RAYAKAN HARI JADI KE-20, GFTN GELAR “20+ UNTUK HUTAN INDONESIA”
Oleh Ciptanti Putri
Jakarta (03/11)-Bertempat di Pusat Kebudayaan Amerika, @America, pada tanggal 2 November 2011 lalu WWF-Indonesia merayakan hari jadi yang ke-20 inisiatif Global Forest & Trade Network (GFTN). Perayaannya diisi dengan kegiatan talkshow dan diskusi grup bertajuk, “20+ untuk Hutan Indonesia”.
Acara dibuka dengan kata sambutan CEO WWF-Indonesia, Dr. Efransjah. Beliau menceritakan sejarah munculnya inisiatif GFTN, yang tak lain merupakan respon WWF dari permasalahan pembalakan liar (illegal logging) yang marak terjadi 20 tahun yang lalu.
“Inisiatif GFTN sejalan dengan tujuan WWF, yakni kelestarian alam agar dapat terus dimanfaatkan oleh umat manusia di masa mendatang,” ujarnya. Efransjah juga menyatakan GFTN siap menjadi lembaga independen untuk memberi sertifikasi kepada komoditi industri kehutanan di Indonesia. “Sayangnya setelah bekerja sejak bulan Oktober 2003 di Indonesia, baru 1/30 dari total hutan produksi kita yang tersertifikasi kredibel oleh FSC (Forest Stewardship Council),” lanjutnya. Hal tersebut memberi gambaran betapa wacana pengelolaan hutan lestari masih memerlukan perhatian dan kerja keras dari banyak pihak.
Menanggapi pernyataan tentang keseriusan pemerintah terhadap wacana pengelolaan hutan lestari, Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan yang juga hadir memberikan kata sambutannya, mengemukakan bahwa sejak tahun 2010 pemerintah telah mendeklrasikan komitmennya untuk tidak lagi mengizinkan segala usaha perusakan dan konsensi hutan serta melarang konversi hutan gambut atau yang dikenal dengan istilah moratorium hutan.
“Kami tidak lagi mengeluarkan izin HPH baru. Pemerintah kini membina dan mengawasi para pemegang HPH yang lama agar mengelola hutan dengan baik,” ujarnya. Beliau mengatakan telah 2 tahun belakangan pemerintah memperketat sertifikasi terhadap industri impor kayu nasional, serta mendukung penuh usaha-usaha rehabilitasi alam melalui penanaman hutan. “Oleh karenanya kami mendukung program WWF-Indonesia dalam usaha merestorasi ekosistem di Jambi, serta memberi pengelolaan Bukit 30 kepada WWF-Indonesia.”
Masuk ke acara talkshow, para panelis yang terdiri dari Poltak Hotradero (Ekonom dari Bursa Efek Indonesia), Nana Suparna (Wakil Direktur Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia), Iman Santosa (Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan), dan Mas Ahmad Santosa (Pakar Hukum Lingkungan dan Dosen Universitas Indonesia) terlibat diskusi yang cukup menarik tentang pengelolaan hutan lestari. Para pemirsa yang terdiri dari murid-murid SMU, mahasiswa, para pengusaha industri kehutanan, jurnalis, komunitas bloggers, serta masyarakat umum pun antusias memberi tanggapan dan pertanyaan.
Disampaikan oleh Poltak, pertumbuhan ekonomi Indonesia sampai pertengahan tahun 2011 telah mencapai angka 6,5%, di tengah kenyataan tren yang menurun akibat krisis di negara-negara Eropa. “Dibandingkan 20 tahun lalu, Indonesia bukan siapa-siapa. Namun sekarang, dengan sumber daya alam yang luar biasa kaya, Indonesia adalah kekuatan ekonomi dunia,” paparnya mantap. Oleh karena itulah usaha melestarikan hutan dan meningkatkan nilai ekonomi produk hutan menjadi penting karena hutan merupakan modal bagi kemakmuran bangsa.
