WACANA ALIH FUNGSI HUTAN UNTUK PETANI SAWIT JANGAN MENIMBULKAN DORONGAN DEFORESTASI BARU
Hari Minggu, 15 Oktober 2017, berbagai media memuat berita mengenai acara Penanaman Perdana Program Peremajaan Kebun Kelapa Sawit di Sumatera Selatan, dimana pada kesempatan tersebut Presiden RI Joko Widodo memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar kebun milik petani sawit yang masuk dalam kawasan hutan dikeluarkan dari kawasan hutan, untuk setelah itu diberi sertifikat lahan secara gratis.
Pernyataan Presiden tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) no. 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) yang baru dikeluarkan tanggal 6 September 2017 dan berlaku efektif mulai 11 September 2017.
WWF menilai Perpres no. 88 tentang PPTKH merupakan upaya terobosan yang baik dari pemerintah untuk mengurai persoalan tenurial di kawasan hutan walau masih memiliki kekurangan, diantaranya belum dituliskan secara eksplisit batas awal berlakunya okupansi jangka waktu 20 tahun yang di benarkan sebagai landasan alih fungsi hutan.
Pemerintah perlu selektif dalam mengkaji masyarakat atau kelompok masyarakat petani sawit yang bisa menerima hak pelepasan kawasan dan diberi sertifikat, karena banyak praktik perkebunan sawit masyarakat sesungguhnya dibiayai oleh perusahaan atau pemodal kelas menengah dibelakangnya.
WWF mencermati secara prinsip pemberian sertifikat ini tidak boleh sampai menggerus kawasan konservasi, baik oleh skema perhutanan sosial maupun inisiatif reforma agraria, kecuali daerah yang berada diluar kawasan yang diperuntukan bagi konservasi.
Untuk kawasan yang statusnya sudah Taman Nasional, hutan lindung atau kawasan lainnya yang masih memiliki tutupan hutan tinggi, Pemerintah harus tetap mengedepankan upaya konservasi dan menyepakati bahwa masyarakat yang berpraktik perkebunan didalamnya harus dikeluarkan.
Sebagai contoh, Pemerintah sedang berupaya melakukan penyelesaian perambahan hutan untuk kebun kelapa sawit di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dimana petani sawit di dalam kawasan di relokasi keluar Taman Nasional, kemudian ditempatkan pada area Perhutanan Sosial yang ditetapkan di sekitar Taman Nasional. Upaya ini di koordinirkan dalam bentuk Task Force Revitaliasi Kawasan Tesso Nilo dan dijadikan pembelajaran bagaimana persoalan tenurial dan konservasi dijalankan secara bersama-sama.
Untuk dapat melaksanakan Prepres 88/2017 dengan baik, WWF menghimbau pemerintah memperkuat data dan informasi yang memadai mengenai keberadaan dan sebaran petani sawit. Pemetaan petani sawit, terutama yang berada didalam kawasan hutan mutlak dilakukan agar inisitif sertifikasi lahan ini tepat sasaran.
Penerapan Perpres 88 ini juga perlu dipertajam aspek pengakuan kepada masyarakat adat secara khusus, tidak hanya mengandalkan proses legal yang ada sekarang.
---000---
[1] http://rilis.id/presiden-keluarkan-kebun-sawit-petani-dari-status-kawasan-hutan.html
http://www.tribunnews.com/bisnis/2017/10/15/presiden-keluarkan-kebun-sawit-petani-dari-status-kawasan-hutan
http://www.beritasatu.com/bisnis/458196-jokowi-minta-kebun-sawit-petani-dikeluarkan-dari-status-kawasan-hutan.html
[1] http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt59c4ce8cce553/node/534/peraturan-presiden-nomor-88-tahun-2017
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:
Diah R. Sulistiowati | Forest and Terrestrial Species Campaign Coordinator | WWF-Indonesia | dsulistiowati@wwf.id | +6281 1100 4397