MENYAMBUT TPK KEI KECIL, KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN BARU DI INDONESIA
Penulis: Novita Eka Syaputri (Sunda Banda Seascape Communication and Campaign Assistant)
Hingga tahun 2016, target Pemerintah Indonesia untuk penetapan 20 juta hektar Kawasan Konservasi Perairan pada tahun 2020, telah terpenuhi sebanyak 17.3 juta hektar. Angka 20 juta hektar sendiri memang hanya 6,5% dari total luas 310 juta hektar perairan Indonesia. Namun, bukan hanya penetapannya saja yang menjadi target, pengelolaan kawasan yang efektif pun terus digalakkan oleh Pemerintah Indonesia. Jumlah tersebut pun digenapi dengan ditetapkannya Pulau Kei Kecil, serta pulau-pulau dan perairan sekitarnya di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP3K) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada tanggal 5 Februari 2016 lalu, melalui Kepmen KP No.6/2016. KKP3K ini pun dikelola sebagai Taman Pulau Kecil (TPK) Kei Kecil, dengan luas sekitar 150.000 hektar.
Sebelumnya, pada tahun 2012 silam, Kepulauan Kei Kecil telah dinyatakan sebagai sebuah Kawasan Konservasi Perairan dengan status dicadangkan, melalui Deklarasi Bersama Pencadangan Kei Kecil yang ditandatangani oleh Bupati Maluku Tenggara dan tiga pemimpin Ratschap (raja lokal), serta disaksikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Sejak saat itu, WWF-Indonesia telah berupaya mendorong ditetapkannya KKP3K ini. Tidak hanya untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia terkait penetapan 20 juta hektar Kawasan Konservasi Perairan Indonesia pada tahun 2020, upaya tersebut juga bertujuan untuk mendukung terbentuknya Jejaring Kawasan Konservasi Perairan Maluku, yang akan menyatukan lebih dari satu juta hektar kawasan perairan dan dirancang untuk memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat setempat dan stakeholder penting lainnya di Provinsi Maluku. Selain itu, dengan didorongnya penetapan TPK Kei Kecil juga akan membantu tercapainya target Pemerintah Provinsi Maluku dalam menjadikan provinsi tersebut sebagai salah satu ‘Lumbung Ikan Nasional’.
Kepulauan Kei Kecil merupakan bagian dari Bentang Laut Sunda Banda, yang termasuk ke dalam kawasan Segitiga Terumbu Karang Dunia (Coral Triangle). Sebagai kelompok kepulauan yang terletak di timur Laut Banda, Kei Kecil berperan penting dalam mendukung keberlanjutan ekosistem dunia. Pernyataan ini tidak berlebihan, karena perairan Kei Kecil merupakan salah satu habitat pakan dan koridor migrasi bagi Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), atau yang dikenal dengan sebutan “Tabob” oleh masyarakat setempat. Sejak tahun 2004, WWF-Indonesia bersama dengan mitra kerjanya, mengupayakan penyadartahuan kepada komunitas dan masyarakat adat (seperti NuFit) di Kepulauan Kei Kecil mengenai pentingnya pelestarian Penyu Belimbing dan ekosistem laut. Hal ini tak hanya berguna bagi keberlangsungan hidup komunitas adat itu sendiri, tetapi juga demi kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir di wilayah tersebut.
Selain kaya secara ekologis, laut dan pesisir Kei Kecil juga banyak menyediakan penghidupan bagi masyarakatnya, seperti sebagai sumber hasil budidaya rumput laut dan usaha penangkapan ikan karang. Di sekitar TPK Kei Kecil banyak ditemui kawasan budidaya rumput laut jenis kotoni (Kappaphycus alvarezii), yang mana salah satunya berada di Pulau Nai. Tak main-main, produksi budidaya rumput laut kotoni di Pulau Nai – dengan total pembudidaya sebanyak 71 Kepala Keluarga (KK) – dapat mencapai 272,64 ton per tahun atau setara dengan 3,3% total produksi rumput laut Kabupaten Maluku Tenggara pada tahun 2014. Tak hanya itu, keindahan laut dan pesisir Kei Kecil pun banyak mengundang rasa penasaran para pelancong.
Dengan dikeluarkannya Kepmen KP mengenai penetapan TPK Kei Kecil ini, diharapkan tidak hanya mendorong upaya pengelolaan yang berkelanjutan, tetapi juga adanya pengelolaan yang efektif dan sinergi oleh Pemerintah Provinsi Maluku, selaku pihak yang memiliki kewenangan menurut UU No.23/2014, dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.