Integrasi ini adalah kunci. Sebab, dalam realitas di lapangan, urusan energi, lingkungan, iklim, dan hak adat adalah benang kusut yang saling berkelindan. Memutus salah satunya hanya akan melahirkan krisis baru di masa depan.
Mengubah Limbah Menjadi Cahaya
Selama ini, limbah sawit—khususnya Palm Oil Mill Effluent (POME)—seringkali hanya dianggap sebagai beban lingkungan yang berbau dan mencemari. Namun, WWF-Indonesia bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, ESDM Papua Selatan, mencoba mengubah narasi tersebut.
Melalui policy brief pertama, limbah diajak "naik kelas" menjadi sumber energi bersih melalui skema Independent Power Producer (IPP). Ini bukan sekadar konsep awang-awang. Strateginya sangat membumi: mengintegrasikan POME ke dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan membentuk Forum Energi Daerah. Pesan yang ingin disampaikan sederhana namun tajam: transisi energi tidak harus selalu tentang megaproyek, tapi bisa dimulai dari apa yang selama ini kita buang.
Menghidupkan Peta yang "Mati"
Cerita advokasi berlanjut pada isu Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Selama bertahun-tahun, NKT kerap berhenti pada peta dan laporan teknis. WWF-Indonesia mengajak pemerintah daerah melangkah lebih jauh: menjadikan NKT sebagai sistem perlindungan yang hidup dan dikelola bersama.
Policy brief kedua menyoroti berbagai tantangan nyata, mulai dari data NKT yang tersebar dan tidak terintegrasi, belum jelasnya siapa yang bertanggung jawab mengelola, hingga minimnya insentif bagi daerah dan komunitas yang menjaga kawasan bernilai konservasi. Akibatnya, perlindungan sering kali kalah oleh kepentingan jangka pendek.
Melalui advokasi ini, WWF-Indonesia mendorong penguatan basis data NKT bersama, integrasi NKT ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan KLHS, serta pengembangan skema insentif. Tujuannya agar menjaga alam tidak lagi dipandang sebagai penghambat investasi, melainkan sebagai asuransi jangka panjang melawan risiko bencana.
Menjemput Karbon, Menjaga Keadilan
Policy brief ketiga berbicara tentang masa depan, ketika Papua Selatan memiliki peluang besar dalam agenda penurunan emisi dan perdagangan karbon. Hutan, gambut, mangrove, semuanya menyimpan nilai karbon yang signifikan. Namun tanpa tata kelola yang baik, peluang ini bisa berubah menjadi konflik baru.
WWF-Indonesia memetakan peluang pengembangan proyek karbon lintas sektor, dari kehutanan dan gambut hingga karbon biru dan energi terbarukan. Namun pesan utamanya bukan hanya tentang potensi ekonomi. WWF-Indonesia menekankan perlunya kelembagaan daerah yang kuat, kesiapan sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV), serta sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.
Tanpa itu semua, kebijakan karbon berisiko berhenti di atas kertas, jauh dari manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan.
PADIATAPA: Benteng Terakhir Hak Adat
Semua agenda besar di atas tidak akan bermakna tanpa pengakuan terhadap pemilik tanah sesungguhnya. Itulah mengapa Ranpergub PADIATAPA menjadi instrumen paling vital. Bagi WWF-Indonesia, hak masyarakat adat bukanlah lampiran pelengkap, melainkan fondasi utama.
Ranpergub ini dirancang sangat operasional. Ada tahapan yang jelas, alat verifikasi yang rigid, dan tenggat waktu yang pasti. PADIATAPA memastikan bahwa setiap jengkal izin usaha atau pembangunan harus lahir dari dialog yang jujur, tanpa paksaan, dan didasari informasi yang utuh. Ini adalah alat kerja untuk menjaga martabat manusia Papua.
Yang membedakan Ranpergub ini adalah pendekatannya yang operasional. Di dalamnya diatur prinsip, tahapan, peran kelembagaan, alat verifikasi, hingga tenggat pelaksanaan yang jelas. Dengan demikian, PADIATAPA tidak berhenti sebagai norma, tetapi menjadi alat kerja bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat adat.
Langkah Nyata di Salor
Advokasi ini bukan sekadar seremoni serah terima dokumen. Kurang dari sebulan kemudian, tepatnya pada 16 Maret 2026, denyut perubahan mulai terasa. Di Salor, Pemerintah Provinsi Papua Selatan bergerak cepat melakukan harmonisasi Ranpergub PADIATAPA bersama Biro Hukum dan OPD terkait.
Diskusi di sana bukan lagi bicara tentang teori, melainkan teknis pelaksanaan. Langkah ini menandai pergeseran besar: dari komitmen normatif di atas podium menuju implementasi administratif yang nyata di lapangan.

Menjaga Arah, Menjaga Masa Depan
Perjalanan Papua Selatan sebagai provinsi baru masih sangat panjang. Namun, apa yang dilakukan WWF-Indonesia sebagai inisiator membuktikan bahwa menjaga arah pembangunan harus dimulai sejak detik pertama.
Tantangan ke depan tidak lagi berhenti pada perumusan kata-kata dalam dokumen, melainkan menjaga konsistensi ketika proses pembangunan benar-benar berjalan saat alat berat mulai beroperasi dan investasi mulai mengalir. Pada titik itulah komitmen diuji. Sebab, membangun Papua Selatan sejatinya bukan sekadar soal pemekaran wilayah, melainkan tentang memastikan bahwa anak cucu masyarakat adat tetap dapat menikmati udara yang bersih dan air bersih dari tanah ulayat mereka sendiri.
Karena bagi Papua Selatan, Pembangunan bukan hanya tentang menghadirkan provinsi baru. Lebih dari itu, ini adalah upaya menata masa depan yang adil bagi masyarakat adat, selaras dengan alam, serta berkelanjutan bagi generasi mendatang.