GILI TRAWANGAN PERBAIKI TATA KELOLA PARIWISATA DENGAN SIGNING BLUE
Oleh: Ayu Ginanjar Syukur, Indarwati Aminuddin, Tardi Sarwan (Responsible Marine Tourism Program, WWF-Indonesia)
“Di Gili Trawangan ini, timbulan sampah mencapai 13 ton setiap hari – sekitar 2,3 kg per orangnya!” ungkap Haji Malik, Kepala Desa Gili Indah. Pengurus Yayasan Gili Eco Trust ini menjabarkan hasil studi Waste4Change (2016). “Sekitar 92% sampah bersumber dari aktivitas pariwisata. Masalah sampah ini membutuhkan perhatian khusus,” sambungnya.
Di Gili Trawangan, Lombok hari itu (6/3/2017), Haji Malik adalah salah satu dari 45 peserta yang menghadiri sosialisasi Signing Blue. Bersama Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, WWF-Indonesia memperkenalkan praktik terbaik tata kelola Gili Trawangan dan Signing Blue, platform untuk mewujudkan praktik dan pengelolaan pariwisata bahari yang bertanggung jawab .
Hotel Ombak Sunset dihadirii para penyedia jasa wisata (hotel, restoran, tour dan dive operator), Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dinas Pariwisara Kabupaten Lombok Utara, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), Kepala Desa dan Kepala Dusun Gili Indah, Wildlife Conservation Society (WCS), dan Yayasan Gili Eco Trust.
Gili Trawangan, bersama Gili Meno dan Gili Air memang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Matra sejak 1993. Ketiga Gili ini dikelola oleh Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja TWP Gili Matra.
Keindahan pantai dan keanekaragaman hayati di TWP Gili Matra meningkatkan kunjungan wisatawan dalam dan luar negeri dan memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan. Namun, peningkatan tren wisata Gili dari tahun ke tahun ini menimbulkan sejumlah persoalan, misalnya timbulan sampah yang tak tertangani setiap hari.
Pariwisata memang bagaikan dua sisi mata uang. Ia tak hanya mendatangkan manfaat ekonomi, tapi juga berpotensi menimbulkan tekanan terhadap kualitas ekosistem, bahkan marginalisasi terhadap masyarakat lokal. Sosialisasi Signing Blue di Gili Trawangan adalah upaya pengurangan tekanan pada sumber daya di pulau cantic tersebut, yang yang tengahmenghadapi persoalan timbulan sampah, konflik tata ruang, dan pengaturan pemanfaatan ruang pariwisata.
Tantangan pengelolaan kepariwisataan menjadi topik diskusi hangat hari itu. Dalam kesempatan yang sama, BKKPN Kupang mensosialisasikan peraturan-peraturan mengenai Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kawasan Konservasi Perairan, yaitu PP No 75 Tahun 2015 dan Pemanfaatan Kawasan Konservasi Berdasarkan Permen KP No 47/2016.
Komitmen pelaku wisata untuk perbaikan pariwisata Gili Trawangan terlihat dari bergabungnya 6 hotel, 2 restoran, dan 1 dive operator dalam keanggotaan Signing Blue hari itu. Anggota Signing Blue ini nantinya akan mendapatkan sertifikat khusus untuk bidang pariwisata, dan terverifikasi dalam penerapan bisnis berlandaskan lingkungan.
Signing Blue akan memastikan aktivitas pariwisata yang bertanggung jawab terhadap keanekaragaman hayati laut, juga masyarakat lokal dan budayanya. Termasuk di pulau kecil dengan potensi besar ini, Gili Trawangan.