PERKUAT PEMAHAMAN EKOLABEL: DIREKTORAT PDSPKP dan WWF-INDONESIA GELAR PELATIHAN STANDARISASI GLOBAL MSC, ASC, DAN CoC
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) bersama WWF-Indonesia bekerja sama menyelenggarakan pelatihan standar sertifikasi Ekolabel Marine Stewardship Council (MSC) dan Aquaculture Stewardship Council (ASC) pada 9-11 Desember 2025 guna meningkatkan wawasan komprehensif mengenai standar perikanan yang legal dan berkelanjutan. Pelatihan yang dihadiri oleh 35 peserta dari PDSPKP ini dilaksanakan tidak hanya untuk memperkaya pengetahuan teknis, tetapi juga menjadi rujukan pembelajaran dalam menerapkan standar perikanan di Indonesia.
Pelatihan ini disambut baik oleh Budi Yuwono, Plt. Direktur Sarana dan Prasarana PDSPKP. Dalam sambutannya, ia memaparkan potensi peningkatan daya saing perikanan Indonesia melalui penerapan ekolabel. Pada tahun 2024, produk perikanan nasional berkontribusi terhadap pasokan pangan dunia dengan volume ekspor mencapai 30,37 juta ton. Kini, tren pasar global mempersyaratkan adanya sistem pelacakan produk dari sumber hingga konsumen. Pelacakan ini bertujuan untuk memastikan transparansi sumber ikan, dan membangun kepercayaan pasar terhadap rantai pasoknya.
Ekolabel ASC dan MSC dikembangkan guna mengelola sumber daya perikanan yang ramah lingkungan. Selain mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, penerapan ekolabel ini juga memberikan manfaat bagi produsen dalam meningkatkan reputasi dan kredibilitas usaha. Untuk mendukung penerapan ekolabel tersebut di Indonesia, WWF-Indonesia melalui Seafood Savers berkomitmen memberikan pendampingan pada setiap aktivitas perbaikan perikanan menuju sertifikasi ekolabel MSC untuk perikanan tangkap dan ASC untuk perikanan budidaya. Komitmen ini telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun. Kini, WWF-Indonesia berhasil mendampingi 6 dari 15 tambak udang budidaya yang tersertifikasi ASC di Indonesia dan berencana memperluas penerapan standar perikanan melalui kolaborasi bersama pemerintah.
“Sertifikasi Chain of Custody (CoC) yang terdapat pada ekolabel MSC dan ASC berguna untuk menjamin ketelusuran produk di sepanjang rantai pasok. Ekolabel ini semakin diperlukan untuk membangun kepercayaan pasar dalam memenuhi standar keberlanjutan. Saat ini, KKP memiliki teknologi berupa Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA) yang dirancang untuk merekam jejak perjalanan ikan secara transparan dan real-time. Harapannya, STELINA dapat mendukung pelaku usaha dalam mendapatkan ekolabel MSC dan ASC sehingga meningkatkan nilai tambah produk serta membuka peluang pasar global yang lebih luas,” ujar Budi Yuwono dalam sambutannya.
Hirmen Syofyanto, Direktur Program Marine Stewarship Council, memberikan apresiasi kepada WWF-Indonesia dan PDSPKP atas komitmennya dalam memperluas pemahaman standar perikanan di Indonesia. “Kami berharap MSC sebagai mitra KKP dan WWF-Indonesia dapat mendukung program STELINA dan memperkuat kebijakan perikanan nasional,” ujarnya.
Pelatihan diawali dengan materi tentang “Standar Sertifikasi Marine Stewardship Council” oleh Anthony Alvin. Standar MSC menekankan 3 prinsip utama pada praktik perikanan tangkap, yaitu stok ikan yang berkelanjutan, dampak lingkungan, dan pengelolaan yang efektif. Dengan menerapkan ekolabel MSC, pelaku usaha akan meningkatkan peluang jangka panjang bisnis melalui akses pasar baru dan diferensiasi produk yang lebih berkualitas.
Selanjutnya, Usmawati Anggita Sakti memaparkan materi tentang “Chain of Custody (CoC) pada ekolabel”. Produk bersertifikasi ASC dan MSC ditelusuri melalui mekanisme CoC untuk menjamin integritas rantai pasok dan ketelusuran produk. Keuntungan bagi pengolah dan distributor yang memenuhi mekanisme CoC mencakup hak penggunaan ekolabel sesuai perjanjian lisensi sebagai sarana promosi, serta meningkatnya jaminan mutu dan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk.
Materi “Standar Sertifikasi Aquaculture Stewardship Council (ASC)” disampaikan oleh Koji Yamamoto, General Manager Japan, Aquaculture Stewardship Council dan Maria Filipa Castanheira, Fish Health and Welfare Standards Manager, Aquaculture Stewardship Council. Koji menyampaikan pencapaian ekolabel ASC, yang telah diadopsi oleh lebih dari 2000 unit budidaya di seluruh dunia dengan distribusi produk mencapai 2,69 juta metrik ton pada tahun 2024.
Standar ASC memiliki 4 prinsip utama, yaitu prinsip tata kelola, lingkungan, hak asasi manusia, serta kesehatan dan kesejahteraan hewan. Praktik budidaya yang tidak tepat, seperti memproses ikan saat masih hidup atau ikan tidak diberi pakan sebelum dipanen, dapat menyebabkan penderitaan pada ikan. Hal inilah yang melatarbelakangi pengembangan prinsip kesehatan dan kesejahteraan hewan dalam standar ASC.
Pelatihan ditutup dengan diskusi rencana kunjungan ASC ke Indonesia pada tahun 2026. ASC berencana untuk melaksanakan simulasi audit sebagai bagian dari penerapan ASC Farm Standard yang baru guna mengintegrasikan seluruh komoditas budidaya dalam satu dokumen resmi. Selain itu, ASC juga menyampaikan ketertarikannya untuk berkolaborasi bersama KKP melalui pemanfaatan teknologi STELINA yang dinilai selaras dengan prinsip Chain of Custody (CoC).
Pelatihan ini mendapatkan respon positif dari berbagai peserta. Mereka menjadi mengetahui bagaimana pemerintah bisa mendukung praktik perikanan yang berkelanjutan di Indonesia. “Saya kini memahami peran pemerintah dalam sertifikasi ASC dan MSC, khususnya melalui penguatan tata kelola. Standar global ASC dan MSC menjadi referensi teknis penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ujar salah satu peserta.
Kegiatan kolaborasi bersama PDSPKP ini, diharapkan dapat memperluas akses pembelajaran guna mendorong peluang ekonomi yang lebih besar bagi industri perikanan indonesia di pasar global. Harapan dari WWF-Indonesia disampaikan oleh Achmad Mustofa selaku Sustainable Fisheries Program Manager. “Pengetahuan yang diperoleh pada pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas seluruh pihak yang terlibat dan mendukung pengambilan kebijakan yang seimbang antara aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Praktik ekolabel memerlukan peran aktif pemerintah sebagai pemegang otoritas agar berjalan efektif dan memberi manfaat optimal, baik secara ekonomi maupun ekologis,” ujarnya.