TAMAN PESISIR JEEN WOMOM LAKUKAN SASI
Taman Pesisir Jeen Womom yang terletak di Kabupaten Trambauw, Papua Barat, merupakan pantai peneluran terbesar di Pasifik Barat dengan luasan 32.250,86 Ha terdiri dari tiga segmen pantai besar yaitu Pantai Jeen Yessa 1 (±12 km), Pantai Jeen Yessa 2 (±6 km) dan Pantai Jeen Syuab (±7 km). Sejak tahun 2005, WWF-Indonesia sudah melibatkan masyarakat lokal untuk melakukan kegiatan pemantauan aktivitas peneluran Penyu Belimbing hingga saat ini. Tujuannya untuk melindungi penyu dan habitatnya agar tetap lestari.
Selain penyu, terdapat pula hewan darat yang menjadi buruan oleh masyarakat, seperti rusa, babi hutan, beraneka ragam jenis burung, kus-kus pohon dan lainnya di kawasan Taman Pesisir Jeen Womom. Maraknya perburuan satwa liar yang dilakukan dari masyarakat luar kampung tanpa izin ini menyebabkan berkurangnya hasil tangkapan masyarakat pemilik ulayat (hak adat), sehingga pelarangan dan berbagai upaya pemberitahuan lainnya dilakukan.
Juni 2019, masyarakat pemilik ulayat melakukan kegiatan sasi di Pantai Jeen Syuab. Hal ini merupakan bentuk kesadaran dari masyarakat pemilik ulayat untuk melindungi satwa liar di dalam wilayahnya dari aktivitas perburuan ilegal dari masyarakat luar yang terjadi selama ini. Sasi dapat diartikan sebagai larangan untuk mengambil hasil sumber daya alam tertentu sebagai upaya pelestarian demi menjaga mutu dan populasi sumber daya hayati (hewani maupun nabati) alam tersebut.
Larangan yang dimaksud yaitu baik melalui lembaga keagamaan maupun adat dalam bentuk ritual, atau ibadah doa khusus di lokasi yang di sasi. Sasi dilakukan di dua titik Pantai Jeen Syuab. Sasi pertama dilakukan oleh Marga Yokser di batas wilayah adat mereka pada tanggal 26 Juni 2019, dan sasi kedua pada tanggal 10 Juli 2019 dilakukan oleh Marga Jokson dan Yeblo. Sasi dilakukan melalui doa pendeta di batas-batas wilayah yang diberlakukan sasi dan menyebutkan satwa dan wilayah yang disasi.
Kegiatan sasi ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan di Kampung Wau maupun Jeen Syuab. Sasi yang disepakati oleh pemilik ulayat dilakukan selama 3 tahun. Upaya sasi ini juga merupakan bagian dari dukungan masyarakat kepada pemerintah yang mencadangkan kabupaten Tambrauw sebagai Kabupaten Konservasi sesuai dengan PERDA Nomor 5/36 Tahun 2018 yang dideklarasikan pada Oktober 2018.
Beberapa jenis hewan laut yang disasi adalah Teripang, Udang, Lola dan Siput Mata-bulan, sedangkan hewan daratnya adalah Rusa. Jenis hewan lain yang sudah dilindungi oleh Peraturan Pemerintah juga diinformasikan pada kegiatan sasi, seperti semua jenis Penyu beserta telurnya, Kangguru Pohon, Lao-lao (Walabi), Kuskus, Cenderawasih, Burung Mambruk, Maleo, Kasuari dan Burung Kum-kum (sejenis Pergam). WWF-Indonesia selalu mendukung masyarakat lokal dengan melakukan penyadartahuan tentang satwa laut dan darat, pendampingan tenaga patroli penyu yang dilindungi dan juga akan menyediakan papan tanda batas kawasan yang disasi.