PEMERINTAH LUNCURKAN DOKUMEN PENTING BUKTI KOMITMEN LESTARIKAN SUMATERA,
Oleh: Masayu Yulien Vinanda
Jakarta (11/05)-Sebagai tindak lanjut kesepakatan sepuluh Gubernur se-Sumatera untuk penyelamatan Ekosistem Pulau Sumatera yang dideklarasikan pada 18 September 2008 dan diumumkan secara resmi pada Kongres Konservasi Dunia IUCN di Barcelona, Spanyol, Oktober 2008 lalu, empat Kementrian bersama Gubernur se-Sumatera meluncurkan dokumen berjudul “Peta Jalan Menuju Penyelamatan Ekosistem Sumatera: Visi Sumatera 2020,” Selasa (11/04) di Hotel Borobudur, Jakarta.
Dokumen tersebut diluncurkan secara resmi oleh Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang diwakili Dirjen Bangda Kemdagri, Syamsul Arif, serta 10 gubernur dan perwakilannya. Peluncuran tersebut juga dihadiri oleh Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Emil Salim.
10 gubernur se-Sumatera yang terlibat yaitu gubernur Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Lampung.
Mendagri Gamawan Fauzi dalam sambutan yang dibacakan oleh Dirjen Bangda Kemdagri Syamsul Arif mengatakan, dokumen peta jalan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan model pembangunan berkelanjutan oleh gubernur se-Sumatera untuk penyelamatan ekosistem pulau tersebut.
Lebih jauh lagi, ia menambahkan, kriteria dan aksi dalam dokumen tersebut dapat dimuat dapat menjadi masukan untuk melengkapi rencana pembangunan jangka panjang maupun menengah (RPJPD dan RPJMD), rencana strategis masing-masing SKPD dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Sumatera mulai 2010 dan selanjutnya.
Sementara Menteri Kehutanan Zulkifili Hasan menyatakan, dokumen peta jalan yang telah disepakati oleh gubernur se-Sumatera dapat menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan di Kementriannya terkait proses alih fungsi kawasan hutan.
“Road map penyelamatan ekosistem Sumatera in dapat menjadi alasan bagi kami, Kementrian Kehutanan untuk menolak alih fungsi hutan atau kawasan lindung. Bahwa sudah ada dokumen resmi yang telah disepakati oleh Gubernur se-Sumatera untuk menyelamatkan ekosistem, flora dan fauna, serta keanekaragaman hayati Sumatera,” imbuhnya.
Sebagai langkah awal penerapan dokumen tersebut, saat ini telah ditetapkan tiga provinsi sebagai lokasi demonstrasi yaitu Riau, Jambi, dan Sumatera Barat, yang kemudian disebut dengan “Ekosistem RIMBA terpadu.” Lokasi uji coba seluas kurang lebih 4 juta hektar tersebut meliputi kawasan Pegunungan Bukit Barisan di tengah Sumatera.
“Di koridor RIMBA ini saya harapkan, paling tidak 40 %nya adalah kawasan lindung, yang terdiri dari kawasan konservasi dan kawasan ekosistem. Sementara 40 % lainnya merupakan kawasan budidaya. Kemudian sisanya, yang 20 %, diharapkan menjadi koridor yang menghubungkan kawasan-kawasan ekosistem tadi. Koridor penghubung ini juga diperlakukan sebagai kawasan lindung. Jadi tidak boleh ada pemukiman, budidaya atau apapun,” jelas Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.
Ia juga mengharapkan dokumen peta jalan tersebut dapat menjadi referensi penting dalam penyusunan Rencana Tata Ruang baik di tingkat Pulau, Provinsi, maupun Kabupaten sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta menggarisbawahi tiga pilar dalam rencana aksi peta jalan penyelamatan ekosistem Sumatera.
Pertama mengenai aktifitas yang terkait dengan rehabilitasi lahan-lahan kritis dan restorasi ekosistem yang telah mengalami degradasi. Kedua, pelestarian dan pengelolaan ekosistem hutan tropis dan keanekaragaman hayati Sumatera yang masih tersisa, dan yang ketiga adalah pengembangan model insentif dalam penerapan penggunaan lahan.