“Ekspor kayu Indonesia menduduki peringkat kelima, jauh di bawah ekspor batubara. Hal ini menunjukan bahwa nilai ekonomi kayu sebagai produk hutan masih rendah dibanding batubara sebagai produk pertambanganHal inilah yang perlu menjadi perhatian kita semua,” imbuhnya.
Dari pihak Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia/APHI, Nana Suparna mengangkat tiga poin penting dalam pengelolaan hutan lestari. Yang pertama, pertambahan nilai komoditas hutan sehingga pengusaha tidak mengubah peruntukan hutan dalam bisnisnya. Yang kedua, perlunya mendorong kemitraan yang saling menguntungkan dengan masyarakat di sekitar hutan industri agar mereka ikut menjaga kelestarian hutan. Yang ketiga, Nana menegaskan pentingnya UU tata ruang dengan visi jangka panjang.
“Saat ini pengelolaan tata ruang lahan kehutanan direncanakan dalam jangka pendek, 5 tahun. Setelah itu, selalu berubah lagi. Hal ini mengganggu bisnis kehutanan yang rata-rata umurnya lebih dari 5 tahun,” jelas Nana. Jika terus demikian, pengusaha akan memilih mengubah peruntukan hutan.
Sementara itu, Dirjen Bina Usaha Kehutanan Iman Santoso menyatakan, bahwa di masa 20 tahun ke depan akan terjadi kompleksitas pengelolaan dan pemberian kesempatan bagi semua pihak untuk memanfaatkan hutan. “Selain hutan sudah terdegradasi sehingga harus ditanam ulang, diperlukan juga kepastian hukum dalam pengelolaannya,” tukasnya.
Menanggapi permasalah hukum tersebut, Mas Ahmad Santosa menegaskan, sistem hukum di Indonesa masih perlu diperbaiki karena belum mendukung manajemen hutan lestari, serta sering terjadi disharmonisasi antara Perda dengan UU sehingga penegakan hukum di lapangan menjadi sulit.
Ia juga sempat menyinggung minimnya jumlah armada penjaga hutan di lapangan atau yang dikenal dengan sebutan “Forest Ranger.” Menurutnya, luas hutan Indonesia tidak sebanding dengan jumlah jagawana yang dikerahkan untuk menjaga kawasan hutan tersebut.
“Idealnya, perbandingan ranger dengan luasan hutan adalah 1: 5000 hektar. Namun kenyataan yang ada sekarang adalah, satu ranger harus menjaga 17 ribu hingga 18 ribu hektar,”jelas Mas Ahmad.
Meski hadir di penghujung acara, Prof. Dr. Emil Salim memberi pernyataan komentar yang “menantang” WWF dengan inisiatif GFTN-nya. “Obyek inisiatif GFTN baru menjaga timber industry, itu masih kurang. Indonesia merupakan negara kepulauan di garis khatulistiwa yang memiliki kekayaan hayati terestrial dan marine yang paling besar di dunia. WWF dengan GFTN-nya harus tancap gas untuk menambah nilai dari kekayaan alam ini,” ujarnya. Emil menghimbau WWF, Dephut, serta mitra-mitra lainnya bersinergi untuk menambah nilai dari hutan, sehingga tidak sekadar dieskploitasi untuk produk-produk furnitur semata (timber industry).
GFTN bekerja di lebih dari 30 negara dengan 800 anggota di Eropa, Amerika Utara, Amerika Latin, dan Asia Tenggara. Di Indonesia, GFTN diluncurkan pada tanggal 16 Oktober 2003, dengan nama “Nusa Hijau”. Selama 8 tahun GFTN telah mensertifikasi 2 juta hektar hutan industri di Indonesia, dengan mengeluarkan sertifikasi bertaraf internasional dari FSC (Forest Stewardship Council) dan sertifikasi nasional dari LEI (Lembaga Ekolabel Indonesia).