PENGELOLAAN INDUK UDANG WINDU SEBAGAI PLASMA NUTFAH PERIKANAN INDONESIA
oleh Muhammad Yusuf
Maraknya udang vannamei yang berasal dari Amerika Latin membuat posisi udang windu tergeser. Hal tersebut juga membuat induk udang windu (Panaeus monodon) atau Black Tiger Prawn belum dianggap sebagai plasma nutfah perikanan. Plasma nutfah adalah organisme asli yang dapat menghasilkan jenis unggul baru. Apakah induk udang windu Indonesia layak disebut plasma nutfah?. Kebanyakan tulisan yang memuat penelitian induk udang windu tidak menyebut sumber penelitian yang menyatakan induk udang windu, khususnya dari Aceh, adalah induk udang windu terbaik di dunia. Kurangnya penelitian mengenai induk udang windu Indonesia, menjadi salah satu penyebab pengelolaannya tidak diperhatikan oleh pemerintah. Ataukah mungkin banyak penelitian yang tidak dipublikasikan kepada masyarakat.
Meskipun dalam tulisan tentang “Towards Sustainable Shrimp Culture in Thailand and the Region” yang memaparkan induk udang windu terbaik di Indonesia adalah dari Aceh. Thailand yang pernah memproduski udang windu hasil budidaya terbesar di dunia sampai tahun 2003, mengakui keunggulan induk udang windu di Indonesia. Staf Balai Budidaya Air Payau Ujung Batee Aceh mengungkapkan keberhasilan budidaya udang windu di Thailand dan Vietnam karena mereka membenihkan induk udang windu dari Aceh.
Sejak tahun 1990-an, produksi udang windu hasil budidaya mengalami fluktuasi. Salah satu penyebabnya karena kehadiran vannamei yang ternyata menimbulkan banyak masalah seperti merebaknya penyakit udang akibat intensifikasi budidaya udang vannamei ini. Akhirnya beberapa pihak mulai kembali fokus mengembangkan udang windu asli Indonesia dan memikirkan sistem pengelolaan yang baik. Pengelolaan dan pengembangan udang windu serta budidayanya, harus dilakukan secara menyeluruh. Salah satunya adalah pengelolaan induk udang windu agar menghasilkan benih unggul.
Induk udang windu yang dapat menghasilkan benih unggul merupakan salah satu alasan kuat menjadikan induk udang windu sebagai salah satu plasma nutfah perikanan Indonesia. Plasma nutfah menurut Undang-Undang Perikanan Tahun 2009 akan menjamin pelesatarian dan pemanfaatannya. Ekositem induk udang windu dapat dilindungi dan akan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan pihak-pihak lain yang membutuhkan. Bukan hanya Indonesia yang akan diuntungkan, tetapi seluruh dunia akan tetap memiliki induk udang windu terbaik sebagai salah satu kunci kesuksesan budidaya.