LANGKAH PREVENTIF KEBAKARAN DI SEBANGAU
Sebagai upaya dalam rangka mencegah terjadinya Kebakaran yang terjadi di lahan dan hutan di Sekitar kawasan Sebangau, Balai Taman Nasional Sebangau dan WWF Indonesia Kalimantan Tengah mengadakan retraining 3 Kelompok Regu Pengendali Kebakaran SPTN Wilayah I Taman Nasional Sebangau pada tanggal 22-23 Juni 2009 di Kelurahan Habaring Hurung, Palagkaraya. Regu Pengendali Kebakaran (RPK) yang dibentuk pada tahun 2008 tersebut yaitu Kelurahan Habaring Hurung, Kelurahan Sabaru dan kelurahan Kereng Bangkirai.
Melalui kegiatan ini diharapkan pula RPK – RPK dapat mempersiapkan diri baik dari sisi kemampuan dalam menghadapi bahaya kebakaran lahan dan hutan maupun juga meningkatkan diri atas kesadaran mengapa kebakaran lahan dan hutan perlu dicegah. Kesepakatan prosedur juga telah dilakukan antara pihak Balai dengan masyarakat kembali disampaikan oleh Edi Sulistyo HS, S.Hut, M.Si, Kepala Subag. Tata Usaha Balai Taman Nasional Sebangau. ”Prosedur penanggulangan kebakaran memiliki aturan yang telah disepakati yaitu jika kebakaran terjadi didalam kawasan Taman Nasional Sebangau maka pihak BTNS yang akan meng-cover pembiayaannya, sedangkan apabila kebakaran terjadi diluar kawasan maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat bersama masyarakat.""