ORANGUTAN KEMBALI DITEMUKAN DI DEKAT PERKAMPUNGAN
oleh: Lia Syafitri
PONTIANAK (19/11) – Satu individu orangutan dari sub jenis Pongo pygmaeus pygmaeus ditemukan oleh warga di Desa Sungai Rasau, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, pada Selasa (18/11). Lokasi penemuan di kebun karet milik masyarakat yang tidak jauh dari pemukiman.
Anak orangutan yang diidentifikasi berjenis kelamin betina itu diperkirakan masih berumur sekitar 1 – 2 tahun. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Mulyadi, Kasi Ekonomi dan Pembangunan, Pemerintah Desa Sungai Rasau, bahwa empat orang warga desa yang hendak mencari kayu bakar melihat anak orangutan dalam kondisi lemah bergerak di tanah.
“Salah satu warga melakukan kontak dengan pihak pemerintah desa, melaporkan penemuan anak orangutan. Kami dari pihak desa kemudian meneruskan laporan ini ke pihak kecamatan untuk mendapatkan instruksi lebih lanjut terkait penanganannya,” jelas Mulyadi.
WWF-Indonesia Program Kalimantan Barat pada Desember 2013 melakukan Kampanye Perlindungan Orangutan di tiga lokasi yang berdekatan dengan Kota Pontianak karena beberapa kasus perjumpaan dengan satwa dilindungi tersebut cukup sering terjadi. Desa Sungai Rasau menjadi salah satu lokasi penyelenggaraan kegiatan kampanye tersebut. Dalam kegiatan yang bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Barat dan pihak kecamatan itu, disampaikan hal-hal terkait konservasi orangutan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan beserta sanksinya.
“Kami juga melaporkan penemuan orangutan ini kepada WWF di Pontianak, termasuk juga kepada pihak BKSDA. Dan kami mendapatkan respon yang sangat cepat sehingga orangutan tersebut cepat ditangani oleh pihak yang berwenang,” kata Kepala Desa Sungai Rasau, Eduar.
Anak orangutan kemudian dievakuasi oleh tim dari BKSDA dari Desa Sungai Rasau dan dibawa ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat hari itu juga untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Eduar, ia sangat menyambut baik diadakannya kegiatan kampanye perlindungan orangutan di Desa Sungai Rasau, karena dari kegiatan itu masyarakat menjadi lebih paham dan sadar bahwa orangutan adalah satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia dan sanksi-sanksi terhadap pelanggaran tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat untuk turut berperan serta dalam perlindungan orangutan.
“Itu sebabnya kami melaporkan penemuan orangutan ini, karena kami sudah mendapatkan sosialisasi tentang perlindungan orangutan beserta peraturannya, dan kami sangat senang bisa turut berperan nyata dalam perlindungan orangutan di Kalimantan Barat,” ujar Eduar.
Conservation Biology Field Officer, Dewi Puspita Sari, mengatakan bahwa anak orangutan yang ditemukan di Desa Sungai Rasau terpaksa keluar dari habitatnya. Hal ini diduga akibat kawasan hutan yang menjadi tempat tinggalnya semakin menyempit karena berbagai ancaman seperti pembukaan wilayah hutan ataupun alih fungsi lahan, yang menyebabkan populasi orangutan saat ini semakin menurun.
“Selain ancaman terhadap habitatnya, ancaman lain terhadap populasinya seperti perburuan maupun perdagangan ilegal, juga menjadi penyebab menurunnya populasi orangutan di alam,” jelas Dewi.
Berdasarkan dari hasil survei keberadaan Pongo pygmaeus pygmaeus di Desa Sui Rasau Kecamatan Sui Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada tahun 2010 yang diikuti oleh BKSDA, BTNDS, BBTNBK, WWF, Riak Bumi, Akar, Titian, dan Sylva Indonesia diketahui bahwa kawasan hutan desa Sui Rasau yang sebelumnya tidak termasuk ke dalam wilayah sebaran orangutan (PHVA 2004). Sisa kawasan hutan rawa gambut sekunder di Kecamatan Sui Pinyuh, Kabupaten Mempawah seluas 5.000 ha. Kawasan ini sangat perlu mendapat perhatian serius dari para pihak/instansi berwenang dalam upaya penyelamatan habitat dan populasi orangutan kalimantan (P.p. pygmaeus) di kawasan pantai utara Kalimantan Barat.
Hasil survei menunjukkan keberadaan orangutan dengan ditemukannya 6 sarang orangutan/km. Hasil analisis data dan ekstrapolasi menunjukkan keberadaan sisa orangutan di kawasan ini berkisar antara 10–12 individu. Ancaman terhadap habitat dan populasi orangutan tersisa ini diduga tinggi, di mana saat ini dari sisi sebelah timur (Desa Anjungan) sedang melakukan kegiatan land clearing untuk perkebunan sawit.
Orangutan merupakan satwa arboreal yang melakukan aktivitasnya dan menghabiskan hampir seluruh hidupnya di atas pohon, bergerak dan berpindah dari satu pohon ke pohon lainnya. Orangutan jarang turun ke tanah, kecuali sudah berusia sangat tua. Daya jelajah (home range) orangutan sekitar 3 km per hari. Sumber pakannya adalah buah-buahan, pucuk daun, kambium pohon, umbut pohon, mamalia kecil, rayap, dan madu.
Orangutan betina dewasa dapat memiliki keturunan + 3 anak selama masa hidupnya. Anak orangutan akan diasuh oleh ibunya hingga berusia 6 – 7 tahun dan tidak akan pernah jauh dari ibunya.
Oleh sebab itu, usaha pelestarian dan perlindungan orangutan, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau lembaga-lembaga lingkungan, tetapi juga merupakan tanggung jawab semua lapisan masyarakat di Indonesia.
“Tentunya ini menjadi bahan pemikiran kita bersama dalam menentukan langkah selanjutnya untuk pelestarian dan perlindungan orangutan di Kalimantan Barat”, tegas Dewi.