PERESMIAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA MIKRO HIDRO (PLTMH) DAN SOSIALISASI FATWA MUI NO. 4 TAHUN 2014
Oleh: Beno Fariza Syahri - Biologist Officer WWF Indonesia Kantor Lampung
Aktivitas masyarakat Suka Banjar tampak berbeda di Masjid Darussalam pada Selasa, 28 Juni 2016 bertepatan dengan 24 Ramadhan 1438 H. Sebanyak 300 orang berkumpul bersama untuk menghadiri acara peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro Sinar Maju dan Sosialisasi Fatwa MUI No. 4 tahun 2014 oleh Ustad Alif, perwakilan MUI Bandar Lampung.
Acara peresmian ini diselenggarakan sebagai wujud rasa syukur masyarakat Suka Banjar terhadap berfungsinya 8 unit mikro hidro yang dibangun dan dikembangkan bersama-sama melalui program kerja dan binaan WWF Indonesia Program Sumatera Bagian Selatan. 8 unit mikro hidro tersebut menghasilkan sekitar 50.000 Kwh arus listrik dan membantu memberikan penerangan tambahan bagi masyarakat sehingga memudahkan mereka beraktivitas sehari-hari.
“Ada 129 kepala keluarga yang kini menikmati hasil dari pembangkit listrik tenaga mikro hidro tersebut dan beberapa fasilitas umum seperti masjid tempat berlangsungnya acara ini” kata Sujarwo, Koordinator program PLTMH WWF Indonesia Program Sumatera Bagian Selatan.
Acara ini juga diisi dengan sesi siraman rohani oleh Ustadz Alif bertemakan pelestarian alam yang merupakan intisari dari fatwa MUI no. tahun 2014. Pelestarian lingkungan khususnya hutan akan sangat terasa oleh masyarakat Suka Banjar sebagai barisan terdepan yang berinteraksi langsung dengan kawasan lindung Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), salah satunya diwujudkan melalui pemanfaatan aliran sungai di sekitar desa untuk mikro hidro. Aliran sungai tersebut merupakan sumber tenaga bagi pembangkit listrik yang saat ini dapat dinikmati bersama-sama. Potensi alam tersebut tentu akan berkelanjutan apabila kelestarian hutan tetap terjaga karena ketersediaannya bergantung pada kondisi vegetasi tumbuhan yang hidup disekitar aliran air tersebut. Masyarakat secara tidak langsung ikut bertanggung jawab pada perlindungan hutan yang menjadi sumber kehidupan mereka.
Ustadz Alif juga menyampaikan perlunya melindungi satwa yang hidup liar di alam melalui khutbahnya seperti yang tercantum dalam fatwa MUI No. 4 tahun 2014 tentang “Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem”. Manusia bertugas untuk menjaga bumi beserta isinya dengan melindungi satwa seperti Gajah, Harimau, dan Badak demi keseimbangan ekosistem dan kemaslahatan umat manusia yang berkelanjutan. Masyarakat yang dulunya beraktifitas di kawasan hutan lindung untuk memenuhi kebutuhan hidup diharapkan dapat tersadar dan mulai meninggalkan pekerjaannya tersebut demi menjaga kelestarian hutan.
Setelah peresmian ini, masyarakat akan terlibat dalam memantau penggunaan fasilitas mikro hidro ini melalui program monitoring alat dan lingkungan di sekitarnya. Kedelapan unit mikro hidro tersebut berada di Sungai Siring Balak dan Sungai Tatasan yang lokasinya tidak jauh dari TNBBS. Kegiatan monitoring juga dilakukan untuk mengamati kondisi populasi satwa yang ada disekitar mikro hidro serta mengetahui tingkat ancaman kegiatan ilegal yang dapat merusak dan mengganggu keseimbangan alam yang berpengaruh terhadap keberlanjutan fungsi mikro hidro tersebut. Kondisi habitat di sekitar lokasi mikrohidro diketahui terancam oleh aktifitas pembukaan lahan dan penebangan kayu.
“Banyak pohon besar yang sudah ditebang dan beberapa lokasi disekitar kedua sungai tersebut sudah mulai dibuka untuk pertanian oleh masyarakat yang umumnya berasal dari luar desa Suka Banjar” menurut Pak Elli, ketua kelompok masyarakat yang menerima dan mengelola mikro hidro saat memberikan sambutan.
Acara peresmian ini ditutup dengan buka puasa bersama dan sholat maghrib berjamaah. Masyarakat terlihat antusias dan berharap agar program mikro hidro ini dapat terus berlanjut agar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat yang ada di desa Suka Banjar.