KELAUTAN INDONESIA, SUMBER EKONOMI VERSUS KEBERADAAN LINGKUNGAN
Kerugian dari sektor perikanan Indonesia mencapai Rp 40 Triliun setiap tahunnya(DKP). Kerugian ini disebabkan dari penangkapan ilegal, tidak dilaporkan, serta tidak sesuai aturan (illegal, unreported, unregulated). Jumlah kerugian ini sama dengan 1/5 total APBN 2007 yang dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa. Aktivitas yang merugikan bangsa dan negara ini harus dihentikan segera untuk memperkuat kesejahteraan rakyat.
Indonesia adalah negara yang sangat beruntung memiliki potensi sumber ekonomi dari sektor kelautan, selain hutan dan sumberdaya mineral yang juga memiliki potensi sangar besar untuk mensejahterakan rakyat. Sebagai negara dengan garis pantai terpanjang kedua setelah Kanada, dengan total panjang 81 Ribu kilometer Indonesia dihadapkan kepada tantangan untuk menjaga sumber daya tersebut dengan baik. Maraknya pencurian dan aktivitas ilegal lainnya tidak hanya berpengaruh kepada sendi ekonomi, namun juga sendi lingkungan. Pukat harimau, racun sianida, serta pengeboman akan memutus rantai keberlangsungan ekosistem laut, karena aktivitas-aktivitas tersebut dapat menyebabkan musnahnya bibit ikan yang menyebabkan regenerasi berkurang, musnahnya terumbu karang sebagai habitat ikan, serta musnahnya plankton sebagai sumber pakan bagi ikan itu sendiri.
Berbagai tangkapan ikan meliputi ikan tuna, ikan kerapu, dan udang yang diekspor ke Eropa, Jepang, dan Amerika dalam bentuk ikan beku, fillet ikan, maupun ikan kering. Bervariasinya jenis tangkapan ikan diperairan Indonesia karena dukungan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia mencapai 200 mil yang memberikan potensi tangkapan bagi sektor perikanan Indonesia mencapai 6.4 Juta ton per tahun (DKP).
Bila dibandingkan dengan luas daratan, kawasan laut Indonesia mencakup total 70% dari luas Indonesia, tetapi kawasan perlindungan laut baru tersedia 5,5 juta hektar, sementara total luas taman nasional di darat mencapai 14,1 juta hektar. Hal ini menunjukkan perhatian bangsa Indonesia terhadap sumber daya alam laut belum sebesar perhatian terhadap hutan dan daratan.
Pemerintah, melalui Departemen Kelautan dan Perikanan, memang menetapkan target penetapan kawasan perlindungan laut seluas 20 juta hektar dengan tenggat waktu tahun 2020, dapat dinilai sebagai inisiatif yang baik. Namun tidak cukup hanya itu, karena penting dikaji terlebih dahulu apakah kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan lindung memang memegang peranan penting bagi keberlangsungan sumber daya. Tidak berhenti sampai disitu juga, apakah komitmen penetapan kawasan lindung nantinya akan diikuti dengan praktek pengelolaan dan pendanaan yang benar?
WWF menawarkan dua strategi untuk pengelolaan kawasan dan perikanan: pengelolaan berbasis ekosistem dan praktek perikanan yang bertanggung jawab. Pengelolaan berbasis ekosistem (ecosystem based management) menempatkan fungsi-fungsi ekologis dan sosial sebagai dasar pengelolaan. Kawasan yang penting untuk pengisian ulang stok perikanan, yaitu kawasan-kawasan pemijahan ikan, harus menjadi target utama untuk dilindungi. Unsur manusia memainkan peranan penting untuk menjaga dan memelihara habitat.
Praktek perikanan yang bertanggung jawab dilakukan mulai dari tingkat nelayan, pengumpul, eksportir, distributor dan retailer. Alat yang bisa digunakan untuk memonitor adalah sistem sertifikasi, salah satu yang ditawarkan oleh WWF adalah Marine Stewardship Council (MSC), sebuah lembaga sertifikasi produk-produk kelautan. Label sertifikasi ini akan sangat memudahkan konsumen dalam memilih produk, walau bukan berarti mudah didapat oleh produsen dan pedagang.
Upaya penanggulangan ini perlu dilakukan oleh berbagai pihak seperti aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, kesadaran masyarakat, serta pengusaha yang bersentuhan langsung dengan sektor ini.(aul/dsat)