KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI MENDUKUNG PELAKSANAAN RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN TUNA, CAKALANG, DAN TONGKOL (PERMEN KP NO 121/2021)
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengesahkan Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang, dan Tongkol (RPP TCT) dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) No. 121 tahun 2021. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang dan Tongkol di Indonesia semakin baik dan berjalan secara berkelanjutan. Dalam mewujudkan arah dan fokus rencana pengelolaan tersebut diperlukan pula dukungan serta keterlibatan pemerintah daerah dan nelayan-nelayan kecil di Indonesia.
RPP TCT ini berlangsung searah dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang tertuang dalam peraturan Bupati Wakatobi No. 62 tahun 2020 tentang Praktik Perikanan Nelayan Kecil Berkelanjutan di Kabupaten Wakatobi. Terlebih lagi, Kabupaten Wakatobi adalah salah satu basis terbesar di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk nelayan pemancing perikanan tuna skala kecil dari suku Bajo, yang terkenal dalam melakukan operasi penangkapan tuna dengan persebaran lokasi penangkapan tuna yang cukup luas di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 713, 714, dan 715. Selain itu, adanya peningkatan permintaan pasar untuk produk perikanan yang ramah lingkungan untuk mendukung isu ketahanan pangan serta keterlacakan produk khususnya tuna yang juga semakin meningkat. Hal tersebut dipicu oleh kesadaran pasar untuk ingin menjaga sumber daya perikanan agar dapat terus berkelanjutan. Yayasan WWF Indonesia sebagai mitra dalam mendukung program DJPT-KKP dan visi dari pemerintah Kabupaten Wakatobi mefasilitasi pertemuan diseminasi PERMEN KP RPP TCT No. 121 tahun 2021 pada 29 Desember 2022, dimana pemangku kepentingan perikanan tuna di Kabupaten Wakatobi turut menyatakan dukungannya dalam pengesahan peraturan tersebut.
Selain sesi pemaparan dari narasumber, para peserta diseminasi juga terlibat aktif dalam diskusi. Selama proses tersebut, para pihak menyampaikan perhatiannya terhadap isu perikanan tuna, cakalang, dan tongkol yang ada di Kabupaten Wakatobi.
Maddi, salah satu nelayan dari Kelompok Tuna Ganesha yang aktif melakukan praktik penangkapan ikan tuna di sekitaran perairan 713 dan 714 yaitu meliputi perairan Wakatobi hingga Nusa Tenggara Timur mengungkapkan ”Kegiatan penangkapan kami selama ini hanya mengandalkan tanda-tanda alam seperti keberadaan lumba-lumba dan burung laut. Namun tingkat penangkapan sekitaran tahun ini semakin menurun dan lumba-lumba semakin sulit untuk ditemukan. Kami juga merasa kesulitan mendapatkan umpan ikan pelagis kecil yang biasa digunakan sebagai umpan memancing tuna. Hal ini juga karena adanya rumpon atau alat bantu tangkap ikan, terlebih lagi akibat maraknya kapal lingkar”.
Salah satu gambaran kondisi perikanan tuna ditingkat daerah seperti yang diungkap Maddi tersebut, lambat laun dapat berpotensi menimbulkan konflik sosial. Di mana akan terjadi persaingan pemanfaatan sumber daya perikanan antara armada skala kecil dan armada skala besar. Sehingga, adanya Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang, dan Tongkol menjadi berperan penting mencegah hal tersebut terjadi. Selain itu, hal tersebut juga memiliki tujuan sebagai arah dan pedoman bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah, instansi terkait, dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang, dan Tongkol.
Pertemuan ini juga telah menghasilkan kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh perwakilan dari Dinas Perikanan Wakatobi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) Wakatobi, ITM Wakatobi, Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Wakatobi, penyuluh perikanan Wakatobi, PT. Artamina Jaya, Koperasi Samata Padakkau, Pengepul Tuna Wakatobi, Nelayan Tuna dari Desa Mola, Nelayan Tuna dari Desa Waha, Kelompok Usaha Bersama (KUB) Tidoral, Yayasan WWF Indonesia, PSDI, dan DJPT-KKP.
Kesepakatan bersama tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen para pihak yang turut berpartisipasi. Adapun kesepakatan tersebut diantaranya mendukung implementasi melalui adopsi dan menyinergikan PERMEN KP RPP TCT No. 121 tahun 2021 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang, dan Tongkol dengan rencana kerja tahunan setiap intansi terkait untuk membuat rencana aksi dari sasaran di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI 713-715, yaitu berupa monitoring pengembangan armada perikanan tuna, akurasi data dan penyajian statistiknya. Dalam kesepakatan tersebut, para pihak juga mengusulkan terkait isu kelangkaan umpan pancing tuna akibat dari tidak teraturnya pemasangan rumpon di sekitar perairan Wakatobi. Yang seharusnyahal tersebut dapat diatur dalam rencana pengelolaan perikanan.
Selanjutnya, hal-hal yang telah disepakati tersebut akan dipantau pelaksanaannya di lapangan secara bersama-sama. Selain itu, hasil pertemuan ini juga nantinya akan digunakan untuk pembaharuan informasi dari kemajuan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang, dan Tongkol. Yayasan WWF Indonesia bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan mitra terkait juga telah berkomitmen untuk mendukung dalam mengawal implementasi RPP TCT melalui pengembangan program Sustainable Livelihood yang berfokus pada penangkapan ikan layak tangkap, minimalisir dampak pada ekosistem, kelengkapan legalitas perikanan, dan pemenuhan keterlacakan produk hasil tangkapan pada kelompok perikanan tuna skala kecil di Wakatobi serta pada 2023 direncanakan akan mendukung dalam pembaharuan informasi dan pelaporan kemajuannya sebagai bentuk kontribusi Wakatobi pada proses evaluasi Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang, dan Tongkol di tingkat nasional sebagai mandat dari PERMEN KP RPP TCT No. 121 tahun 2021.