SUAKA MARGASATWA TANJUNG PEROPA: MELINDUNGI KANTUNG-KANTUNG AIR HINGGA MASA MENDATANG
Kawasan hutan Suaka Margasatwa Tanjung Peropa (SMTP)secara legal formal telah ditetapkan sebagai kawasan suaka margasatwa dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 393/Kpts-VII/ 1986 tanggal 23 Desember 1986. Kelompok hutan Tanjung Peropa ditunjuk sebagai suaka margasatwa karena merupakan perwakilan ekosistem hutan hujan tropis dengan vegetasi hutan non Dipterocarpacea, hutan belukar, hutan pantai dan hutan bakau yang merupakan habitat jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi seperti anoa (Bubalus sp), rusa (Cervus timorensis), monyet hitam Sulawesi (Macaca ochreata), kuskus (Phalanger sp). Selain itu sedikitnya teridentifikasi 34 jenis burung yang hidup di SM Tanjung Peropa.
Tapi tak hanya soal flora dan founa, suaka margasatwa Tanjung Peropa juga memiliki fungsi pokok dalam menjaga mutu kehidupan manusia yakni sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan serta menjadi wilayah pengawetan keanekaragaman
Dalam fungsinya sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan, kawasan ini memiliki fungsi sebagai pengatur tata air (fungsi hidrologis) bagi wilayah Tanjung Peropa dan sekitarnya. Mata air dari kawasan itu mengalirkan air ke sungai (mulai dari Ulusena, Maretumbo, Rodaroda, Lambangi, Langgapulu serta sungai Laonti) dan dimanfaatkan oleh sekitar 13 desa di wilayah tersebut.