INSTITUSI KEUANGAN JADI FOKUS PERUNDINGAN
NEGOSIASI mengenai aspek pendanaan dalam Konferensi Perubahan Iklim COP15 di Kopenhagen, Denmark, berkutat soal pengelola dan penyalur dana tersebut. Negara-negara maju, terutama Uni Eropa, masih menginginkan penggunaan institusi yang sudah ada, yaitu Global Environment Facility (GEF). Adapun negara berkembang menginginkan dana iklim itu kelak dikelola institusi baru di bawah Badan PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC).
Wartawan Media Indonesia Isyana Artharini melaporkan dari Kopenhagen, kemarin, bahwa Ketua Kelompok Kerja Pendanaan Dewan Nasional Perubahan Iklim Ismid Hadad mengatakan pihaknya mulai melihat fleksibilitas posisi Amerika Serikat (AS) soal GEF sebagai institusi keuangan yang mengatur dana iklim. ""Mereka mengatakan GEF perlu direformasi dan not the only mechanism. Jadi (perubahan sikap) mulai kelihatan,"" kata Ismid.
Kepala Sekretariat Dewan
Nasional Perubahan Iklim Agus Pumomo menambahkan bahwa antara kini dan 2020 setidaknya dibutuhkan US$20 miliar hingga US$35 miliar per tahun untuk adaptasi dan mitigasi. Urusan khusus AS mengenai perubahan iklim Todd Stern menyatakan AS berkomitmen mendapatkan perjanjian legal yang kuat dan mengikat. Jika hasil itu tidak tercapai, AS juga mendukung kesepakatan politis yang kelak akan merujuk pada perjanjian hukum.
Ketua Kelompok Kerja Pasca-2012 Devvan Nasional Perubahan Iklim Tri Tharyat menilai berat kewajiban pelaporan reduksi emisi gas rumah kaca seperti yang diinginkan Amerika Serikat. Selain itu, negara maju menginginkan pelaporan penurunan emisi dilakukan sejak awal, yaitu dimulai dari 0%. Indonesia yang sudah mengatakan akan menurunkan emisi sampai 41% dengan bantuan pendanaan, lebih memilih proses verifikasi dilakukan pada jangkauan penurunan emisi 26%-41% daripada sejak awal.
Direktur Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup Departemen Luar Negeri Gafur Darmaputra mengatakan ada tren negara maju menjadikan program penyaluran dana untuk tujuan mitigasi atau pengurangan emisi gas rumah kaca sebagai pinjaman, bukan hibah. (X-9)