GERAI PELAYANAN: BANTU PERMUDAH AKTIVITAS NELAYAN MANGGARAI BARAT
Dalam Upaya mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, Yayasan WWF Indonesia melalui pendekatan Sustainable Livelihood, mendukung pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam penerapannya di desa-desa pesisir. Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan di desa-desa pesisir tersebut masih banyak nelayan yang belum memiliki dokumen legalitas kapal, seperti Pas Kecil dan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).
Desa Pasir Putih, Pulau Messah contohnya, dari 200 nelayan yang memiliki kapal, hanya 56 diantaranya yang memiliki dokumen lengkap dan berlaku. Selama ini, nelayan-nelayan di desa pesisir yang terletak jauh dari Labuan Bajo menghadapi kendala jarak tempuh yang cukup jauh, sehingga biaya yang dikeluarkan untuk membeli bahan bakar tidak sedikit untuk sekedar berangkat dari pulau menuju Labuan Bajo. Tak hanya itu, lokasi pembuatan dokumen legalitas yang tidak terpusat dan minimnya informasi yang dimiliki nelayan menjadi kendala lain yang membuat nelayan kesulitan dalam pembuatan dokumen kapal. Dengan kondisi tersebut, maka Yayasan WWF Indonesia bersama dengan institusi terkait menggelar ‘Gerai Pelayanan Legalitas Kapal Nelayan’ di Labuan Bajo.
Gerai Pelayanan Legalitas Kapal Nelayan ini dibuat sebagai upaya mempermudah nelayan yang memiliki kapal berukuran kecil atau setara volume kapal di bawah 7 GT (Gross Tonnage) dalam melengkapi legalitas kapal yang diperlukan, sehingga nelayan tidak lagi perlu menghabiskan waktu yang panjang untuk mengurus dokumen-dokumen kapal. Gerai Pelayanan Legalitas Kapal Nelayan ini menjadi ‘’one stop services’’, dimana nelayan bisa melakukan pembuatan dan perpanjangan Pas Kecil, pembuatan tanda daftar kapal perikanan, dan nomor induk berusaha, serta dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk operasional penangkapan di satu lokasi yang sama, yaitu Posko Perikanan yang terletak di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan Bajo.
Gerai Pelayanan Legalitas Kapal Nelayan dilaksanakan pada Jumat, 25 Agustus 2023. Kegiatan ini merupakan kolaborasi dari berbagai pihak terkait, yaitu Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Manggarai Barat, Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Himpunan Nelayan di Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, M.Kes., menyampaikan, "Saat ini banyak nelayan di Kabupaten Manggarai Barat yang masih belum memiliki dokumen legalitas kapal. Gerai Pelayanan Legalitas Kapal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat khususnya nelayan, agar mempermudah nelayan dalam mendapatkan dokumen legalitas sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku". Selain itu, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, juga menegaskan, "KSOP siap mendukung untuk bisa melakukan pelayanan ini secara rutin setiap bulannya".
Harapannya setelah semua dokumen legalitas kapal nelayan terpenuhi, para nelayan dapat beraktivitas dengan tetap menjaga kelestarian laut dan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, serta mempermudah nelayan untuk mendapatkan akses bahan bakar bersubsidi dan bantuan lainnya. Kelengkapan legalitas diperlukan sebagai upaya menjaga ekosistem di pesisir dan laut serta pencegahan dan penanggulangan Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing yang menjadi ancaman besar bagi sumber daya perikanan dan diharapkan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik.