ASAP IBU KOTA YANG "MELUKAI" HAK WARGA
Asap Ibu Kota yang ""Melukai"" Hak Warga
Kompas, 20 Juli 2004 oleh Ari Muhammad*
UDARA sudah tidak lagi bersahabat bagi sebagian besar penduduk di Ibu Kota ini. Tidak ada yang kebal dari ""virus asap"" ini kecuali udara itu sendiri. Udara menjadi barang mewah, mulai dari penutup hidung kualitas pedagang kaki lima sampai rekreasi ke tempat yang memiliki udara bersih.
Polluter pay principle, prinsip pencemar pembayar, dibalik menjadi victim pay principle alias korban yang membayar melalui biaya kesehatan yang berimplikasi pada tingginya biaya ekonomi hidup warga. Kegagalan pemerintah mewujudkan hak warga terhadap lingkungan yang baik dan sehat merupakan cermin tidak berjalannya prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.
Begitu banyak hasil penelitian dan bukti ilmiah dari dampak pencemaran udara ini, namun belum cukup mengarah ke hal lebih baik. tumbuhnya prasarana dan sarana fisik seakan menjadi jawaban bahwa semua itu menjadi bukti perhatian terhadap warga.
Pendikotomian antara kepentingan ekonomi di satu sisi dan kepentingan lingkungan hidup di sisi lain tampaknya masih kental. Pendikotomian ini semakin ""populer dan diterima"" ketika ekonomi dan investasi dijadikan faktor pemaaf dimarjinalkannya kebutuhan warga terhadap kualitas udara yang lebih baik. Pembangunan jauh dari prinsip berwawasan lingkungan.
Reposisi pemahaman lingkungan hidup perlu segera dibenahi pada tingkat pengambil keputusan. Lingkungan hidup tidak hanya dilihat sebagai bingkai yang sempit, yang di dalamnya hanya terlihat ketidakpedulian warga terhadap masalah sampah, pencemaran dan perusakan, serta pencemaran lingkungan lainnya, namun juga dipandang dengan kacamata yang lebih makro. Dengan demikian, pengelolaan lingkungan adalah cermin politik lingkungan suatu pemerintahan yang memiliki implikasi kepada sosial dan ekonomi masyarakatnya. Mengapa? Karena lingkungan hidup termasuk ke dalam salah satu pilihan kebijakan yang diambil suatu pemerintahan. Dan pemerintahan berisi orang-orang yang mempunyai kepentingan.
Pemahaman lingkungan hidup dalam konteks sosial, ekonomi, dan politik akan mengajarkan kepada kita sifat arif dan bijaksana dalam memandang isu itu. Dengan demikian, apabila pemahaman ini sudah terpatri dan terimplementasikan dalam kebijakan pembangunan, setidaknya ruang hirup udara yang lebih bersih bagi warga akan menempatkan mereka sebagai warga yang mendapatkan haknya sesuai dengan konsensus bersama dalam konstitusi.
Penempatan konteks lingkungan hidup, pengendalian pencemaran udara sebagai suatu pilihan politik, membutuhkan tiga ruang lingkup masalah, yaitu faktor hukumnya sendiri, kelembagaan dan aparat, serta budaya hukum masyarakat. Dari ketiga faktor itu, dua di antaranya, yaitu faktor kelembagaan dan aparat serta kesadaran hukum masyarakat, menjadi sebab utama semakin turunnya kualitas udara di kota-kota besar. Sebagai contoh, adanya konflik kepentingan dua atau lebih instansi dalam mengurusi masalah emisi gas buang kendaraan bermotor pada akhirnya mempersulit penegakan hukum. Masing-masing instansi akan saling melempar tanggung jawab ketika ada satu permasalahan yang tidak dapat mereka atasi.
Sementara itu, faktor minimnya kesadaran masyarakat adalah minimnya kesadaran masyarakat sebagai korban pencemaran, bukan sebagai pelaku pencemaran. Karena masyarakat sebagai pelaku pencemaran memiliki hubungan yang jelas dengan lemahnya penegakan hukum oleh institusi dan aparat.
Sebaliknya, minimnya kesadaran masyarakat sebagai korban pencemaran sedikitnya tidak mengurangi kuantitas pencemaran karena tidak ada dorongan bagi si pelaku memperbaikinya selama korban sendiri tidak pernah mengadukannya. Kondisi demikian memang tidak dapat hanya dilihat sebagai persoalan ketidaksadaran lingkungan semata, namun erat terkait dengan sistem sosial dan politik yang mengerdilkan hak sosial dan politik masyarakat. Dengan demikian, upaya yang dapat dilakukan adalah bagaimana mendorong kekuatan sosial politik di legislatif dan eksekutif untuk melakukan reformasi sebagai langkah tepat menangani masalah pencemaran udara.
Apa upaya konkret pada level kebijakan yang seyogianya dilakukan?
Apabila kita ingin berkomitmen dengan pengendalian pencemaran udara, mari kita mulai dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Apabila terdapat ancaman adanya kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan, ketiadaan temuan atau pembuktian ilmiah yang pasti tidak dapat dijadikan alasan menunda upaya mencegah kerusakan lingkungan. Dengan demikian, dengan mendasarkan diri pada prinsip kehati-hatian ini, maka pengambilan keputusan harus dilandasi oleh: pertama, evaluasi serius untuk mencegah, seoptimal mungkin kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan. Kedua, penilaian dengan melakukan analisis risiko menggunakan berbagai opsi. Selanjutnya adalah pelibatan masyarakat secara aktif. Jika kesadaran masyarakat terhadap lingkungan tidak dilibatkan, akan menjadi terlambat saat masyarakat mengeluhkan pencemaran udara. Karena itu, seluruh masyarakat memiliki hak berpartisipasi dalam proses pembentukan kebijakan.
Demikian halnya dengan warga sebagai kekuatan civil society. Masyarakat mempunyai hak bagi terciptanya penegakan hukum baik secara informal maupun formal dalam rangka tegaknya isu pencemaran udara. Yang dimaksud dengan upaya secara informal adalah penegakan hukum melalui tekanan atau dorongan masyarakat, pemberitaan, tekanan politik.
Sinergi antara pemerintah dan warga dalam upaya mengurangi pencemaran udara di ibu kota Jakarta ini akan mengkristal lebih cepat apabila hadir sosok pemimpin yang memiliki sifat dan karakter pemimpin yang kuat. Sosok ini tidak diartikan sebagai pemimpin otoriter (yang tidak akan pernah mengakomodasi partisipatif dan demokratis dalam pengambilan kebijakan pembangunannya), namun diterjemahkan pada sosok pemimpin yang memiliki visi dan misi pembangunan yang baik dan jelas bagi kepentingan warga. Ini dibuktikan dengan keberhasilan negara-negara berkembang menangani pencemaran udara.