MASYARAKAT ADAT MARGA SUNDOY SUKU ABUN, KABUPATEN TAMBRAUW SEPAKAT LAKUKAN TUTUP SASI
Masyarakat adat Marga Sundoy, sepakat melakukan Tutup Sasi. Tutup Sasi dalam bahasa Abun berarti Nat Gato Tom Fowa yaitu pelarangan pengambilan sumber daya alam di wilayah kesepakatan adat untuk menjaga pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Adapun sasi dalam bahasa marga Sundoy disebut Mensina Menjawa. Sasi merupakan bentuk konservasi tradisional yang dapat dilakukan masyarakat untuk menjaga potensi alam yang ada di wilayah masyarakat, prakteknya saat sasi diberlakukan masyarakat sepakat menjaga dan tidak mengambil sumber daya alam di lokasi kesepakatan tersebut, waktu buka sasi akan disepakati bersama dalam bentuk berkala sesuai dengan apa yang akan di ambil dari hasil laut sedangkan sasi daratan untuk selamanya.
Kawasan sasi ini mempunyai luas sekitar 9,056.1 Hektar yang terbagi menjadi 8,360.5 Hektar untuk sasi darat, 695.6 hektar untuk sasi laut. Maka telah disepakati bahwa dilakukannya pembatasan pengambilan sumber daya alam pada wilayah tersebut yang akan dimulai pada tanggal 26 Juni 2024, pembatasan pengambilan sumber daya alam ini bertujuan untuk memulihkan kembali sumber daya alam yang ada disekitar wilayah Weyos.
Menurut Juzak Sundoy, Sasi ini perlu dilakukan untuk membatasi pengambilan sumber daya alam di hutan maupun laut”. Lanjut Juzak, “Jadi beberapa tahun kedepan masyarakat weyos tidak akan susah untuk mencari hasil alam, karena sudah ada simpanan di alam agar dapat dimanfaatkan secara maksimal nantinya”.
Sebelum sasi ini ditetapkan, pada bulan yang sama, pelaksanaan Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan atau disingkat PADIATAPA marga Sundoy tahun 2024 dilakukan. WWF Indonesia Program Papua berkolaborasi bersama mitra lokal dan tenaga ahli independen dari salah satu tokoh masyarakat yang berkaitan. Sehingga terdapat pembagian peran kerja dari masing-masing yang terlibat dalam proses pemetaan wilayah adat marga Sundoy. WWF Indonesia Program Papua sebagai lembaga pendamping memfasilitasi kegiatan pemetaan Wilayah adat ini agar dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan jadwal yang sudah direncanakan.
Kegiatan Pemetaan Wilayah adat Marga Sundoy ini bertujuan untuk mengetahui dan memberi kejelasan batas-batas Wilayah adat dengan Marga yang beririsan atau berbatasan langsung dengan Marga Sundoy. Proses ini dilakukan dengan metode PADIATAPA dengan harapan dari masing-masing pemilik Wilayah adat bersama-sama memberi kejelasan batas yang nanti akan di tuangkan dalam bentuk Peta dengan penguat Dokumen yaitu Berita Acara yang di sepakati oleh masing-masing pemilik wilayah adat serta disaksikan para stakeholder dan Lembaga yang membantu dalam proses ini.
Kesepakatan sasi ini juga lahir dari proses diskusi secara kolaboratif di tingkat marga khusunya Marga Sundoy dan marga yang beririsan bersama Pemerintah Kampung. Dari proses diskusi tersebut, didapati bahwa praktik-praktik pengambilan hasil alam yang tidak ramah lingkungan masih sering terjadi.
Sementara itu Wika A. Rumbiak, selaku Head Forest And Wildlife Papua Program, Yayasan WWF Indonesia pada saat upacara tutup sasi menyampaikan bahwa di Papua, terdapat banyak jenis konservasi tradisional dengan berbagai sebutan, seperti Kadup di Teluk wondama, Nat Gato Tom Fowa di pesisir Tambrauw hingga Tasamu Rawanang di kampung Asai.
Lebih lanjut Ibu Wika menjelaskan, “Selain memberi dukungan teknis, kami juga mendukung revitalisasi ataupun penguatan niai-nilai lokal yang berlaku kuat di masyarakat. Sehingga, kelompok ini saling terhubung dan menemukan solusi lokal yang efektif untuk pengelolaan yang berkelanjutan, resiliensi dan kolaboratif bersama pemerintah daerah, perguruan tinggi, mitra pembangunan dan masyarakat adat”, tutup Wika.