PROGRAM KEMAKMURAN HIJAU DI JAMBI PEMKAB TEBO JAMBI JALIN MOU DENGAN MCAI
Bupati Tebo, H Sukandar melakukan pendatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Millenium Challenge Account Indonesia (MCAI) terkait program Kemakmuran Hijau (Green Prosperity). Penandatangan itu dilakukan di Convention Center, Hotel Ratu, Jambi, 19 April 2016, yang disaksikan dan disetujui Gubernur Jambi H. Zumi Zola. Penandatanganan MoU tersebut juga disaksikan oleh para peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Provinsi Jambi.
Kesepakatan bersama ini merupakan tindaklanjut dari Perjanjian Hibah Compact antara Pemerintah Amerika Serikat melalui Millenium Challenge Corporation (MCC) dengan Pemerintah Indonesia yang telah ditandatangani pada 19 November 2011 lalu. Perjanjian tersebut kemudian disusul dengan perjanjian baru yaitu Program Implementation Agreement (PIA) yang ditandatangani pada 19 September 2012. Perjanjian ini berisi kesepakatan bahwa para pihak memiliki satu pemahaman untuk melakukan kerja sama dalam rangka pelaksanaan Proyek Kemakmuran Hijau sebagai bagian dari Program Compact yang diatur dengan ketentuan yang telah disepakati bersama pula.
Untuk itu, MCAI menyediakan pendanaan berupa GP Facility meliputi hibah bagi mitra sektor swasta untuk bersama-sama melakukan investasi dalam bidang energi terbarukan. Hibah tersebut digunakan dalam bidang pengelolaan sumberdaya alam untuk mendukung proyek energi terbarukan dalam skala kecil dan proyek lainnya yang berbasis komunitas. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan memperbaiki kegiatan pemanfaatan lahan.
Penyediaan dana GP Facility juga difokuskan untuk pendanaan proyek-proyek di tingkat kabupaten yang dievaluasi melalui penilaian kesiapan (readiness assessment). Kedepannya ada beberapa kabupaten yang akan melakukan perjanjian serupa, termasuk Kabupaten Tebo dan Kabupaten Kerinci.
MCAI telah sepakat mendukung Proyek Kemakmuran Hijau melalui perencanaan, penatagunaan lahan partisipatif, (Participatory Land Use Planing-PLUP), memberikan bantuan dan pengawasan untuk proyek-proyek hibah yang diberikan. MCAI juga sepakat melakukan Green Knowledge untuk penguatan kapasitas masyarakat lokal, propinsi dan nasional dalam rangka memperkuat strategi pembangunan rendah karbon secara nasional.
Sementara itu, Pemerintah Propinsi Jambi dan jajarannya akan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan proyek Kemakmuran Hijau dalam hal fasilitasi pelaksanaan koordinasi dengan dinas/instansi daerah. Dukungan tersebut diberikan dalam rangka menyinkronisasi program APBD dengan Proyek Kemakmuran Hijau. Bentuk dukungan Pemerintah Propinsi Jambi meliputi upaya fasilitasi pelaksanaanan kordinasi Satuan Perangkat Kerja Daerah dan pihak lain seperti PT PLN, lembaga vertikal relevan di daerah, lembaga donor dan lembaga lainnya yang bisa diajak bersinergi dengan Proyek Kemakmuran Hijau.
Pemerintah daerah juga menyediakan sumberdaya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan proses batas wilayah administrasi, memfasilitasi perizinan dan penyempurnaan perangkat hukum (legal infrastructure) dan penegakan hukum.
Terkait batas administrasi, pengaturan batas desa dan pemetaan sumber daya antara lain mencakup penerbitan SK Bupati tentang batas administrasi desa dan sebagainya. Pembatasan juga mencakup upaya memfasilitasi proses identifikasi kegiatan Proyek Kemakmuran Hijau dan implementasinya setelah berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan, khususnya dengan para calon penerima manfaat proyek.
Pemerintah akan memberikan kebebasan pajak sesuai dengan Perjanjian Hibah Compact dan perjanjian Pelaksanaan Program. Oleh sebab itu, Pemerintah Propinsi dan Kabupaten bersama MCAI menyiapkan dan melaksanakan strategi paska proyek sesuai dengan kebijakan Compact. Perjanjian ini juga mencakup upaya pembentukan Tim Kordinasi Proyek Kemakmuran Hijau secara formal di tingkat propinsi maupun kabupaten yang melibatkan instansi/dinas terkait.
Adapun isi dari Hibah Proyek Kemakmuran Hijau di Propinsi Jambi antara lain berupa
- Investasi dalam penetapan batas administratif, pembaruan dan integrasi inventarisasi penggunaan tanah serta peningkatan rencana tata ruang di tingkat kabupaten dan propinsi (“Kegiatan Perencanaan Penatagunaan Lahan Partisipatif”);
- Penyediaan bantuan teknis dan pengawasan proyek (“Bantuan Teknis dan Kegiatan Pengawasan”)
- Pendanaan proyek pembangunan rendah-karbon lewat pembentukan sebuah fasilitas pendanaan (“Kegiatan Fasilitas GP”); dan
- Pengadaan bantuan teknis dan dukungan untuk memperkuat kapasitas lokal, provinsi dan nasional dalam mendorong strategi pembangunan rendah karbon Indonesia di seluruh negara dalam konteks Proyek GP (“Kegiatan Pengetahuan Hijau”).
Investasi yang memenuhi syarat tersebut antara lain mencakup sector-sektor:
- Pembangkit listrik tenaga air (mikrohidro, minihidro) (on-grid dan off-grid, pembangkit baru ataupun peningkatan kapasitas pembangkit lama);
- Pengolahan sampah organik menjadi energi (biowaste, biomass dan biogas) termasuk pemanfaatan gas metan dari pabrik kelapa sawit (PKS);
- Pembangkit listrik tenaga surya (on-grid dan off-grid) termasuk pembangkit listrik tenaga hibrid yang terintegrasi;
- Program intensifikasi pertanian secara berkelanjutan yang sesuai dengan pedoman GP Facility;
- Tenaga angin (on-grid dan off-grid)
- Program pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS);
- Hutan masyarakat di dalam lahan hutan lindung dan produktif;
- Kegiatan agro-forestry, dan lainnya.