SELANGKAH LEBIH DEKAT MENUJU TERWUJUDNYA KKPD PALOH
Dengan telah dikeluarkannya Perda nomor 1 tahun 2019 tentang RZWP3K Kalimantan Barat, maka selangkah lebih dekat dengan penetapan kawasan. Berbagai koordinasi digelar bersama DKP Kalimantan Barat serta BPSPL Pontianak dalam rencana penyusunan Rencana Pengelolaan Zonasi (RPZ), serta pembentukan unit pengelola yang nantinya akan disertakan sebagai syarat penetapan kawasan.
Sebelum dilakukan penyusunan dokumen RPZ, tahapan yang harus dilakukan yaitu pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) oleh DKP Kalimantan Barat serta peningkatan kapasitas tim Pokja. Yayasan WWF Indonesia berinisiatif melaksanakan pelatihan penggunaan aplikasi Miradi serta aplikasi Marxan, sebagai media dalam penyusunan dokumen RPZ. BPSPL Pontianak memfasilitasi kegiatan tersebut pada 25 Februari hingga 1 Maret 2019 yang diikuti oleh DKP Kalimantan Barat, BPSPL Pontianak, tim konsultan RPZ serta akademisi yang terkait dibidang kelautan, anta lain dari Universitas Tanjungpura, Universitas Muhammadiyah Pontianak, Universitas Nahdlatul Ulama, dan Politeknik Negeri Pontianak.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Kepala BPSPL Pontianak, Getreda Melsina Hehanussa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Yayasan WWF Indonesia yang telah memberikan perhatian penuh dalam proses penetapan ini. “Saya berharap WWF dapat memberikan dorongan dan berbagi pengalaman kepada para mitra dengan pengalaman-pengalaman yang sudah dilakukan selama ini dilokasi lain” tambahnya.
Aplikasi Miradi sebagai pendukung penyusunan rencana pengelolaan (non spasial), serta aplikasi Marxan untuk mendukung rencana zonasi (spasial) sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 tahun 2010, yang mana disesuaikan dengan jenis kawasan konservasi tersebut. Untuk KKP3K Taman Pesisir Paloh, zonasi yang akan disusun berupa zona inti, zona pemanfaatan dan zona lainnya. Dalam pengantar pelatihan, Anton Wijonarno selaku Marine Protected Area (MPA) Manager Yayasan WWF Indonesia mengatakan bahwa dalam rencana penyusunan pengelolaan kawasan harus disesuaikan dengan kajian sumberdaya yang ada di kawasan serta kesanggupan dari pengelola. “Penyusunan juga harus dibarengi dengan pembentukan unit pengelola yang mana menjadi satu kesatuan yang terkait dalam proses penetapan kawasan oleh kementerian” imbuhnya.
Disela-sela pelatihan, tanggal 26 Februari 2019, DKP Kalimantan Barat berinisiatif untuk mengundang semua mitra yang terkait dalam pertemuan kemitraan di BPSPL Pontianak yang dihadiri oleh Muhammad Firdaus Agung Kunto Kurniawan selaku Kepala Sub Direktur Konvensi dan Jejaring Konservasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Pertemuan ini dimaksudkan untuk menggandeng para mitra yang terdiri dari Instansi terkait, Lembaga Swadaya Masyarakat, akademisi serta pihak swasta dalam rencana penyusunan serta pengelolaan kawasan. Dalam sambutannya, Firdaus menjelaskan mengenai strategi pengelolaan konservasi yang mana salah satunya adalah dengan penguatan kelembagaan dengan pengembangan mitra serta pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan.
Firdaus mengatakan bahwa terbatasnya sumberdaya seperti pendanaan, sumberdaya manusia serta sarana dan prasarana mendorong terbentuknya kemitraan antara organisasi pengelola dengan kelompok masyarakat, masyarakat adat, LSM, korporasi, lembaga penelitian serta perguruan tinggi. “Dengan adanya kerjasama yang baik dalam kemitraan untuk pengelolaan kawasan, maka akan tercapai efektivitas pengelolaan kawasan. Kerjasama yang dilakukan juga harus mengusung prinsip kesetaraan, keterbukaan dan saling menguntungkan” tambahnya.
Pasca pertemuan kemitraan, disepakati akan ada pertemuan untuk penandatanganan komitmen kemitraan yang dilaksanakan di DKP Kalimantan Barat. Dalam pertemuan tersebut akan dibahas poin-poin mengenai kesepakatan antar mitra dalam mendukung penyusunan dokumen RPZ serta pengelolaan kawasan konservasi perairan di Kalimantan Barat untuk mencapai efektivitas pengelolaan.
Tanggal 27 Maret 2019, Penandatanganan Deklarasi Kelautan Kalimantan Barat di Aula DKP Kalimantan Barat oleh para mitra terkait berlangsung dengan sukses yang dihadiri oleh kurang lebih 25 lembaga dan instansi terkait konservasi perairan. Deklarasi tersebut bertujuan untuk menggandeng semua pihak yang terlibat untuk mewujudkan kerja bersama dalam pengembangan dan pengelolaan kawasan konservasi perairan daerah di Kalimantan Barat.
Terdapat delapan komitmen yang disepakati dalam deklarasi tersebut, meliputi (1) Perencanaan pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan; (2) Pemantauan, perlindungan dan rehabilitasi habitat dan populasi ikan; (3) Penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelolaan Kawasan konservasi; (4) Penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan kawasan konservasi perairan; (5) Peningkatan pengawasan kawasan konservasi perairan; (6) Penelitian dan pengembangan data/informasi di Kawasan konservasi perairan; (7) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat; (8) Pengembangan sistem pendanaan berkelanjutan dalam pengelolaan Kawasan konservasi perairan.
Bulan Mei 2019, setelah pertemuan di BPSPL Pontianak mengenai persiapan pembentukan Pokja penyusunan RPZ, maka diterbitkan Surat Keputusan oleh Kepala DKP Kalimantan Barat Nomor 116 tahun 2019 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Barat yang diketuai oleh Kepala Bidang Kelautan Pesisir Pulau-Pulau Kecil dan Pengawasan.