PAPUA BARAT RESMI MENYELESAIKAN DOKUMEN FINAL RZWP-3-K
Oleh: Siti Yasmina Enita
Papua Barat terkenal akan kekayaan alam hayati, baik di darat maupun di laut. Keanekaragaman hayati laut di Provinsi Papua Barat merupakan yang tertinggi di seluruh dunia dan termasuk ke dalam kawasan pusat segitiga karang di dunia. Dalam upaya melestarikan keanekaragaman hayati laut dan untuk mengakomodir seluruh Kawasan Konservasi Perairan dan Taman Nasional yang berada di dalam wilayah Papua Barat, pada kamis (14/2), sekitar 40 instansi perwakilan kelompok kerja (Pokja) dan tim teknis menghadiri Diskusi Kelompok Terarah (FGD) Penyusunan Dokumen Final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) yang bertempat di Manokwari.
Kegiatan diskusi ini didukung penuh oleh Pemerintah Daerah. Acara dibuka oleh Asisten I Setda Papua Barat, Drs. H. Musa Kamudi M.Si., dan dimulai dengan penyampaian laporan dari Ketua Pokja RZWP-3-K yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua Barat - Margaretha Renyaan, sebagai Pelaksana Harian Kepala DKP Provinsi Papua Barat. Perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kepala Subdit Zonasi Daerah - DJPRL, Dr. Krishna Samudra, S.Pi., M.Si., juga memberikan penjelasan pentingnya FGD terakhir dalam penyusunan RZWP-3-K.
FGD diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan terhadap Dokumen Final, Peta Alokasi Ruang, dan Rancangan Peraturan Daerah RZWP-3-K Provinsi Papua Barat oleh seluruh Lembaga/instansi terkait yang tergabung dalam Pokja. Berita acara FGD ini juga akan menjadi jaminan untuk KKP, jika kedepannya ada surat-surat yang tujuannya menggugat RZWP-3-K, surat-surat tersebut tidak akan ditanggapi. KKP hanya akan menanggapi surat resmi dari Gubernur Papua Barat. Sebagai tindak lanjut dan langkah percepatan, Krishna Samudra mengatakan akan memproses Pasal 33 pada hari Senin (18 Februari 2019).
“Saya mengapresiasi semangat Pokja yang konsisten dalam 1,5 tahun ini. Yang membuat saya jatuh cinta adalah ketangguhan menyelesaikan berbagai konflik dan permasalahan selama proses, dokumennya dibuat oleh putra-putri terbaik Papua Barat. Semoga setelah FGD ini, Pokja semakin yakin sama dokumen yang sudah disusun. Jika ada yang meragukan RZWP-3-K Papua Barat tunjukkan saja semua dokumen, semua sudah sesuai” ujar Krishna Samudra menunjukan apresiasinya kepada Pokja Papua Barat.
"Jika masih membutuhkan kami untuk memberikan penjelasan kepada anggota dewan, jangan ragu menghubungi, kami akan selalu mendukung” lanjutnya meyakinkan dukungan penuh dari KKP kepada Sekda Provinsi Papua Barat dan seluruh peserta FGD.
Hasil dari FGD terakhir tersebut akan menjadi bahan dasar bagi dokumen RZWP-3-K Provinsi Papua Barat untuk diproses sesuai Pasal 33 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Saya tidak menyangka dokumen ini dapat disusun dalam 1,5 tahun oleh pokja yang terdiri dari OPD terkait, LSM, USAID SEA Project, akademisi. Untuk itu, dimohon bapak-ibu di Pokja terus bersedia hadir ketika nanti ada undangan pembahasan di DPR. Karena bapak-ibu yang paling menguasai teknis, jadi kita jelaskan bersama kepada anggota dewan” ujar Sekda Papua Barat, Drs. Nataniel D. Mandacan, M.Si.
Dalam dokumen final dan Ranperda RZWP-3-K ini, Provinsi Papua Barat mengalokasikan ruang konservasi sebesar kurang lebih 4,1 juta Ha atau 39% dari luasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Papua Barat. Jumlah alokasi ruang konservasi tersebut termasuk ke dalam tiga alokasi ruang konservasi terluas yang diatur oleh RZWP-3-K seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan visi – misi Gubernur Papua Barat untuk menjadi provinsi konservasi dan pembangunan berkelanjutan.
WWF-Indonesia selaku anggota resmi Pokja dan mitra pelaksana dari Proyek USAID Sustainable Ecosystems Advanced (USAID SEA) memberikan dukungan teknis dari awal hingga akhir, seperti; analis spasial, ground check, penyusunan berbagai dokumen teknis, dan penyelenggaraan berbagai rangkaian kegiatan. Meskipun tugas untuk menyelesaikan Pasal 32 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah selesai, Pokja Papua Barat akan terus ikut serta mengawal proses pembentukan peraturan daerah RZWP-3-K. Berdasarkan hasil rapat koordinasi teknis rencana zonasi pada bulan Januari lalu, Kementerian Dalam Negeri menargetkan Perda RZWP-3-K Papua Barat harus selesai pada bulan April 2019.
Sesuai Permen KP Nomor 23 Tahun 2016, penyusunan RZWP-3-K secara berurutan dimulai dari pembentukan pokja, pengumpulan data dan survey lapangan, penyusunan peta dasar dan peta tematika, penyusunan Dokumen Awal, konsultasi teknis dan konsultasi teknis Dokumen Awal, penyusunan Dokumen Antara dan Peta Alokasi Ruang, konsultasi teknis dan konsultasi teknis Dokumen Antara, harmonisasi RT/RW dan RZWP-3-K Provinsi, penyusunan Dokumen Final dan Ranperda, dan tanggapan saran atas Dokumen Final dan Ranperda. Hingga saat ini, dari 34 Provinsi di Indonesia, baru 16 Provinsi yang telah menerbitkan Perda RZWP-3-K.