SATU TEKAD MENGAWAL PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI MALUKU TENGGARA BARAT
Oleh: Frederik Peter Alan Batkormbawa (Yamdena MPA Site Representative, WWF-Indonesia Inner Banda Arc Subseascape)
Urgensi menjaga potensi alam Maluku Tenggara Barat (MTB), memanggil seluruh jajaran pemerintahan duduk bersama dalam sebuah diskusi kelompok terarah pada Jumat, 18/08/2017 lalu.
Diskusi digelar oleh Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, bersama WWF-Indonesia Inner Banda Arc Subseascape (IBAS). Rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil dan Taman Pulau Kecil (KKP3K – TPK) Maluku Tenggara Barat (MTB) menjadi fokus dalam diskusi ini.
KKP3K adalah kawasan perairan yang dilindungi dan dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungan secara berkelanjutan. Rencana pengelolaan zonasi (RPZ) akan menjadi panduan dalam pengelolaan penataan zonasi kawasan konservasi yaitu zona inti, zona pemanfaatan, zona perikanan berkelanjutan, dan zona lainnya.
Sebelumnya, pada 15–17 Agustus 2017, pemetaan cepat telah dilakukan di Pulau Seira, Kecamatan Wermakitan, yang termasuk wilayah KKP3K – TPK Maluku Tenggara Barat. Pemetaan ini meliputi Desa Kamatubun, Rumah Salu, Temin, Welutu, dan Desa Werata - yang dipetakan untuk mendukung analisis peta zonasi kawasan nantinya.
Hasil dari pemetaan cepat tersebut dipaparkan pada para pihak yang hadir hari itu. Mulai dari Sekretariat Daerah MTB, Dinas Perikanan MTB, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) MTB, Dinas Pariwisata MTB, Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Saumlaki, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Saumlaki, Dinas Perhubungan MTB, hingga Polres MTB.
“KKP3K-TPK MTB, sebelumnya telah dicadangkan dengan SK Bupati No. 523 – 246/2016 yang berlokasi di Kecamatan Wermaktian, Wuarlabobar, Molu Maru, Yaru, dan Tanimbar Utara dengan total luasan 783.806 Ha,” terang James Abrahamsz (Universitas Pattimura Ambon).
“Namun, pada Oktober 2016, setelah diaplikasikannya UU No. 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan beralih ke tingkat provinsi,” lanjut ia. “Peralihan kewenangan ini tidak seharusnya menghalangi proses penetapan KKP3K-TPK MTB ini. Kita bersama mengusung ini, dengan bantuan dari KKP secara nasional.”
Diskusi hari itu bertujuan mengawal proses Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKP3K-TPK MTB, dengan memperoleh masukan dari SKPD terkait.
Dalam proses penetapan KKP3K, diperlukan kajian ekosistem dan sosial, ekonomi, dan budaya sebagai dokumen RPZ menuju penetapan kawasan konservasi (Permen KP Nomor 02/MEN/2009).
“Survei sosekbud menunjukkan bahwa masyarakat hidup dari hasil perikanan seperti teripang, lola, dan ikan puri yang melimpah,” papar Subhan Wattiheluw, Kepala Seksi Kawasan Konservasi Daerah Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut.
“Masyarakat masih menerapkan sasi adat untuk teripang. Selain menggunakan alat tangkap sederhana, masyarakat juga menggunakan keramba apung dan keramba tangkap,” imbuh ia. Sasi adalah pembatasan pemanfaatan sumber daya melalui pelarangan pengambilan sumber daya laut dalam jangka waktu tertentu.
Sedangkan survei ekologi meliputi biomassa ikan dan kajian terumbu di perairan Kecamatan Wermaktian. “Survei dilakukan di beberapa titik yaitu Pulau Yayaru, Sukler, Seira, dan Pulau Ngolin” Terang Taufik Abdillah, Marine Spatial Planning and Monitoring Officer, WWF-Indonesia.
“Total biomassa ikan target mencapai 2.294,54 kg/ha. Tingginya biomassa ikan target di sekitar perairan Pulau Seira menyebabkan banyak dijumpai ikan dari famili Caesionidae atau yang biasanya masyarakat sebut ikan lalosi,” papar Noke Rijoli (Universitas Pattimura Ambon) menambahkan.
“Diharapkan dengan FGD ini, segala input dari SKPD terkait pemanfaatan ruang di KKP3K - TPK MTB, harapan untuk pengelolaan yang lebih baik, segala isu dan permasalahan di lapangan dapat diwadahi untuk selanjutnya muncul solusi untuk menyikapi isu dan permasalahan tersebut “ Ujar Andreas Hero, Project Leader, WWF IBAS.
Diskusi ini ditutup dengan penandatangan berita acara oleh segenap pihak terkait yang hadir sebagai bentuk dukungan untuk terus mengawal pencadangan rencana zonasi dan pengelolaan KKP3K – TPK MTB, hingga kelak resmi ditetapkan.