PHKA, WWF, KBH RIAU DAN YAYASAN TNTN : ”KEMENANGAN PENGGUGAT PRESEDEN BURUK BAGI PENEGAKAN HUKUM DALAM UPAYA KONSERVASI”
Tanggapan hasil sidang gugatan sengketa lahan di TN Tesso Nilo
PEKANBARU—Taman Nasional Tesso Nilo dan blok hutan sekitarnya merupakan kawasan konservasi strategis di Provinsi Riau, mengingat kaya akan keanekaragaman hayati, serta fungsi terdepannya sebagai Pusat Konservasi Gajah dan Harimau Sumatera di tengah ancaman kepunahan satwa dilindungi tersebut.
Menyusul kekalahan Balai Taman Nasional Tesso Nilo (BTNTN) dalam sidang gugatan sengketa lahan untuk pengembangan sawit di dalam Taman Nasional Tesso Nilo yang diajukan Ketua Koperasi Mekar Sakti, H. Djafar Tambak, maka Kepala Balai TNTN Drh. Hayani Suprahman MSc menyatakan naik banding pada 10 Juni 2008. Keputusan naik banding ini mendapat dukungan dari Kantor Bantuan Hukum (KBH) Riau, Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo (YTNTN), dan WWF-Indonesia.
Ketiga lembaga diatas menganggap kekalahan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum terkait konservasi. Dalam putusan Pengadilan Negeri Rengat yang dibacakan pada 5 Juni lalu, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Ketua Koperasi Mekar Sakti, selaku Penggugat dan menolak eksepsi Tergugat (Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo). Majelis hakim juga mengakui Koperasi Mekar Sakti sebagai pemilik sah atas tanah terperkara dan memutuskan Balai TNTN secara sah telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum.
“Kami tidak bisa menerima putusan pengadilan ini karena lahan yang diperkarakan jelas masuk dalam Taman Nasional Tesso Nilo,” tegas Kepala BTNTN Hayani Suprahman. Hasil sidang lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 6 dan 27 Maret untuk meninjau langsung lahan yang diperkarakan membuktikan bahwa sebagian besar dari 1.080 ha lahan yang diperkarakan masuk dalam Taman Nasional Tesso Nilo. Koperasi Mekar Sakti berencana untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit di atas kawasan yang diperkarakan tersebut.
”Meskipun pihak Penggugat memiliki Sertifikat Hak Milik atas lahan tersebut dari tahun 1999, namun sertifikat tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan kegiatan pengelolaan di atas lahan tersebut karena pada saat sertifikat dikeluarkan, lahan sudah berstatus hutan produksi,” kata Hayani. ”Artinya, harus ada izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan,” tambahnya. Menurutnya, meskipun Tesso Nilo baru ditunjuk sebagai Taman Nasional seluas 38.576 ha pada Juli 2004, namun sebelumnya kawasan tersebut merupakan kawasan hutan produksi yang tidak dapat dialihfungsikan tanpa adanya izin Menteri Kehutanan. Ia menambahkan, ” Dengan dimenangkannya gugatan Penggugat terhadap lahan yang diperkarakan tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dalam upaya mendukung konservasi”.
Ali Husin Nasution SH dari KBH Riau yang juga merupakan kuasa hukum Balai TNTN menyatakan semestinya putusan hakim mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. ”Sehingga, jika kawasan yang diperkarakan berstatus hutan negara, maka semestinya sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional--dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu—tidak dapat dengan serta merta mengalihfungsikan lahan, kata Ali Husin” Selain itu, menurutnya Pengadilan Negeri Rengat saja tidak bisa mengadili kasus tersebut karena tanah sengketa berada dibawah administrasi dua kabupaten yaitu Pelalawan dan Indragiri Hulu. Seharusnya Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci berwenang mengadili sebagian dari lahan yang disengketakan tersebut karena sebagiannya berada dalam Kabupaten Pelalawan. “ Ini menjadi salah satu dasar kami mengajukan banding, kata Ali Husin. “Sangat disayangkan mengapa dengan kenyataan kawasan tersebut berada di dua wilayah kabupaten, pihak Pengadilan Negeri Rengat justru menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menghukum Tergugat untuk mengeluarkan tanah terperkara dari Peta Taman Nasional Tesso Nilo”, terangnya lebih lanjut.
