APRESIASI UNTUK PENEGAK HUKUM, MENCEGAH KEMBALINYA 'WABAH' PERDAGANGAN PENYU DI BALI
Denpasar, 12/03/09 – Tahun 2009 dibuka dengan penangkapan Ketut Widana, seorang pedagang penyu besar di Bali, atas informasi dari Ren, nahkoda KM Mekar Sari, kapal penangkap penyu yang ditahan oleh Reskrim Dompu, Sumbawa. Kedua tersangka masih meringkuk di tahanan Reskrim Dompu, menunggu proses hukum. Ren tertangkap basah membawa 28 ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas) diatas kapalnya. Tahun 2004 dan 2006 hal serupa terjadi di Bali, sementara di daerah-daerah lain di Indonesia aksi penegakan hukum terhadap pencurian dan perdagangan penyu juga terus menerus dilakukan.
Perdagangan penyu masih marak, dan munculnya kasus-kasus di atas dalam beberapa tahun terakhir mengindikasikan perlunya penguatan penegakan hukum. Hukuman yang dijatuhkan pada pelaku-pelaku sebelumnya tidak cukup menimbulkan efek jera bagi para penangkap, pengangkut, maupun penadah(cukong) penyu. “Upaya menghentikan perdagangan penyu adalah perjuangan panjang yang menuntut komitmen tinggi dari pihak-pihak terkait,” ujar Wawan Ridwan, Direktur Program Kelautan WWF-Indonesia. “Sejauh ini sudah terlihat inisiatif yang baik sekali dari aparat penegak hukum, namun kelanjutan prosesnya sering tidak maksimal, sehingga tidak berhasil memberi efek jera dan pembelajaran bagi orang lain.”
Semiloka Perumusan Strategi Pencegahan Kembalinya ‘Wabah’ Perdagangan Penyu diselenggarakan tanggal 12-13 Maret 2009 di Denpasar, untuk mencari solusi yang tepat demi mencegah perdagangan penyu di Indonesia, khususnya Bali. Terselenggara atas kerjasama WWF-Indonesia dengan Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA)-Departemen Kehutanan, Ditjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K)-Departemen Kelautan dan Perikanan dan Universitas Udayana, diikuti oleh aparat kepolisian, aparat peradilan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari seluruh Indonesia, yang menggunakan kesempatan ini untuk saling belajar dari pengalaman masing-masing.
I Made Bakta, Rektor Universitas Udayana, dalam sambutannya mengatakan Universitas Udayana sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri di Bali, harus mengambil peran untuk melayani masyarakat untuk menegakkan hukum. Di sisi lain, Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana juga dapat memberikan keahlian dan keilmuannya untuk melindungi penyu. Agus Dermawan, Direktur Konservasi dan Taman Naional Laut, Ditjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan, mengatakan, “Penyu adalah satwa dilindungi, dan hukumnya sudah jelas, yaitu UU no. 5/1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati, dan UU no. 31/2004 tentang Perikanan. DKP melalui perwakilan-perwakilannya hingga tingkat kabupaten dan kecamatan akan bertindak sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS untuk kasus perdagangan penyu ini.”
Kegiatan semiloka ini dilanjutkan dengan malam pemberian penghargaan kepada aparat penegak hukum yang dianggap telah menunjukkan prestasi dalam penyelidikan kasus yang intensif dan tindakan tegas atas para tersangka pelaku perdagangan penyu. Mulai tahun 2009 ini, WWF—sebagai penggagas ide—akan menganugerahkan penghargaan Acknowledgement Award for Enforcement of the Year kepada sejumlah personel kepolisian yang dianggap telah mendemonstrasikan performa yang baik mulai tahun 2009 ini.
Empat penghargaan pertama tahun 2009 ini diberikan kepada AKBP Sugeng IR (Kapolres Sinjai) atas prestasinya dalam penangkapan kapal pengangkut penyu di Kab. Sinjai, Sulawesi Selatan, AKP I Putu Suara Dinata (Polair Bali) atas prestasinya dalam menangkap kapal pengangkut penyu di Bali, serta AKP IB Dedy Januartha (Kasat Reskrim Dompu) dan AKBP Bagus Giri Basuki (Kapolres Dompu), yang berhasil melakukan penangkapan dan penindakan tersangka Ren di Dompu dan Ketut Widana di Bali.
Prestasi dan perkembangan kasus mereka akan terus dipantau oleh Dewan Penasehat – terdiri dari perwakilan akademisi, PHKA-Dephut, KP3K-DKP, Bareskrim Polri, media massa dan WWF-Indonesia – untuk kesempatan menerima penghargaan selanjutnya, Enforcement Tribute Award yang memberikan insentif dalam bentuk finansial bagi aparat yang kasusnya berhasil ditangani hingga tuntas, berhasil mengungkap rantai perdagangan penyu dan mendapatkan peliputan media. “WWF memiliki komitmen besar dalam perlindungan penyu melalui tiga strategi; perlindungan habitat, pengurangan tangkapan sampingan penyu dalam praktek perikanan, dan advokasi untuk menghentikan perdagangan penyu. Penghargaan ini kami berikan sebagai apresiasi kami atas kinerja aparat yang baik untuk menyelamatkan penyu,” lanjut Wawan.
***
Untuk informasi lebih lanjut:
Dr. IB Windia Adnyana, Universitas Udayana: tel: +62 812 381 8010, email: wadnyana@wwf.or.id
Wawan Ridwan, Direktur Program Kelautan WWF-Indonesia: tel: +62 815 247 00901, email: wridwan@wwf.or.id
Creusa Hitipeuw, Koordinator Program Penyu WWF-Indonesia: tel: +62 812 485 6441, email: chitipeuw@wwf.or.id
Dewi Satriani, Manajer Komunikasi Kelautan WWF-Indonesia: tel: +62 811 910 970, email: dsatriani@wwf.or.id