PELIBATAN KELOMPOK TANI HUTAN DI KALIMANTAN TENGAH DALAM IMPLEMENTASI STRATEGI JANGKA BENAH
Sebagai salah satu langkah awal penerapan Strategi Jangka Benah, WWF-Indonesia memastikan pelibatan aktif masyarakat, khususnya kelompok tani hutan (KTH) yang memiliki mandat memulihkan fungsi hutan melalui skema ini. Melalui pendekatan sosial, WWF -Indonesia membangun kepercayaan, keterikatan, dan kepedulian masyarakat terhadap upaya restorasi melalui strategi jangka benah. Pada 31 Juli 2025, digelar pertemuan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas warga, sekaligus menyelaraskan kembali tujuan dan gagasan Jangka Benah dengan rencana kerja KTH. Kali ini kelompok masyarakat yang terlibat adalah KTH Lestari Hutan Katanjung 1 di Kapuas Hulu, Kalimantan Tengah.
Pertemuan ini disambut hangat dan terbuka oleh para anggota KTH. Damang Udur selaku Ketua KTH Lestari Hutan Katanjung 1 berharap bahwa dengan inisiasi ini selain dapat membantu memperbaiki lingkungan di kawasan keterlanjuran sawit, tetapi juga meningkatkan ekonomi masyarakat melalui tanaman lokal seperti jengkol, meranti, dan karuing di area monokultur sawit.
Selain pertemuan, tim WW- Indonesia juga meninjau langsung area potensial pengembangan demonstrasi plot (demplot) Strategi Jangka Benah seluas 47 Ha di kawasan KTH Lestari Hutan Katanjung 1. Area potensial pengembangan implementasi SJB menunjukan kecenderungan adanya penurunan kualitas tanah berdasarkan karakteristik dan kenampakan fisik yang ada. Langkah ini telah melalui analisis terhadap beberapa studi yang telah terpublikasi dan diskusi dengan para pihak, juga turut sehingga turut membantu dalam penyusunan strategi rehabilitasi yang tepat, mulai dari pemilihan tanaman penutup tanah dan pohon penaung hingga komoditas yang dapat memulihkan kualitas ekologi sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Dalam implementasinya, WWF-Indonesia menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah memastikan koordinasi administratif yang efektif dengan pemerintah desa sebagai langkah mendasar untuk memperoleh legitimasi sosial dan hukum sebelum meresmikan kontrak sosial. Tantangan lainnya adalah memperkuat kapasitas kolektif petani, pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, pemangku kepentingan, dan tokoh kunci lainnya agar dapat melangkah bersama untuk mendukung upaya restorasi hutan melalui strategi jangka benah sekaligus mengelola kawasan tersebut secara legal, adil, dan berkelanjutan.
Dalam menjawab tantangan ini, WWF-Indonesia terus berusaha untuk terus melakukan advokasi, riset untuk mendorong upaya SJB yang strategis dan mendorong perbaikan lingkungan akibat keterlanjuran sawit monokultur serta pelibatan masyarakat sekitar secara lebih inklusif dan komprehensif yang berbasis pada kebutuhan dan prioritas masyarakat.
Inisiasi Jangka Benah adalah salah satu upaya mengatasi isu keterlanjuran kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
melalui Permen LHK No. 09/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial mengusung Strategi Jangka Benah (SJB) sebagai salah satu skema penyelesaian dan penataan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan[1] yang menjadi dasar bagi WWF- Indonesia untuk mendorong percepatan implementasi tersebut.