WWF-Indonesia dan Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo telah dan akan terus mendukung Balai Taman Nasional Tesso Nilo pada proses persidangan lalu dan banding yang akan dilaksanakan kemudian. “Sangat disayangkan terjadinya tumpang tindih perizinan di kawasan hutan Tesso Nilo ini,” ujar Program Manager WWF-Indonesia Program Riau, Suhandri. “Sebelum adanya pengalihfungsian lahan, semestinya verifikasi dilakukan terlebih dahulu sehingga tumpang tindih dan sengketa lahan dapat dihindarkan. Kami sangat menyayangkan pihak Pengadilan Negeri Rengat yang memutuskan Koperasi Mekar Sakti sebagai pemilik sah atas tanah perkara tersebut, karena semestinya tidak diberikan hak kepemilikan di atas kawasan hutan, kecuali atas ijin Menteri Kehutanan”. Pengembangan perkebunan sawit diatas kawasan yang merupakan habitat dan wilayah jelajah gajah Sumatera juga hanya akan memicu terjadinya konflik, tambahnya.
Rusmadya, Direktur Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo (YTNTN) menyatakan, ”Putusan pengadilan yang memenangkan gugatan Koperasi Mekar Sakti dapat berdampak buruk bagi upaya penyelesaian masalah perambahan di Tesso Nilo.” Koperasi Mekar Sakti ini hanya merupakan salah satu kasus tumpang tindih perizinan yang ada di Taman Nasional Tesso Nilo, jelasnya. Untuk itu ia menghimbau: ”Seharusnya ada keterpaduan dan komitmen jelas dari para aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan hukum terhadap masalah tumpang tindih perizinan, apa pun bentuknya, karena hal ini merupakan salah satu faktor penyebab utama perambahan di dalam TNTN dan usulan perluasannya. ”
Menurut data WWF-BTNTN, estimasi luasan kawasan yang dirambah di dalam Taman Nasional Tesso Nilo terus meningkat dari 3.241 ha pada tahun 2004 menjadi 7.625 ha pada tahun 2007. Sementara itu, estimasi perambahan di kawasan usulan perluasan TNTN meningkat lebih tajam dari sekitar 3.302 ha pada tahun 2004 menjadi 16.330 ha pada tahun 2007.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:
- Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Hayani Suprahman: (085669767414)
- Kantor Bantuan Hukum Riau, selaku Kuasa Hukum Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Ali Husin Nasution, SH (08127523542)
- Koordinator Unit Pemberantasan Kejahatan Kehutanan WWF-Indonesia, Nursamsu (08127537317)
- Direktur Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo, Rusmadya (081365422373)
Catatan untuk editor:
- Peta yang menggambarkan lahan sengketa di Taman Nasional Tesso Nilo dapat didownload disini: www.wwf.or.id/tessonilo
- Ketua Koperasi Mekar Sakti, H. Djafar Tambak, mendaftarkan kasus sengketa lahan di TN Tesso Nilo ke Pengadilan Negeri Rengat pada 20 September 2007 yang isinya menggugat Menteri Kehutanan Cq. Kepala BTNTN karena telah mengakui lahan koperasi tersebut masuk kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Menurut penggugat, Koperasi Mekar Sakti telah memiliki 515 buah sertifikat lahan diatas 1.080 ha lahan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hulu pada tahun 1999. Kawasan dimaksud direncanakan untuk Program Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit (P3KS). Saat ini sebagian lahan tersebut sudah ditanami sawit dan sebagian lagi masih berupa lahan kosong.