LOG BOOK PERIKANAN: MENYENSUS LAUT KITA
Bagaimana kondisi stok perikanan kita? Berapa jumlah ikan tuna yang ada di laut? Berapa banyak yang sudah kita ambil selama ini?. Pertanyaan-pertanyaan tersebut seringkali tidak pernah terpikirkan oleh kita karena selama ini anggapan kita terhadap laut adalah sebuah tempat yang luas dan penuh ikan serta tidak mungkin habis. Namun ahli perikanan dunia berpendapat berbeda, melalui banyak riset yang dilakukan di seluruh daerah di dunia, mereka berpendapat bahwa banyak stok perikanan sudah menuju ke ambang kepunahan di pertengahan abad ini. Para peneliti, lebih lanjut menyampaikan bahwa sekitar 50% stok perikanan global sudah tereksploitasi.
Penelitian mereka menjelaskan bahwa dunia perikanan akan mengalami keruntuhan pada pertengahan abad ini jika tidak ada perbaikan dalam sistem pengelolaan perikanan tangkap dunia. Runtuhnya perikanan Kod di Laut Atlantik Utara dan menyusul usulan moratorium penangkapan Tuna Sirip Biru di Laut Mediterania adalah contoh nyata betapa laut luas belum tentu mengandung stok perikanan yang melimpah.
Seringkali dulunya kita dijelaskan bahwa laut adalah sumber daya tidak terbatas atau sumber daya yang dapat diperbaharui, namun kenyataannya seringkali juga kita lupa bahwa ketersediaan dan pembaharuan sumber daya tersebut dapat terjadi dengan sebuah syarat penting, yaitu pengelolaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Eksploitasi besar-besaran dari laut kita sebetulnya juga dikarenakan persepsi mengenai laut luas tersebut serta kurangnya pendataan yang dikelola dengan rapi mengenai kajian stok ikan yang kita eksploitasi, sehingga kebijakan penangkapan perikanan kita tidak bersandar pada data faktual di lapangan. Akhirnya pada tahun 2006 dunia juga dikejutkan oleh penerbitan hasil penelitian para ilmuwan dunia bahwa ikan akan habis serta keanekaragaman hayatinya telah berkurang 29% sejak tahun 1960an sebagai sebuah dampak negatif dari hasil aktivitas perikanan yang tidak sesuai dengan kaidah lingkungan serta memiliki kecenderungan merusak.
Lalu bagaimana caranya agar kebijakan-kebijakan yang dibuat dapat didasarkan dari kondisi faktual di lapangan? Politisi dan ilmuwan tentunya sepakat bahwa sensus dan pendataan menjadi kunci penting bagi industri perikanan karena sulitnya menghitung langsung populasi ikan di lautan bebas dengan kasat mata bahkan teknologi satelit sekalipun. Dengan pendataan yang terintegrasi dan dapat diakses, semua pemangku kepentingan dapat melihat dengan jelas bagaimana tren tangkapan ikan dari tahun ke tahun, lalu jenis apa saja yang ditangkap, lokasi penangkapan, jenis alat tangkap yang digunakan, dan lain sebagainya. Hasil dari statistik data tersebut tentunya dapat “berbicara” banyak mengenai wajah perikanan kita.
Sayangnya bagi banyak tempat di dunia termasuk Indonesia pendataan perikanan masih belum terintegrasi. Nelayan-nelayan besar dan modern mendata untuk kepentingan profit mereka, sementara nelayan semut yang masih tradisional terhambat pengetahuan dan buta huruf. Padahal salah satu pengumpulan data yang relevan adalah penggunaan log book, serta menempatkan satu pengamat untuk titik-titik kegiatan penangkapan ikan sebagai upaya mendapatkan data dan mengawasi kegiatan aktivitas perikanan.
Menyadari pentingnya penggunaan log book tersebut, Direktorat terkait di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencoba memperbaiki sistem pencatatan yang selama ini telah diterapkan yakni dengan menambahkan detil yang harus dicatat, tidak hanya jumlah ikan dan jenis ikannya saja. Dari link ini dijelaskan bahwa melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (lebih detil mengenai log book perikanan baca Peraturan Menteri KKP No: 18/Men/2010) bahwa pengelolaan perikanan adalah semua proses upaya yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan alokasi sumberdaya ikan dan implementasinya serta penegakan hukum dari peraturan perundangan di bidang perikanan merupakan bagian dari pengelolaan perikanan. Undang-undang tersebut dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa pengelolaan perikanan harus berdasarkan data-data yang relevan. Strategi pengumpulan data perikanan sudah seharusnya dikukuhkan sebagai sebuah program yang sifatnya rutin dan dalam jangka waktu panjang (long-term observation) salah satunya peggunaan log book. Berikut beberapa tujuan penting dari log book:
- Log book sebagai landing declaration dari nahkoda, atau surat pernyataan mengenai ikan yang dibawa ke pelabuhan perikanan.
- Log book perikanan mendukung pendataan statistik perikanan (wilayah penangkapan, jenis ikan, volume).
- Log book perikanan mencatat data ijin penangkapan (alat tangkap), data registrasi kapal (LxBxD; Power), pelabuhan pangkalan kapal tersebut.
- Mendukung evaluasi dan analisa pengelolaan SDI (fishing capacity, efficiency fishing, musim penangkapan kaitannya dengan open and close session, dan konservasi).
Pakar riset perikanan, Subhat Nurhakim, seperti dikutip dari sini, menyatakan bahwa selama ini proses pengkajian stok ikan di Indonesia masih kurang tepat guna. Salah satunya adalah akibat data yang kurang lengkap, sehingga mengakibatkan statisik perikanan belum mampu merepresentasikan kondisi perikanan nusantara. Masih dalam dari artikel yang sama, dinyatakan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, Indonesia akan mengalami banyak kerugian. Antara lain kerugian dari kekeliruan dalam pengelolaan, kerugian ekonomi karena seharusnya bisa ada pemasukan dan insentif dari jenis tangkapan serta hitungan kerugian ekologi, juga dapat mengurangi kebocoran kerugian akibat tindakan ilegal seperti pencurian dan penyelundupan. Subhat menegaskan kembali untuk memperbaiki kondisi tersebut langkah perbaikan yang tepat dan terintegrasi adalah melalui program log book perikanan, yakni pencatatan jenis tangkapan, asal dan ukuran ikan, dan detil penting lainnya.
(Catatan oleh Maskur Tamanyira, Asisten Perikanan Tangkap WWF-Indonesia)
Kontak penulis:Maskur Tamanyira (maskur.tamanyira@gmail.com)