CEGAH PENANGKAPAN IKAN, WWF DAN POLSEK PULAU GOROM PATROLI GABUNGAN DI PERAIRAN PULAU KOON
Oleh: Aliana Nafsal, Fisheries Officer, WWF-Indonesia
“Ada kapal pembeli ikan dari Selayar yang mau masuk ke Grogos,” tutur Syamsudin, Ketua Kelompok Tubir Tolu, kelompok nelayan dampingan WWF-Indonesia di Pulau Grogos, bagian dari Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KKP3K) Pulau Koon dan Perairan Sekitarnya di Petuanan Kataloka, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.
“Kapal pembeli ikan ini akan membeli ikan kakatua, kerapu, kakap merah, katamba (tefar), dan gurita. Khawatirnya, mereka menangkap ikan di perairan Koon dalam jumlah banyak,” lanjutnya. Padahal, sebagai kawasan konservasi, perairan Koon adalah wilayah yang di-ngam (pelarangan pengambilan sumber daya untuk masa tertentu).
Wilayah ini tengah dicadangkan oleh Pemda Seram Bagian Timur sebagai Kawasan Konservasi Perairan Daerah, mengingat pentingnya kawasan sebagai tempat pemijahan ikan terbesar kedua di Asia Tenggara. Masyarakat sebenarnya membutuhkan kapal pembeli ikan tersebut untuk menjual hasil tangkapan.
Selama ini, nelayan hanya bisa menjual hasil tangkapan di Pulau Gorom dan Pulau Geser. Namun, untuk mencapainya, mereka terkendala biaya bahan bakar yang cukup mahal. Kekhawatiran akan pengambilan ikan ilegal oleh kapal tersebut pun akhirnya disampaikan bersama WWF-Indonesia kepada Raja Petuanan Kataloka dan Polisi Sektor Pulau Gorom.
Karena itulah, pada 7 Oktober 2017, tim Polsek Pulau Gorom bersama WWF-Indonesia Inner Banda Arc Seascape (IBAS) melakukan perjalanan ke Perairan Koon dan Pulau Grogos untuk menginisiasi patroli kolaborasi di perairan Koon.
Kepala Dusun Grogos langsung memberikan mandat ke Marinyo (orang yang bertugas memanggil masyarakat untuk berkumpul di rumah Kepala Dusun) untuk mengumpulkan masyarakat di rumah Kepala Dusun.
“Di area konservasi ini, ikan-ikan melakukan peneluran, seperti halnya kita membudidayakan ikan. Area konservasi ini harus benar-benar kita semua jaga sama-sama demi anak cucu kita mendatang. Mereka yang sudah tahu bahwa ini daerah konservasi namun tetap mengambil ikan, akan kita usir dari perairan Koon,” tegas Pak Puji, Kapolsek Pulau Gorom, di hadapan 15 warga Grogos yang berkumpur, hanya selang 15 menit sejak Marinyo memanggil.
“Dari kepolisian juga akan memberikan sanksi apabila ada dari nelayan yang melakukan penangkapan dengan menggunakan bom dan bius, karena hal ini telah diatur dalam undang-undang lingkungan,” tambahnya.
Peringatan tersebut ditimpali dengan komitmen masyarakat Dusun Grogos untuk tak melakukan penangkapan ikan di perairan Koon. “Kami bermohon agar disiapkan papan peringatan bahwa tempat ini daerah konservasi dan penangkapan dilarang, agar nelayan tetangga juga memahami dan tidak menangkap ikan lagi,” ungkap Bapak Obi, salah satu warga Grogos yang selalu berupaya menegur nelayan tetangga yang melanggar.
Diskusi hari itu dilanjutkan dengan patroli gabungan dengan tim Kepolisian Sektor Pulau Gorom di perairan Koon. Hasil patroil mendapatkan 2 buah longboat penangkap ikan yang berasal dari Petuanan Ondor; masing –masing longboat berisi 3 dan 4 orang.
“Tidak boleh melakukan penangkapan ikan di perairan Koon. Ini adalah area konservasi,” tegur Kapolsek Pulau Gorom pada nelayan dari Ondor tersebut, memastikan mereka memahaminya dan kemudian pergi.