INFRASTRUKTUR HIJAU KOTA
Nirwono Joga
Jakarta, Semarang, Surabaya, Samarinda, Makassar, dan kota-kota pesisir di Nusantara terancam bencana iklim. Jakarta, Dhaka, dan Manila adalah kota-kota yang berada pada peringkat teratas di antara 11 kota besar di Asia yang rawan terkena dampak perubahan iklim.
Di dalam pembangunan kota dikenal prasarana infrastruktur kota atau infrastruktur abu-abu berupa jalan raya, jaringan drainase, jaringan listrik, dan infrastruktur sosial (rumah sakit dan sekolah). Kini, di era pemanasan global dan perubahan iklim, konsep pembangunan kota berkelanjutan dikenal infrastruktur hijau kota (
Infrastruktur hijau didefinisikan sebagai
Dari sudut pandang ini, infrastruktur hijau merupakan kerangka ekologis untuk keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi, sebagai sistem kehidupan alami yang berkelanjutan. Infrastruktur hijau merupakan jaringan ruang terbuka hijau (RTH) kota untuk melindungi nilai dan fungsi ekosistem alami yang dapat memberikan dukungan kepada kehidupan manusia.
Sebagai contoh, apabila pemerintah telah membangun infrastruktur jaringan air bersih untuk kebutuhan air masyarakat, jaringan RTH dapat memasok oksigen (O) yang sangat diperlukan warga. Demikian pula apabila pemerintah telah membangun jaringan infrastruktur penanggulangan limbah cair ataupun padat agar terhindar dari pencemaran yang berdampak negatif bagi warga, dengan adanya jaringan RTH dapat menetralisir dampak pencemaran udara, terutama penyerapan karbon dioksida (CO), sekaligus menekan emisi karbon pemicu pemanasan bumi.
Infrastruktur hijau merupakan jaringan yang saling berhubungan antara sungai, lahan basah, hutan, habitat kehidupan liar, dan daerah alami di wilayah perkotaan; jalur hijau, kawasan hijau, dan daerah konservasi; daerah pertanian, perkebunan, dan berbagai jenis RTH lain, seperti taman-taman kota. Pengembangan infrastruktur hijau dapat mendukung kehidupan warga, menjaga proses ekologis, keberlanjutan sumber daya air dan udara bersih, serta memberikan sumbangan kepada kesehatan dan kenyamanan warga kota (
Infrastruktur hijau merupakan jaringan terpadu dari berbagai jenis RTH, terdiri dari area (
Suatu RTH berbentuk area hijau dengan berbagai bentuk dan ukuran, seperti RTH dengan luasan tertentu, seperti taman kota, pemakaman, situ/telaga/danau, hutan kota, dan hutan lindung yang berfungsi sebagai habitat satwa liar dan proses ekologis.
Ruang terbuka hijau yang berbentuk jalur atau koridor, seperti jalur hijau jalan, sempadan sungai, tepian rel kereta api, saluran udara tegangan tinggi, dan pantai, merupakan penghubung (
Infrastruktur hijau dapat digunakan sebagai pengendali perkembangan kota agar tidak terjadi peluberan kota (
Penerapan infrastruktur hijau perlu memerhatikan prinsip-prinsip dasar agar tercapai berbagai fungsi ekologis yang diembannya untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Hal ini sesuai gagasan utama KTT Bumi dan Konferensi Perubahan Iklim, yaitu adanya ”kebutuhan” dan ”keterbatasan”.
Keterhubungan (
Infrastruktur hijau harus diintegrasikan dengan rencana pembangunan infrastruktur kota, seperti pembangunan jalan, drainase, dan prasarana lain, termasuk keterkaitan dengan infrastruktur antarkota pada skala wilayah, metropolitan, ataupun megalopolitan.
Implementasi infrastruktur hijau dijabarkan dalam pola pemanfaatan ruang. Pola Pengamanan Ekologis yang Komprehensif (Comprehensive Ecological Security Pattern) merupakan pola ruang kota yang berkaitan dengan infrastruktur hijau (Wang, Chen, Yang dalam
Pola pengamanan ekologis (Ecological Security Pattern/ ESP) untuk setiap kota bisa berbeda bergantung pada permasalahan lingkungan kotanya. Pola pengamanan ekologis kota terdiri dari pola pengamanan terhadap masalah air dan banjir, udara, bencana geologis, keanekaragaman hayati, warisan budaya, dan rekreasi.
Pola pengamanan air dan banjir (
Diperlukan data aliran air permukaan, seperti sungai, waduk, situ, dan daerah genangan air pada waktu hujan. Tujuannya adalah untuk menyusun pola RTH pengendalian banjir,
Pola pengamanan udara (
Pola pengamanan bencana geologis (
Pola pengamanan keanekaragaman hayati (
Pola pengamanan warisan budaya (
Pola pengamanan rekreasi (
Penggabungan peta-peta pola pengamanan ekologis secara komprehensif dalam peta Geographic Information System (GIS) telah dilakukan di beberapa kota di dunia, seperti Beijing, Melbourne, Sydney, Singapura, dan London. Semoga kota kita juga dapat segera membangun infrastruktur hijau. Semoga.