KERJASAMA WWF DAN KABUPATEN MAHAKAM ULU DALAM WUJUDKAN PEMBANGUNAN HIJAU
Oleh Nyoman Iswarayoga
Tanggal 14 November 2013 kemarin, WWF-Indonesia dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang menandai dimulainya kemitraan untuk mewujudkan konsep pembangunan hijau di kabupaten baru di propinsi tersebut. Acara penandatanganan tersebut dilakukan di Jakarta, dan dihadiri oleh Dr. Efransjah (CEO WWF-Indonesia), MS Ruslan, SH, MH, Msi (Penjabat Bupati Mahakam Ulu) dan jajaran SKPD Mahakam Ulu.
Kabupaten Mahakam Ulu merupakan bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) Jantung Borneo (Heart of Borneo/HoB), yang diketahui masih memiliki tutupan hutan yang sangat baik yang juga merupakan habitat spesies kunci yang terancam punah seperti orangutan, macan dahan, pesut, bekantan dan buaya air tawar. Kabupaten ini juga merupakan titik temu dari 3 bentang hutan terbesar dan krusial di kawasan Jantung Borneo, yaitu Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK), Kawasan Ekologis Muller Schwanner dan Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM).
Menurut Dr. Efransjah, “Sangat sedikit sekali daerah di Indonesia yang tutupan hutannya masih sangat tinggi dan baik seperti di Kabupaten Mahakam Ulu. Untuk itu, sangatlah penting agar hutan dan sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya dapat dikelola dengan benar demi kesejahteraan masyarakat Makaham Ulu di masa kini dan masa yang akan datang”. Beliau juga menegaskan, “Ujian pertama dalam pengembangan Mahakam Ulu sebagai kabupaten baru adalah pengaturan tata ruang yang memperhatikan potensi maupun kelestarian kekayaan alamnya.”
MS Ruslan, SH, MH, Msi, menyatakan, “Pemkab Mahakam Ulu bertekad untuk memperhatikan lingkungan melalui proses tata ruang yang mempertahankan kawasan hutan agar dikelola dengan baik”. Beliau juga menegaskan komitmennya beserta jajaran SKPD untuk meletakan pondasi yang kokoh dalam mewujudkan Kabupaten Mahakam Ulu yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Kabupaten Mahakan Ulu resmi dibentuk sebagai daerah otonomi baru pada tanggal 11 Januari 2013, melalui UU No.2 Tahun 2013. Kabupaten seluas 15.315 km2 dan dihuni oleh 28.000 penduduk ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat.