MOU UNTUK REHABILITASI MANGROVE PULAU TARAKAN DITANDATANGANI
Jakarta (21/04) - Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April 2008, pada Senin (21 April 2008) siang di Jakarta dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Tarakan, WWF-Indonesia serta PT. Mustika Aurora.
Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Walikota Tarakan dr. Jusuf SK, Direktur PT Mustika Aurora Mohamad Soeprapto dan Direktur Eksekutif WWF-Indonesia Dr. Mubariq Ahmad. Tujuan MoU ini adalah terehabilitasinya hutan mangrove di Pulau Tarakan melalui upaya reforestasi. Diharapkan dengan kesepahaman ini, fungsi mangrove Pulau Tarakan sebagai habitat flora dan fauna penting, hutan yang bermanfaat bagi pendidikan, pengembangan penelitian, wisata dan usaha perikanan pantai dapat dicapai.
Menurut Direktur Eksekutif WWF-Indonesia Mubariq Ahmad, kondisi hutan mangrove di Indonesia sangat memprihatinkan, “Di banyak tempat, hutan mangrove telah rusak karena dikalahkan oleh kegiatan pembukaan lahan untuk pertambakan, penguasaan lahan oleh masyarakat dan aktivitas perusahaan seperti industri perkayuan dan pembekuan udang. Upaya kerjasama berbagai pihak untuk merehabilitasi mangrove di Pulau Tarakan ini adalah contoh penting yang perlu diadopsi di tempat-tempat lain di Indonesia,” ujarnya.
Suasana Jumpa Pers di Jakarta, 21 April 2008 © WWF-Indonesia
Sementara, Walikota Tarakan Jusuf SK mengakui bahwa kerusakan hutan mangrove di Tarakan sudah saatnya dihentikan, “Kami menyambut baik inisiatif pihak swasta, khususnya PT Mutiara Aurora untuk membantu pemerintah dan masyarakat memperbaiki lingkungan Pulau Tarakan. Kita semua harus mewariskan lingkungan yang sehat dan lestari untuk anak cucu kita. Dukungan organisasi konservasi WWF-Indonesia adalah darah segar dalam upaya melawan dan membalik laju kerusakan lingkungan di Tarakan. Harus ada sistem atau gerakan yang tegas untuk perbaikan lingkungan. Apa yang kita lakukan bersama di Tarakan ini adalah sebagian kecil dari tindakan nyata yang harus dilakukan dalam rangka mewujudkan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Direktur PT Mustika Aurora Mohamad Soeprapto menyatakan bahwa penandatangan nota kesepahaman ini adalah wujud komitmen bersama untuk menyelaraskan dunia usaha, pembangunan dan lingkungan, “Kerusakan lingkungan yang berujung pada tindakan anarkis dan kerusuhan bukanlah khayalan. Untuk itu, kita harus memulai sikap mental positif menghindari cara hidup ceroboh—misalnya dengan membabat hutan secara serampangan. Kami memerlukan bantuan para pihak agar usaha kami bisa semakin selaras dengan kelestarian lingkungan.”
Penandatangan MoU - Dari kiri ke kanan: Direktur PT Mustika Aurora Mohamad Soeprapto, Direktur Eksekutif WWF-Indonesia Mubariq Ahmad, Walikota Tarakan dr. Jusuf SK © WWF-Indonesia
Ditambahkannya, dengan penandatangan nota kesepahaman tersebut, para pihak akan melakukan studi prioritas lokasi rehabilitasi hutan mangrove di Pulau Tarakan untuk memastikan efektifitas program itu. Sebelumnya telah terjadi kerjasama dalam menanam 52.000 bibit pohon mangrove dalam kawasan seluas 12 hektar di pusat kota Tarakan, Kalimantan Timur. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat membawa kerjasama ke tingkat yang lebih tinggi yang memungkinkan untuk melakukan identifikasi dan rehabilitasi kawasan hutan mangrove yang telah rusak yang lebih luas lagi di Kalimantan Timur.
Ir. H. Subono, MT, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Kota Tarakan,
Phone: +62-551-32370, fax +62-551-35877. e-mail: dinaslisda@telkom.net
Dodi Rukman, WWF-Indonesia TN Kayan Mentarang Project Leader, HP 08129905985. email: dodirukman@hotmail.com
Catatan untuk Redaksi:
Pemerintah Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Timur memiliki komitmen kuat untuk melestarikan lingkungan dan hutannya, khususnya mangrove. Konservasi Mangrove dan Hutan Lindung Tarakan merupakan bagian program Pemerintah Kota Tarakan mewujudkan visi Pembangunan Kota Tarakan Berkelanjutan. Berdasar catatan resmi, hutan kota di daerah tingkat dua ini selalu bertambah luasnya tiap tahun. Hal tersebut didasari oleh sejumlah Peraturan Daerah yang mencerminkan upaya untuk mewujudkan lingkungan yang lestari. Di antara peraturan di Kotamadya yang baru diresmikan pada 15 Desember 1997 tersebut, adalah Peraturan Daerah No 2 tahun 1998 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Kota Tarakan, Peraturan Daerah No 3 tahun 2002 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Tarakan, serta Peraturan Daerah No. 4 tahun 2002 tentang Pelarangan dan Pengawasan Hutan Mangrove Kota Tarakan.
WWF merupakan salah satu dari organisasi konservasi mandiri terbesar dan sangat berpengalaman di dunia, dengan hampir 5 juta supporter dan memiliki jejaring global yang aktif di lebih dari 100 negara dan di Indonesia bergiat di lebih dari 24 wilayah kerja lapangan dan di 16 propinsi. Misi WWF-Indonesia adalah menyelamatkan keanekaragaman hayati dan mengurangi dampak aktifitas manusia melalui: Mempromosikan etika konservasi yang kuat, kesadartahuan dan upaya-upaya konservasi di kalangan masyarakat Indonesia; Memfasilitasi upaya multi-pihak untuk perlindungan keanekaragaman hayati dan prosesproses ekologis pada skala ekoregion; Melakukan advokasi kebijakan, hukum dan penegakkan hukum yang mendukung konservasi, dan; Menggalakkan konservasi untuk kesejahteraan manusia, melalui pemanfaatan sumberdaya alam secara berkelanjutan. Selebihnya tentang kami, silakan kunjungi website utama kita di http://www.panda.org; situs lokal di http://www.wwf.id dan situs keanggotaan WWF-Indonesia di http://www.supporterwwf.org.
PT. Mustika Aurora merupakan sebuah perusahaan pengolahan makanan hasil laut (cold storage) yang terbesar di Tarakan, dan memfokuskan pada proses pengolahan udang beku dengan orientasi pemasaran 100 persen ekspor.