SISTEM ZONASI KOLABORATIF DAN ADAPTIF SEBAGAI BENTUK PENGELOLAAN TN SEBANGAU
Palangka Raya, 15 Mei 2012 - Sistem pengaturan ruang dalam taman nasional atau dikenal dengan istilah zonasi diperlukan dalam pengelolaan sebuah taman nasional. “Hal ini didasari pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-II/2006 tentang proses pengaturan ruang dalam taman nasional menjadi zona-zona yang mempertimbangkan kajian ekologi, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat,” papar Ir. Hariyadi, Kepala Balai Taman Nasional (TN) Sebangau.
Selama 2 hari, 15-16 Mei 2012 di Aula Taman Budaya Pariwisata Kota, kompleks Museum Balanga, Palangka Raya, WWF Indonesia memfasilitasi pertemuan antara Balai TN Sebangau dengan 135 perwakilan Forum Masyarakat, damang adat, kepala desa dari Kota Palangka Raya, Kab. Pulang Pisau, dan Kab. Katingan, untuk menggali masukan mengenai rencana penyusunan zonasi dalam kawasan TN Sebangau. “Kami berkeinginan TN Sebangau dikelola secara efektif dengan sistem zonasi yang masukannya didapat dari berbagai pihak, baik masyarakat dan pemerintah daerah dan mengacu pada aturan yang ada. Kami dibantu oleh WWF-Indonesia karena sejak tahun 1998 sudah ada kerjasama antara Departemen Kehutanan RI dan WWF mengenai pengembangan program konservasi di Indonesia,” tambah Ir. Hariyadi.
“Proses diskusi ini dilakukan berjenjang dari tingkat masyarakat dan pemerintah setempat. Yang perlu didorong dan dijadikan contoh dari kawasan konservasi TN Sebagau adalah sistem pengelolaan kawasan taman nasional tidak mengabaikan kepentingan masyarakat. Ada kejelasan mana area yang harus kita lindungi dan diproteksi karena kepentingan keberlangsungan kawasan, juga ada area yang bisa dimanfaatkan dan diakses oleh masyarakat untuk penunjang kebutuhan hidup,” papar Rosenda Chandra Kasih, Program Manager WWF-Indonesia di Kalimantan Tengah.
Penyusunan zonasi akan menghasilkan sekurang-kurangnya (1) zona inti, yang berfungsi untuk perlindungan keterwakilan keanekaragaman hayati yang asli dan khas, (2) zona rimba, merupakan habitat atau daerah jelajah yang berfungsi untuk mendukung kepentingan pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan (3) zona pemanfaatan, yang berfungsi untuk dimanfaatkan bagi masyarakat misalnya perikanan, karet, rotan, pariwisata dan rekreasi alam dan jasa lingkungan lainnya yang tidak berbatasan langsung dengan zona inti, dan (4) zona lain, yang berfungsi untuk zona tradisional, zona rehabilitasi, zona religi, budaya dan sejarah serta zona khusus.
Proses menggali masukan tentang pemanfaatan sosial, ekonomi, dan budaya di kawasan TN Sebangau penting dilakukan untuk menghindari konflik di masa mendatang. “Setiap damang, kepala desa/lurah, dan Forum Masyarakat, akan membawa kembali hasil yang sudah diperoleh selama 2 hari di Palangka Raya ini kepada masyarakat di desanya masing-masing untuk mendapatkan tambahan masukan sebelum diajukan ke tingkat kabupaten,” jelas Rosenda Kasih.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:
- Ir. Hariyadi, Kepala Balai Taman Nasional Sebangau | tnsebangau@dephut.co.id)
- Rosenda Ch. Kasih | rkasih@wwf.or.id)
Catatan untuk Redaksi:
Tentang Taman Nasional Sebangau:
- Melalui Surat Keputusan Nomor 423/Menhut-II/2004 kawasan Sebangau ditunjuk oleh Menteri Kehutanan RI sebagai Taman Nasional ke-50 di Indonesia. Luas totalnya + 568.700 hektar yang merupakan kawasan hutan rawa gambut terbesar di dunia. Kawasan ini merupakan habitat asli bagi populasi 6.000 – 9.000 individu orangutan liar dan species penting lain seperti bekantan, beruang madu, owa-owa, burung enggang, harimau dahan dan lainnya.
- Terletak di antara Sungai Sebangau dan Sungai Katingan. Secara administratif merupakan bagian dari Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya. TN Sebangau memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air yang mampu memasok kebutuhan air bersih bagi penduduk sekitar.
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, Taman Nasional adalah KPA yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Tentang WWF-Indonesia:
- WWF-Indonesia adalah organisasi konservasi nasional yang merupakan bagian dari jaringan global WWF, yaitu jaringan konservasi mandiri terbesar dan sangat berpengalaman di dunia. WWF-Indonesia bergiat di 27 wilayah kerja lapangan di 17 propinsi.
- Misi WWF-Indonesia adalah menyelamatkan keanekaragaman hayati dan mengurangi dampak aktifitas manusia melalui: Mempromosikan etika konservasi yang kuat, kesadartahuan dan upaya-upaya konservasi di kalangan masyarakat Indonesia; Memfasilitasi upaya multi-pihak untuk perlindungan keanekaragaman hayati dan proses-proses ekologis pada skala ekoregion; Melakukan advokasi kebijakan, hukum dan penegakkan hukum yang mendukung konservasi, dan; Menggalakkan konservasi untuk kesejahteraan manusia, melalui pemanfaatan sumberdaya alam secara berkelanjutan. Selebihnya tentang kami, silakan kunjungi website utama WWF di www.panda.org; situs lokasl di www.wwf.or.id dan situs keanggotaan WWF-Indonesia di www.supporterwwf.org.