STRATEGI PENGELOLAAN PESISIR DAN LAUT SOLOR ALOR TERPADU
(Bagian 1 dari 2 tulisan)
Oleh: M. Ridha Hakim/WWF Indonesia Solor Alor Project
Saat ini WWF Indonesia Project Solor Alor sedang melanjutkan untuk menginisiasi penetapan kawasan konservasi perairan laut daerah (KKPD) seluas kurang lebh 700.000 ha yang meliputi 3 kabupaten, yaitu Kabupaten Alor, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata. Inisiasi ini telah dimulai sejak tahun 2008-2009 yang lalu.
Secara historis, wilayah pesisir dan laut tersebut telah berfungsi sebagai pusat kegiatan masyarakat mengingat berbagai keunggulan fisik dan geografis yang dimiliki. Berbagai kegiatan ekonomi masyarakat berkembang di wilayah ini hingga membentuk pola penggunaan campuran yang tidak selamanya sesuai antara satu dengan lainnya. Di sisi lain, wilayah pesisir merupakan sistem ekologis dengan kemampuan produksi hasil kelautan yang sangat tinggi. Namun demikian, ekosistem ini cenderung mendapatkan tekanan, baik oleh proses alamiah maupun akibat kegiatan ekploitasi yang cenderung ""berlebihan"".
Dari berbagai catatan yang ada, sebagai akibat dari bertumpuknya kegiatan di wilayah pesisir dan laut Solor Alor, muncul berbagai permasalahan yang memiliki implikasi terhadap bentuk pengelolaannya, antara lain:
Kurang diperhatikannya keterkaitan ekosistem daratan dan lautan dalam perencanaan tata ruang wilayah. Selama ini pelaksanaan pembangunan lebih berorientasi pada pemanfaatan sumber daya yang ada di daratan, sehingga pola pemanfaatan ruang di kawasan pesisir cenderung tidak memberikan kesempatan yang memadai bagi upaya pemanfaatan sumber daya pesisir dan kelautan. Selain itu, pengelolaan lingkungan di kawasan hulu juga cenderung tidak mempertimbangkan dampak yang diterima oleh wilayah pesisir.
Pertumbuhan kegiatan di wilayah pesisir yang cepat dan berpotensi cenderung melebihi daya dukung lingkungan berakibat pada penurunan kualitas lingkungan wilayah pesisir, dan konfllik pemanfaatan ruang antar-kegiatan dan antar-pelaku.
Kecenderungan daerah untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui upaya eksploitasi pantai dan pesisir secara berlebihan (over-exploitation) tanpa menghiraukan kualitas lingkungan akan berdampak pada penurunan potensi tersebut, yang akhirnya akan menjadi persoalan lingkungan yang memerlukan biaya besar untuk recovery. Kondisi ini pada gilirannya justru akan mengakibatkan penurunan PAD.
Tidak tertutup munculnya permasalahan lain seperti kurang terkoordinasinya program-program pembangunan lintas sektor dan wilayah yang dapat menimbulkan konflik antar-daerah otonom dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan kelautan serta penyelesaian dampak lingkungan lintas-daerah.
Pemanfaatan sumber daya pantai dan pesisir berpotensi menimbulkan konflik ketika masing-masing daerah otonom dengan kewenangannya mengkapling wilayah (laut) dengan peraturan larangan bagi para nelayan 'asing' menggali potensi sumber daya alam dibawah wilayah administrasinya. Hal ini apabila tidak dilakukan pengaturan secara terintegrasi dengan baik akan menimbulkan konflik sosial ekonomi yang lebih besar. Saat ini sudah terjadi di beberapa wilayah laut Solor Alor.
Rendahnya partisipasi masyarakat dalam upaya pengelolaan sumber daya pesisir dan kelautan secara berkelanjutan. Pendekatan pelaksanaan pembangunan yang sentralistik dan didominasi oleh pemerintah di masa lalu merupakan faktor yang menghambat upaya pemberdayaan masyarakat. Hal ini tercermin dari ketidakpedulian masyarakat dalam mencapai tujuan-tujuan bersama.
Berkaca pada persoalan tersebut diatas, sudah saatnya ketiga kabupaten tersebut memikirkan bersama terhadap pentingnya suatu bentuk kolaborasi dan terpadu dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut. Suatu konsep pemikiran yang memerlukan penanganan dan pemikiran serius dan secara bersama-sama, lintas sektor, lintas wilayah beserta kepentingan didalamnya.
Beberapa persoalan diatas juga mengindikasikan perlu adanya satu strategi besar dimasa mendatang, yaitu sebuah strategi untuk mewujudkan pengelolaan yang lebih baik, dan menuju kepada keterpaduan perencanaan, baik antar sektor maupun antar wilayah. Hal ini didasari bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu memerlukan informasi tentang potensi pembangunan yang dapat dikembangkan di suatu wilayah pesisir dan lautan beserta permasalahan yang ada, baik aktual aupun potensial. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu pada dasarnya ditujukan untuk mendapatkan pemanfaatan sumber daya dan jasa-jasa lingkungan yang terdapat diwilayah ini secara berkelanjutan dan optimal bagi kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, rumusan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu disusun berdasarkan pada potensi, peluang, permasalahan, kendala dan kondisi aktual yang ada, dengan mempertimbangkan pengaruh lingkungan strategis terhadap pembangunan nasional, otonomi daerah dan globalisasi.
Kontak: Ridha Hakim (rhakim@wwf.or.id) Pimpinan Program Alor Solor