LANGKAH PENTING MAKSIMALKAN PENANGANAN KONFLIK GAJAH DI NUNUKAN
Oleh Masayu Yulien Vinanda
Nunukan (13/03)-Sebagai upaya mendorong upaya penanganan konflik Gajah Kalimantan, WWF –Indonesia Program Kalimantan Timur bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim dan Pemkab Nunukan menggelar diskusi multipihak bertajuk “Sinergi Upaya Penanganan Konflik Gajah Kalimantan“ dan Pelatihan Satgas Konflik Gajah. Rangkaian acara tersebut digelar di Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, pada 20-21 Februari 2012.
Konflik gajah di Nunukan mulai mencuat sejak tahun 2005. Ketika itu, gajah masuk ke perkampungan warga di Desa Sekikilan. Warga kerap kali mengeluhkan perkebunan mereka yang rusak, padahal selama ini mereka hanya mengandalkan hidup dari bercocok tanam. Empat desa di kecamatan tersebut yang juga tergolong paling rawan konflik gajah yaitu desa Semunad, Sekikilan, Tembalang, dan Kalun Sayan. Sementara 8 desa lainnya pun berpotensi terhadap konflik gajah.
“Persoalan konflik gajah memang hal utama yang harus disikapi, perlu peran semua pihak untuk menangani konflik gajah. Melalui pelatihan Satgas ini, WWF berharap ke depannya, akan terjalin sinergi multipihak yang lebih kuat dalam penanganan konflik gajah Kalimantan yang kian mengkhawatirkan ini khususnya di kabupaten Nunukan. Pemerintah daerah, pihak swasta yang dalam hal ini HPH dan HTI serta perkebunan kelapa sawit, dan masyarakat harus bersama-sama mengupayakan hal ini,” ungkap Agus Suyitno, koodinator mitigasi konflik gajah-manusia WWF Kalimantan Timur.
Satgas penanganan konflik gajah sendiri dibentuk atas inisiasi WWF bekerjasama dengan BKSDA dan Pemkab Nunukan. Anggota Satgas adalah masyarakat kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, yang mewakili setiap desanya dan secara sukarela bersedia untuk terlibat aktif dalam upaya penanggulangan konflik gajah.
Pada pelatihan tersebut, anggota satgas dibekali pengetahuan tentang teknik mengusir gajah yang benar dan aman. Diskusi dan sesi tanya jawab juga dilakukan guna meningkatkan pengetahuan peserta dan menggali informasi tentang kondisi terkini konflik gajah di kecamatan Tulin Onsoi.
Setelah diberikan materi, peserta melakukan praktek pembuatan alat pengusir gajah, yaitu meriam karbid. Meriam karbid dibuat dengan bahan utama tabung pipa paralon dan tabung pipa besi yang dirakit menjadi meriam yang berbahan dari karbit. Sebanyak 18 meriam karbit pun berhasil dirakit. Meriam dengan bahan paralon dinilai lebih praktis karena dapat dioperasikan oleh satu orang. Karbit yang digunakan pun hanya seukuran jempol yang mampu dibunyikan hingga lima kali.
Simulasi pengusiran gajah dengan meriam dilakukan di desa Sekikilan, lokasi tempat terjadinya konflik gajah beberapa pekan lalu. Dalam praktek pengusiran, pergerakan gajah sudah menjauh dari lokasi yang terindikasi telah dimasuki gajah yaitu lokasi dimana masih terlihat jejak dan bekas tanaman sawit yang dimakan gajah. Namun demikin peserta tetap menerapkan praktek pengusiran gajah, mulai dari pembentukan kelompok, penempatan posisi pengusiran, pembagian peran, dan penggunaan alat merim karbit.
Tidak hanya melakukan pengusiran ketika gajah memasuki areal perkebunan atau pemukiman masyarakat, Satgas juga berperan mengajak masyarakat lainnya terlibat dalam penanganan konflik gajah.
Selain memaksimalkan kerja Satgas, upaya lain untuk mengurangi konflik gajah-manusia di Nunukan yang dilakukan WWF adalah dengan melindungi kelestarian habitat-habitat utama gajah yakni Sungai Agison, Sibuda, Tampilon, dan Apan.
Sebelumnya WWF juga telah mendorong disepakatinya rencana aksi khusus konservasi gajah Kalimantan. Proses panjang yang telah dilalui pun berbuah manis. Baru-baru ini, Bupati Nunukan dan Gubernur Propinsi Kalimantan Timur telah menyepakati dan mengesahkan dokumen tersebut. Dalam rencana aksi konservasi Gajah Kalimantan dijabarkan tentang pentingnya dukungan berbagai pihak seperti Pemkab Nunukan, Pemprov Kaltim, BKSDA Kaltim, serta pihak swasta yang dalam hal ini adalah perusahaan perkebunan sawit dan HPH dalam mengoptimalkan kinerja satgas. Bentuk dukungan multipihak tersebut diantaranya dengan membantu penyediaan pos serta sarana dan prasarana penunjang kegiatan anggota satgas.