WWF-INDONESIA APRESIASI PENANGKAPAN PELAKU PEMBUNUHAN HARIMAU SHELLA
Oleh: Dyah Eka Rini
Jakarta (23/06)- Kasus pembunuhan harimau Shella di Kebun Binatang Taman Rimbo , Jambi pada Agustus 2009 lalu telah menemui titik terang. Senin, 21 Juni 2010, Kepolisian Republik Indonesia telah menangkap salah satu pelaku berinisial AM (24). AM telah melanggar UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Ia diancam hukuman maksimum 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Didi Wurjanto mengatakan kepada Kantor Berita AFP bahwa dengan penangkapan ini, pihaknya serius dalam melindungi populasi harimau Sumatera.
Chairul Saleh, Koordinator Program Spesies WWF-Indonesia mengapresiasi upaya pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia dalam menangkap pembunuh harimau Shella. Lebih jauh lagi ia berharap upaya tersebut tidak hanya berhenti pada penangkapan pemburu. ""Pengusutan kasus tersebut harus dilakukan secara tuntas, termasuk mengungkap apakah pemburu tersebut masuk dalam jaringan perdagangan satwa ilegal tertentu,"" imbuhnya.
Diduga tiga orang berhasil memasuki kandang harimau Shella dan mengulitinya pada bulan Agustus 2009 lalu. Saat ini dua orang pelaku pembunuhan harimau Shella telah tertangkap dan polisi masih mencari pelaku ketiga. Pelaku pertama yang ditangkap telah divonis 3 tahun 10 bulan penjara.